Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum ketika seorang wanita melempar wanita lain hingga mengalami keguguran: Nabi ﷺ menetapkan diyah (ganti rugi) untuk janin yang gugur, yaitu ghurrah (hamba sahaya atau nilainya), dan melarang khadzf (melempar dengan kerikil/batu kecil). Imam An-Nasa'i menilai bahwa penyebutan "lima ratus" dalam riwayat ini adalah kekeliruan (wahm); yang benar adalah seratus (yakni seratus unta, sesuai riwayat lain yang masyhur). Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab diyah janin dan larangan bermain-main dengan lemparan yang membahayakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — prinsip bahwa kesalahan yang merusak jiwa/anggota tubuh harus dipertanggungjawabkan:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita."
Ayat ini menetapkan prinsip keadilan dalam tindak pidana terhadap jiwa, yang menjadi dasar qishash dan diyah. Para ulama seperti Ibnu Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa syariat menjaga jiwa dan anggota tubuh, dan menetapkan ganti rugi (diyah) ketika qishash tidak dapat diterapkan.
Hadits terkait — dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang janin wanita dari Bani Lihyan:
«غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ»
"Ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah hamba sahaya (budak) atau nilainya, dan ini adalah diyah janin yang gugur karena tindak pidana. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ghurrah wajib dibayar oleh 'aqilah (kerabat pelaku) dan bukan dari harta pelaku sendiri, sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam kasus pembunuhan tidak sengaja.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa nyata di zaman Nabi ﷺ: seorang wanita melempar wanita lain dengan kerikil (خَذَفَتْ), lalu wanita yang terkena mengalami keguguran kandungannya. Perkara ini diadukan kepada Nabi ﷺ, dan beliau memutuskan:
- Diyah janin yang gugur berupa ghurrah — menurut riwayat masyhur, nilainya setara dengan seratus unta (atau lima ratus dirham menurut sebagian riwayat), sesuai penjelasan Imam An-Nasa'i sendiri yang mengoreksi angka "lima ratus" dalam sanad ini sebagai wahm (kekeliruan perawi).
- Larangan khadzf (melempar dengan kerikil/batu kecil) — Nabi ﷺ melarangnya pada hari itu.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya secara tegas menyatakan bahwa penyebutan "خَمْسَمِائَةٍ" (lima ratus) adalah kekeliruan, dan yang benar adalah "مِائَةً" (seratus). Ini menunjukkan ketelitian beliau dalam menilai riwayat — sebuah pelajaran penting tentang adab dalam meriwayatkan hadits.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa diyah janin adalah ghurrah, dan ini berlaku baik janin itu laki-laki maupun perempuan, karena belum bisa ditentukan jenis kelaminnya secara pasti. Beliau juga menegaskan bahwa diyah janin tidak berlipat menjadi diyah penuh, karena janin belum memiliki kehidupan yang sempurna (mustaqillah).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat tentang wajibnya ghurrah dalam kasus keguguran karena tindak pidana, dan ghurrah dibayar oleh 'aqilah pelaku. Beliau juga menjelaskan hikmah larangan khadzf: karena lemparan kerikil bisa melukai mata, merusak gigi, atau bahkan menyebabkan kematian — sehingga termasuk perbuatan yang membahayakan yang dilarang syariat.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa khadzf dilarang karena termasuk permainan yang tidak bermanfaat dan berpotensi mencelakai. Larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) jika menimbulkan bahaya, dan karahah (makruh) jika hanya sekadar permainan tanpa bahaya.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda tentang nilai ghurrah:
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i: ghurrah setara dengan lima puluh dinar atau enam ratus dirham, atau lima ekor unta (menurut sebagian riwayat).
- Imam Abu Hanifah: ghurrah adalah lima ratus dirham atau lima puluh dinar.
- Imam Ahmad bin Hanbal: ghurrah adalah lima ekor unta atau lima puluh dinar atau enam ratus dirham.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan ghurrah setara dengan sepersepuluh diyah ibu (yakni lima ekor unta dari lima puluh unta diyah penuh), sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menyebutkan ghurrah secara mutlak dan penjelasan para sahabat bahwa nilainya adalah sepersepuluh diyah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika di zaman Nabi ﷺ, terjadi perselisihan antara dua wanita dari Bani Lihyan. Salah seorang dari mereka melempar wanita lain dengan kerikil, dan wanita yang terkena sedang hamil, sehingga ia mengalami keguguran. Keluarga wanita yang gugur kandungannya menuntut ganti rugi atas janin yang hilang.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyah janin adalah ghurrah — seorang hamba sahaya atau nilainya. Salah seorang dari keluarga pelaku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus membayar diyah untuk janin yang belum makan, belum minum, belum berbicara, dan belum menangis? Bukankah darah seperti itu tidak perlu dibayar?"
Mendengar itu, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا هَذَا مِنَ الْإِخْوَانِ الْكُهَّانِ»
"Sesungguhnya orang ini termasuk saudara-saudara para dukun."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa janin yang gugur tetap memiliki hak diyah, karena ia adalah calon manusia yang kehilangan nyawa akibat tindak pidana. Nabi ﷺ menolak logika yang meremehkan nyawa janin, dan menegaskan bahwa syariat melindungi kehidupan sejak dini.
Hikmah: Islam sangat menjaga kehidupan, bahkan janin yang belum lahir pun dilindungi. Larangan khadzf juga mengajarkan kita untuk menjauhi segala bentuk permainan yang membahayakan orang lain, sekecil apa pun.
Kesimpulan Praktis
- Diyah janin wajib jika seseorang menyebabkan keguguran karena tindak pidana — berupa ghurrah (hamba sahaya atau nilainya), dibayar oleh 'aqilah pelaku.
- Larangan khadzf (melempar dengan kerikil/batu kecil) adalah larangan syariat, karena berpotensi melukai, merusak anggota tubuh, atau menyebabkan kematian.
- Ketelitian dalam meriwayatkan hadits — sebagaimana dicontohkan Imam An-Nasa'i yang mengoreksi kekeliruan dalam sanad, adalah bagian dari adab ilmu yang harus kita teladani.
- Menjaga nyawa dan anggota tubuh adalah prinsip dasar syariat. Bahkan janin yang belum lahir memiliki hak yang harus dipenuhi.
- Hindari permainan yang membahayakan — baik berupa lemparan, senjata mainan, atau aktivitas lain yang bisa mencelakai orang lain, karena syariat melarang segala bentuk bahaya terhadap sesama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.