Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam qishash (hukum balasan setimpal): jika seseorang melakukan kesalahan lebih dulu — dalam hal ini menggigit tangan orang lain — lalu orang yang digigit menarik tangannya sehingga gigi si penggigit lepas, maka si penggigit tidak berhak menuntut balas. Rasulullah ﷺ membatalkan tuntutan giginya karena dia sendiri yang memulai kezaliman. Ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak membela orang yang zalim meski dia jadi korban akibat perbuatannya sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qishash, dari jalur Safwan bin Ya'la dari ayahnya Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.
Hadits terkait juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu dengan makna serupa, bahwa seorang menggigit tangan orang lain lalu giginya lepas, maka Nabi ﷺ bersabda:
Arab (potongan riwayat Bukhari-Muslim):
أَرَأَيْتَ إِنْ وَضَعَ يَدَهُ فِي فِيكَ فَتَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Terjemahan: "Apa pendapatmu jika dia meletakkan tangannya di mulutmu lalu engkau mengunyahnya seperti kuda jantan mengunyah?"
Dalil Al-Qur'an tentang qishash:
QS. Al-Baqarah [2]: 194
وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Terjemahan: "Dan (terhadap) sesuatu yang dihormati itu berlaku qishash. Maka barangsiapa menyerangmu, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang melakukan kezaliman lebih dulu tidak berhak menuntut qishash atas akibat dari perbuatannya sendiri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa penggigit yang giginya lepas karena tarikan tidak mendapat ganti.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai kaidah: "Orang yang menyebabkan kerusakan tidak berhak menuntut ganti atas kerusakan yang menimpanya akibat perbuatannya."
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu ikut dalam Perang Tabuk bersama Rasulullah ﷺ. Ia menyewa seorang pekerja/ajir. Terjadi perselisihan antara pekerja itu dengan orang lain hingga berkelahi. Salah satu dari mereka menggigit lengan bawah yang lain. Karena sakit, orang yang digigit menarik tangannya dengan keras, sehingga gigi depan si penggigit terlepas.
Pemahaman ulama:
Pertama, Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas: seseorang yang menggigit tangan orang lain telah melakukan kezaliman dan permusuhan lebih dulu. Maka ketika orang yang dizalimi membela diri dengan menarik tangannya — yang secara alami menyebabkan gigi si penggigit lepas — perbuatan membela diri itu tidak dianggap sebagai kezaliman baru. Karena itu tidak ada qishash dan tidak ada diyat (denda) atas gigi yang lepas.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sabda Nabi ﷺ "كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ" (seperti kuda jantan menggigit) mengandung celaan keras terhadap perbuatan menggigit, karena itu menyerupai perilaku hewan yang tidak berakal. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah fiqih: "الظَّالِمُ لَا يَسْتَحِقُّ الْمُطَالَبَةَ بِمَا تَرَتَّبَ عَلَى ظُلْمِهِ" — orang yang zalim tidak berhak menuntut konsekuensi dari kezalimannya sendiri.
Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai salah satu kaidah besar dalam fiqih jinayat: bahwa "الْمُتَسَبِّبُ لَا يَرْجِعُ عَلَى غَيْرِهِ بِمَا تَسَبَّبَ فِيهِ بِنَفْسِهِ" — orang yang menjadi penyebab (atas kerusakan yang menimpa dirinya sendiri) tidak bisa menuntut orang lain.
Keempat, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa dalam kasus seperti ini tidak ada qishash maupun diyat, karena kerusakan yang terjadi adalah akibat langsung dari perbuatan zalim si penggigit sendiri. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan Imam Malik rahimahullah — sehingga bisa dikatakan ini adalah kesepakatan empat imam mazhab.
Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip "الْجَانِي لَا يَسْتَفِيدُ مِنْ جِنَايَتِهِ" — pelaku kejahatan tidak boleh mengambil manfaat dari kejahatannya. Jika seseorang menzalimi orang lain lalu mendapat kerugian akibat kezalimannya, dia tidak berhak menuntut ganti rugi.
Perbedaan pendapat yang disebut dalam bab: Bab ini menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hadits ini, khususnya dari 'Atha' bin Abi Rabah rahimahullah. Sebagian meriwayatkan bahwa 'Atha' berpendapat ada diyat dalam kasus ini, namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk empat imam mazhab — berpendapat tidak ada qishash dan tidak ada diyat, berdasarkan zhahir hadits yang sangat jelas.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tidak ada qishash dan tidak ada diyat bagi penggigit yang giginya lepas akibat tarikan orang yang digigit, karena dia sendiri yang memulai kezaliman.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan: Ada seorang pria menggigit tangan pria lain. Orang yang digigit menarik tangannya dengan kuat, sehingga gigi depan si penggigit tanggal. Mereka mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
Arab:
أَيَقْضَمُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Terjemahan: "Apakah salah seorang dari kalian mengunyah (menggigit) saudaranya seperti kuda jantan mengunyah?"
Kemudian beliau ﷺ membatalkan tuntutan ganti atas gigi yang lepas itu. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Nabi ﷺ tidak hanya memutuskan hukum, tetapi juga mendidik akhlak. Beliau mencela perbuatan menggigit dengan perumpamaan hewan, karena seorang mukmin seharusnya menyelesaikan perselisihan dengan akal dan adab, bukan dengan kekerasan fisik seperti hewan. Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran adab: seorang muslim harus menjaga lisannya dan tangannya dari menyakiti saudaranya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai kezaliman — baik dengan menggigit, memukul, atau menyakiti orang lain. Karena jika kita zalim lebih dulu, kita tidak berhak menuntut balas ketika akibatnya menimpa kita.
- Membela diri secara wajar dibolehkan — orang yang dizalimi boleh menarik diri, menghindar, atau mempertahankan diri, dan tidak dianggap bersalah atas kerusakan yang menimpa si penzalim.
- Selesaikan perselisihan dengan akal dan adab — bukan dengan kekerasan fisik yang menyerupai perilaku hewan, sebagaimana celaan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Kaidah penting: "Pelaku kejahatan tidak boleh mengambil manfaat dari kejahatannya" — ini berlaku dalam banyak kasus fiqih jinayat.
- Kembalikan perselisihan kepada hukum syariat — sebagaimana para sahabat mengadukan perkara ini kepada Rasulullah ﷺ, bukan menyelesaikannya dengan balas dendam pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.