Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4821 tentang Diyah janin dan pembunuhan wanita hamil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum syariat tentang diyat (denda) bagi janin yang terbunuh di dalam kandungan ibunya akibat tindak pidana. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pembunuh harus membayar diyat penuh untuk ibunya, dan ghurrah (denda khusus) untuk janin yang dikandungnya. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam menegur ucapan yang tidak pantas, meskipun ucapan itu keluar dari orang yang tidak paham.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." (QS. Al-An'am [6]: 151)

Allah ﷻ juga berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Terjemahan: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (no. 4821), Kitab Qisas, Bab Diyah Janin Wanita. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, serta dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya ghurrah (denda) bagi janin yang gugur akibat tindak pidana terhadap ibunya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghurrah adalah denda yang wajib dibayar oleh 'ashabah (kerabat dari pihak ayah) pembunuh, bukan oleh pembunuh sendiri jika ia tidak memiliki harta.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa penetapan ghurrah adalah salah satu bentuk keadilan syariat yang menjaga hak janin yang belum lahir.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa syariat Islam sangat menjaga jiwa, termasuk janin dalam kandungan.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa di mana seorang wanita (istri pertama) memukul madunya (istri kedua) dengan tiang tenda hingga membunuhnya. Wanita yang dibunuh sedang hamil. Perkara ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau memutuskan:

  1. Diyat penuh dibebankan kepada 'ashabah (kerabat pihak ayah) pembunuh untuk wanita yang terbunuh.
  2. Ghurrah (denda khusus berupa hamba sahaya atau nilainya) untuk janin yang gugur.

Pemahaman Ulama

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ghurrah adalah denda yang wajib karena janin yang gugur, baik janin itu laki-laki maupun perempuan, dan besarnya adalah sepersepuluh dari diyat ibu, atau setara dengan hamba sahaya. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janin memiliki hak yang harus dilindungi, meskipun ia belum lahir. Oleh karena itu, siapa yang menyebabkan kematiannya wajib membayar ghurrah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan hikmah di balik ghurrah: bahwa syariat Islam tidak mengabaikan hak janin, dan denda ini adalah bentuk kompensasi atas kehilangan nyawa yang belum sempat merasakan kehidupan dunia.

Ucapan 'Ashabah dan Teguran Nabi ﷺ

'Ashabah pembunuh berkata: "Apakah diyat harus dibayar untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak, dan tidak menangis? Orang seperti ini seharusnya diabaikan." Mereka mengucapkan ini dengan gaya sajak seperti para Badui yang biasa berbicara dengan sajak.

Nabi ﷺ menegur mereka dengan sabda: "أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الأَعْرَابِ" ("Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang Badui?"). Ini menunjukkan bahwa:

  1. Ucapan mereka tidak pantas, karena mereka menolak hukum Allah dengan alasan yang tidak berdasar.
  2. Nabi ﷺ tidak menyukai gaya bicara yang berlebihan dan bersajak dalam urusan syariat.
  3. Teguran Nabi ﷺ bersifat lembut namun tegas, tidak menghina pribadi, tetapi mengoreksi ucapan.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang adab berbicara, yaitu menghindari gaya bersajak yang berlebihan dalam urusan agama, karena hal itu bisa mengurangi kekhusyukan dan kejelasan makna.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah wajib dibayar oleh pembunuh, bukan 'ashabah, jika pembunuh memiliki harta.
  • Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah dibebankan kepada 'ashabah pembunuh, sebagaimana diyat.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, karena sesuai dengan zhahir hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan ghurrah atas 'ashabah pembunuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan peristiwa ini ketika beliau berada di Kufah. Peristiwa ini terjadi pada masa Nabi ﷺ, dan beliau sendiri yang memutuskan perkara tersebut. Kisah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan keadilan bahkan dalam perkara yang melibatkan wanita dan janin yang belum lahir.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi salah satu dasar hukum dalam fikih jinayat (pidana), dan para ulama menjadikannya rujukan dalam menetapkan denda bagi janin yang gugur.

Kesimpulan Praktis

  1. Janin dalam kandungan memiliki hak yang dilindungi syariat. Siapa yang menyebabkan kematiannya wajib membayar ghurrah.
  2. Diyat pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada 'ashabah (kerabat pihak ayah) pembunuh, bukan kepada pembunuh sendiri jika ia tidak memiliki harta.
  3. Adab berbicara dalam urusan agama harus dijaga, tidak boleh bersajak berlebihan seperti gaya orang Badui yang bisa mengurangi kejelasan dan kekhusyukan.
  4. Teguran Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk mengoreksi kesalahan dengan lembut namun tegas, tanpa menghina pribadi.
  5. Syariat Islam sangat menjaga jiwa dan hak-hak yang lemah, termasuk janin yang belum lahir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?