Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4828 tentang Diyah janin dan wanita dalam perselisihan tetangga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum ketika seorang wanita menggugurkan janin wanita lain karena perkelahian, lalu wanita yang menggugurkan itu juga meninggal. Nabi ﷺ menetapkan bahwa pembunuhan tidak sengaja (syibh al-'amd) ditanggung oleh 'aqilah (kerabat pelaku dari pihak ayah), dan untuk janin yang gugur wajib membayar ghurrah (diyat janin berupa hamba sahaya). Nabi ﷺ juga menolak gaya bicara bersajak ala jahiliyah/dukun dalam urusan hukum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, no. 4828, dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Hadits ini juga memiliki asal yang sangat kuat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (dari Abu Hurairah رضي الله عنه), yang menjadi rujukan utama para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan diyat pembunuhan tidak sengaja:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ

Terjemahan: "Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."

Ayat ini menjadi dasar bahwa pembunuhan karena kesalahan tetap ada konsekuensi diyat, dan yang menanggungnya adalah 'aqilah sebagaimana dijelaskan dalam sunnah.

Penjelasan Rinci

1. Makna umum hadits

Hadits ini menggambarkan dua kasus sekaligus:

  • Seorang wanita melempar batu kepada wanita lain hingga janinnya (yang sudah tumbuh rambut, artinya sudah berbentuk manusia) gugur dalam keadaan mati.
  • Wanita yang menjadi korban lemparan juga meninggal.

Nabi ﷺ memutuskan dua hal:

  • Diyat wanita yang meninggal dibebankan kepada 'aqilah (kerabat pelaku dari pihak ayah), bukan langsung kepada pelaku secara pribadi. Ini adalah kekhususan dalam pembunuhan syibh al-'amd (menyerupai sengaja) dan khata' (tidak sengaja).
  • Diyat janin berupa ghurrah, yaitu hamba sahaya (laki-laki atau perempuan), sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari-Muslim.

2. Pemahaman para ulama dalam daftar

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama wajibnya ghurrah untuk janin yang gugur, dan bahwa ghurrah adalah hamba sahaya, bukan diyat penuh. Beliau juga menegaskan bahwa 'aqilah menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja dan syibh al-'amd.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janin yang sudah berbentuk manusia (nabta sya'ruhu) memiliki hukum tersendiri, dan ghurrah wajib karena keguguran tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa 'aqilah adalah kerabat dari pihak ayah pelaku.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menetapkan 'aqilah sebagai penanggung diyat dalam pembunuhan tidak sengaja, sebagai bentuk tolong-menolong dalam menanggung beban, dan ini adalah hikmah agar tidak memberatkan pelaku secara pribadi.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menyerupai gaya bicara jahiliyah dalam urusan yang serius, dan bahwa Nabi ﷺ menolak argumen yang dibungkus dengan sajak ala dukun.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 92 dan hadits ini menunjukkan bahwa diyat adalah hak keluarga korban, dan 'aqilah menanggungnya sebagai bentuk kasih sayang dan keadilan.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa 'aqilah menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja dan syibh al-'amd, dan ghurrah untuk janin wajib.
  • Abu Hanifah berpendapat bahwa 'aqilah menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja, tetapi ghurrah untuk janin juga wajib. Beliau menekankan bahwa ghurrah adalah hamba sahaya, bukan diyat penuh.
  • Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits shahih dari Bukhari-Muslim dan ayat An-Nisa' 92.

4. Poin penting tentang sajak jahiliyah

Nabi ﷺ menegur pihak yang berbicara dengan sajak ala dukun: "أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْجَاهِلِيَّةِ وَكِهَانَتِهَا" — "Apakah ini sajak seperti sajak jahiliyah dan dukun?" Ini menunjukkan bahwa dalam urusan hukum dan keadilan, tidak boleh menggunakan gaya bicara yang menyerupai kebiasaan jahiliyah atau dukun. Ibnu Rajab menjelaskan bahwa ini adalah larangan menyerupai ahli batil dalam gaya bicara mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما menceritakan kisah ini dengan detail. Dua wanita tetangga, Mulaikah dan Umm Ghatif, terlibat perselisihan. Mulaikah melempar batu kepada Umm Ghatif hingga janinnya gugur dan Umm Ghatif sendiri meninggal. Ketika Nabi ﷺ memutuskan bahwa 'aqilah harus membayar diyat, paman Umm Ghatif berkata dengan sajak: "Wahai Rasulullah, dia telah menggugurkan anak laki-laki yang sudah tumbuh rambutnya." Ayah pelaku membantah dengan sajak juga: "Dia berbohong, demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak minum, dan tidak makan. Yang seperti itu tidak dianggap." Nabi ﷺ menegur mereka karena menggunakan sajak ala jahiliyah, lalu menetapkan ghurrah untuk janin.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menegakkan keadilan meskipun pihak-pihak yang berselisih menggunakan gaya bicara yang tidak pantas. Hikmahnya: keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar, bukan dengan retorika yang menyerupai kebatilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembunuhan tidak sengaja dan syibh al-'amd diyatnya ditanggung oleh 'aqilah (kerabat pelaku dari pihak ayah), bukan pelaku secara pribadi.
  2. Janin yang gugur karena kesalahan wajib dibayar ghurrah, yaitu hamba sahaya.
  3. Diyat diserahkan kepada keluarga korban, dan mereka boleh memaafkan.
  4. Larangan menyerupai gaya bicara jahiliyah/dukun dalam urusan hukum dan keadilan.
  5. Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar dan adab yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?