Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang prinsip penting dalam Islam: seseorang yang berbuat zalim tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas akibat dari kezalimannya sendiri. Dalam kasus ini, seorang pria menggigit tangan orang lain, lalu gigi depannya terlepas ketika korban menarik tangannya untuk melepaskan diri. Rasulullah ﷺ membatalkan tuntutan si penggigit, karena dialah yang memulai kezaliman. Ini adalah bentuk keadilan yang melindungi orang yang membela diri dari tuntutan balik si penzalim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab "Seorang Pria Membela Diri", nomor 4764, dari sahabat Ya'la bin Munyah radhiyallahu 'anhu.
Hadits serupa juga diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits lainnya, di antaranya:
- Shahih Al-Bukhari, dari Ya'la bin Umayyah (atau Munyah), dalam Kitab Al-'Aql (Diyat).
- Shahih Muslim, dari Ya'la bin Umayyah, dalam Kitab Al-Qasamah wa Al-Muharibin.
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan prinsip keadilan dan tidak bolehnya berbuat zalim adalah firman Allah Ta'ala:
QS. Asy-Syura [42]: 42
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya dosa (tuntutan) hanyalah terhadap orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih."
Ayat ini menegaskan bahwa tuntutan dan hukuman hanya layak ditujukan kepada orang yang memulai kezaliman, bukan kepada orang yang membela diri.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini sebagai berikut:
- Konteks Kejadian: Seorang pria dari Bani Tamim bertengkar dengan pria lain. Dalam pertengkaran itu, pria dari Bani Tamim tersebut menggigit tangan lawannya. Karena merasakan sakit yang sangat, pria yang digigit itu menarik tangannya dengan kuat hingga gigi depan (gigi seri) si penggigit terlepas/tertanggal.
- Keputusan Nabi ﷺ: Keduanya mengadukan perkara ini kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda dengan nada mengingkari perbuatan si penggigit: "Apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti anak unta menggigit?" Kemudian beliau membatalkan (أَطَلَّهَا) tuntutan si penggigit, artinya beliau tidak memberikan ganti rugi (diyat) apa pun kepada si penggigit atas gigi yang lepas.
- Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta para ulama lainnya berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan tidak ada kewajiban membayar diyat (ganti rugi) bagi orang yang membela diri dari serangan orang yang zalim. Karena si penggigit adalah pihak yang memulai kezaliman, maka akibat buruk yang menimpanya adalah tanggung jawabnya sendiri.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang digigit dan menarik tangannya hingga gigi si penggigit lepas, tidak berdosa dan tidak wajib membayar tebusan. Ini adalah bentuk pembelaan diri yang dibenarkan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa jika seseorang menggigit anggota tubuh orang lain, lalu orang yang digigit menarik anggota tubuhnya sehingga gigi si penggigit lepas, maka tidak ada kewajiban apa pun atas orang yang digigit tersebut. Ini adalah keadilan dari Allah dan Rasul-Nya.
- Prinsip yang Diambil: Hadits ini mengajarkan prinsip "al-ghurmu bil ghurmi" (tanggung jawab mengikuti perbuatan). Siapa yang memulai kezaliman, maka dialah yang menanggung akibatnya. Syariat Islam tidak melindungi orang yang zalim, justru melindungi korban yang berusaha melepaskan diri dari kezaliman.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa merenungkan keadilan Nabi ﷺ yang sangat tegas. Beliau tidak serta-merta menyalahkan orang yang menarik tangannya, meskipun secara lahiriah dialah yang menyebabkan gigi lawannya lepas. Namun, karena tindakannya adalah reaksi membela diri dari gigitan yang menyakitkan, maka beliau membebaskannya dari tuntutan.
Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan niat dan konteks. Seseorang yang terzalimi dan berusaha melepaskan diri tidak boleh dipersalahkan atas kerugian yang menimpa penzalimnya. Ini adalah kabar gembira bagi orang-orang yang tertindas, bahwa syariat akan membela mereka.
Kesimpulan Praktis
- Jangan Memulai Kezaliman: Hadits ini mengingatkan kita untuk tidak menjadi pihak yang memulai perbuatan zalim, karena akibat buruknya akan kembali kepada diri kita sendiri.
- Boleh Membela Diri: Islam membolehkan seseorang untuk membela diri dari serangan orang zalim dengan cara yang wajar dan tidak melampaui batas.
- Keadilan Syariat: Syariat Islam adalah syariat yang adil. Ia tidak memihak kepada penzalim, meskipun penzalim itu yang mengalami luka akibat perbuatannya sendiri.
- Menahan Amarah: Sebaiknya kita menahan amarah dan tidak mudah menyerang orang lain, karena perbuatan tersebut bisa berujung pada penyesalan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.