Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4829 tentang Kewajiban klan membayar diyah dan larangan wala' tanpa izin

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: pertama, Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pembayaran diyah (denda darah) dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (syibh al-'amd) dibebankan kepada seluruh anggota klan ('aqilah) pelaku, bukan hanya pelaku sendiri. Kedua, seorang budak yang telah dimerdekakan (mawlā) tidak boleh berpindah kesetiaan (walā') kepada orang lain tanpa izin dari tuannya yang memerdekakannya. Ini adalah prinsip keadilan dan ketertiban sosial dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَةً وَلاَ يَحِلُّ لِمَوْلًى أَنْ يَتَوَلَّى مُسْلِمًا بِغَيْرِ إِذْنِهِ</p>

Terjemahan: "Jabir berkata: 'Rasulullah ﷺ menetapkan atas setiap klan (bathn) kewajiban membayar diyah, dan tidak halal bagi seorang mawlā (budak yang dimerdekakan) untuk berwalā' (menjadi pelindung) kepada seorang Muslim lain tanpa izinnya (tuannya yang memerdekakan).'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip keadilan dalam qisas dan diyah:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 178

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyah) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Hadits terkait dari Imam Al-Bukhari dan Muslim tentang 'aqilah:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada diyah bagi orang yang membunuh dengan sengaja, dan tidak ada 'aqilah bagi orang yang membunuh dengan sengaja." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Al-Albani).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh dua prinsip besar dalam fiqih jinayah (hukum pidana Islam) dan sistem sosial Islam:

Pertama: Konsep 'Aqilah dalam Diyah

Rasulullah ﷺ "menulis" (menetapkan) bahwa setiap klan (bathn) memiliki tanggung jawab 'aqilah, yaitu kewajiban kolektif untuk membayar diyah (denda darah) dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (qatl khata') atau semi sengaja (syibh al-'amd). Ini bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab, tetapi diyah dibebankan kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah ('ashabah) pelaku untuk meringankan beban dan mencegah balas dendam berkelanjutan.

Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunan-nya, khususnya Kitab Qisas, bab ini, menyebutkan perbedaan istilah para perawi dalam meriwayatkan hadits Ibrahim dari 'Ubaid bin Nadhilah dari Al-Mughirah. Ini menunjukkan betapa para ulama hadits sangat teliti dalam meneliti lafazh dan jalur periwayatan.

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa 'aqilah adalah kerabat pelaku dari pihak ayah yang menjadi 'ashabah (ahli waris). Mereka menanggung diyah selama tiga tahun. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail-nya juga menegaskan hal serupa, bahwa diyah dibebankan kepada 'aqilah, bukan kepada pelaku sendiri, dalam kasus pembunuhan tidak sengaja.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Ahkam Ahl adz-Dzimmah" dan "I'lam al-Muwaqqi'in" menjelaskan hikmah di balik 'aqilah: ini adalah bentuk ta'awun (kerja sama) dalam kebaikan dan mencegah terjadinya pembunuhan balasan yang tidak berkesudahan. Ini juga menjaga stabilitas sosial.

Kedua: Larangan Berpindah Walā' Tanpa Izin

"Tidak halal bagi seorang mawlā untuk berwalā' kepada Muslim lain tanpa izinnya." Mawlā di sini adalah budak yang telah dimerdekakan. Dalam Islam, hubungan walā' (kesetiaan) antara budak yang dimerdekakan dengan tuannya yang memerdekakan adalah hubungan yang kuat, seperti hubungan nasab. Budak yang dimerdekakan tidak boleh berpindah kesetiaan kepada orang lain tanpa izin tuannya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa walā' adalah hak bagi yang memerdekakan. Jika seseorang memerdekakan budaknya, maka ia berhak atas walā' budak tersebut, dan budak itu tidak boleh berpindah walā' kepada orang lain tanpa izin. Ini adalah bentuk penghargaan atas jasa pembebasan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kejelasan garis keturunan dan kesetiaan sosial, serta mencegah kekacauan dalam sistem sosial masyarakat Muslim.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang kewajiban 'aqilah dalam diyah pembunuhan tidak sengaja. Namun, mereka berbeda pendapat tentang detail siapa saja yang termasuk 'aqilah dan bagaimana pembagiannya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa 'aqilah adalah kerabat pelaku yang menjadi 'ashabah, sama seperti pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan hal serupa, dengan penekanan pada kerabat dari pihak ayah.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) bahwa 'aqilah adalah 'ashabah pelaku, dan diyah dibebankan kepada mereka selama tiga tahun. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menetapkan hal tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika, ada dua orang wanita dari suku Hudzail yang bertengkar. Salah satu dari mereka melempar batu kepada yang lain, dan batu itu mengenai perut wanita yang sedang hamil, sehingga janinnya meninggal. Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan bahwa diyah untuk janin yang meninggal adalah ghurrah (seorang budak laki-laki atau perempuan), dan diyah untuk ibunya dibebankan kepada 'aqilah (kerabat) wanita yang melempar. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Kisah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ menerapkan prinsip 'aqilah dalam praktik. Beliau tidak membebankan seluruh diyah kepada pelaku sendiri, tetapi kepada kerabatnya, sebagai bentuk keadilan dan meringankan beban. Ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak korban dan keluarganya, serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami Konsep 'Aqilah: Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, diyah dibebankan kepada kerabat pelaku ('ashabah), bukan hanya pelaku. Ini adalah bentuk keadilan dan kerja sama sosial.
  2. Hormati Hubungan Walā': Seorang budak yang dimerdekakan tidak boleh berpindah kesetiaan kepada orang lain tanpa izin tuannya yang memerdekakan. Ini menjaga kejelasan hubungan sosial dan penghargaan atas jasa.
  3. Teladani Keadilan Nabi ﷺ: Rasulullah ﷺ menetapkan hukum dengan bijaksana, mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
  4. Rujuk Ulama Terpercaya: Untuk pemahaman yang lebih mendalam, rujuklah kitab-kitab para ulama yang disebutkan, seperti Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (jika termasuk dalam daftar), atau Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?