Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4734 tentang Kesetaraan darah kaum mukmin dan larangan membunuh kafir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan prinsip dasar dalam Islam tentang persamaan darah kaum mukminin dan larangan membunuh seorang mukmin sebagai qishash atas orang kafir. Hadits ini juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memberikan ilmu khusus kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang tidak diketahui orang lain, kecuali apa yang tertulis dalam surat yang berisi prinsip-prinsip penting ini. Ini mengajarkan bahwa syariat ini adalah untuk semua umat, dan tidak ada satu pun manusia yang memiliki "rahasia" khusus dari Nabi ﷺ yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah yang tersebar luas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab Qisas Antara Orang Merdeka dan Budak Dalam Hal Nyawa, no. 4734. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah dari jalur yang serupa.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَادٍ، قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَالأَشْتَرُ، إِلَى عَلِيٍّ رضى الله عنه فَقُلْنَا هَلْ عَهِدَ إِلَيْكَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا لَمْ يَعْهَدْهُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً قَالَ لاَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي كِتَابِي هَذَا. فَأَخْرَجَ كِتَابًا مِنْ قِرَابِ سَيْفِهِ فَإِذَا فِيهِ " الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ أَلاَ لاَ يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلاَ ذُو عَهْدٍ بِعَهْدِهِ مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا فَعَلَى نَفْسِهِ أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ "

Terjemahan: Sebagaimana yang telah Anda sebutkan.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Ayat ini menunjukkan prinsip qishash yang merupakan syariat Allah, dan hadits ini menjelaskan bahwa prinsip ini berlaku di antara kaum mukminin secara setara, namun tidak berlaku bagi seorang mukmin yang membunuh orang kafir.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dari gurunya Al-Hasan al-Bashri, keduanya adalah ulama besar dari kalangan Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Hajar al-Asqalani telah membahas dan menjelaskan kandungan hadits ini dalam kitab-kitab mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa kandungan penting yang perlu dipahami dengan baik:

1. Pertanyaan Qais bin 'Ubad dan Al-Ashtar kepada Ali bin Abi Thalib

Qais bin 'Ubad dan Al-Ashtar datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan bertanya: "Apakah Nabi ﷺ mewariskan kepadamu sesuatu yang tidak diwariskan kepada orang lain secara umum?" Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang pada masa itu mengklaim bahwa Ali memiliki ilmu khusus dari Nabi ﷺ yang tidak diketahui orang lain. Namun Ali dengan tegas menjawab: "Tidak, kecuali apa yang ada dalam suratku ini."

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa jawaban Ali ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memberikan ilmu khusus yang bersifat eksklusif kepada siapa pun yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Semua ilmu Nabi ﷺ telah disampaikan kepada umat secara umum. Yang Ali miliki hanyalah surat yang berisi beberapa ketentuan penting yang juga telah diketahui oleh para sahabat lainnya.

2. Kandungan Surat Tersebut

Surat yang dikeluarkan Ali dari sarung pedangnya berisi beberapa prinsip penting:

a. "Darah kaum mukmin itu setara nilainya" (الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ)

Ini berarti darah seorang mukmin yang merdeka sama nilainya dengan darah mukmin lainnya, baik yang merdeka maupun budak. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah prinsip persamaan di hadapan hukum qishash di antara sesama muslim. Seorang yang merdeka boleh diqishash karena membunuh seorang budak yang mukmin, dan sebaliknya.

b. "Mereka saling membantu satu sama lain" (وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ)

Umat Islam adalah satu kesatuan yang saling bahu-membahu menghadapi musuh-musuh mereka. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa persatuan umat adalah kekuatan yang harus dijaga, dan mereka bersatu dalam menghadapi siapa pun yang memusuhi mereka.

c. "Perlindungan yang diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka tetap berlaku" (وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ)

Jika seorang muslim yang paling rendah kedudukannya memberikan jaminan keamanan kepada seseorang, maka seluruh kaum muslimin wajib menghormati jaminan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kehormatan dan janji setiap muslim adalah kehormatan dan janji seluruh umat.

d. "Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir" (لاَ يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ)

Ini adalah prinsip penting yang menjadi pembahasan utama bab ini. Seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir. Namun ia tetap dikenakan ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim) dan wajib membayar diyat (tebusan) jika pembunuhannya disengaja.

e. "Tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama perjanjiannya masih berlaku" (وَلاَ ذُو عَهْدٍ بِعَهْدِهِ)

Orang kafir dzimmi (yang memiliki perjanjian perlindungan dengan negara Islam) juga tidak boleh dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan yang dilakukan oleh seorang muslim. Ini menunjukkan penghormatan Islam terhadap perjanjian dan keamanan yang diberikan kepada non-muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam.

f. "Siapa pun yang melakukan pelanggaran, maka tanggung jawabnya ada pada dirinya sendiri" (مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا فَعَلَى نَفْسِهِ)

Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini menegaskan prinsip keadilan Islam bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.

g. "Siapa yang melindungi pelanggar, maka laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia atasnya" (أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ)

Memberikan perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan (seperti pencuri, perampok, atau pembunuh yang melarikan diri dari hukum) adalah dosa besar yang mendatangkan laknat Allah. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat serius dalam menegakkan hukum dan tidak membolehkan siapa pun menghalangi proses hukum.

3. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Qishash

Para ulama berbeda pendapat tentang qishash antara orang merdeka dan budak:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak, berdasarkan hadits ini secara tekstual.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa orang merdeka boleh dibunuh karena membunuh budak, berdasarkan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45 tentang qishash.

Namun yang lebih tepat - dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' - adalah bahwa hadits ini secara khusus membahas tentang tidak dibunuhnya seorang muslim karena membunuh orang kafir, bukan tentang hubungan antara orang merdeka dan budak. Adapun masalah qishash antara orang merdeka dan budak, para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat adalah orang merdeka tetap diqishash jika membunuh budak, karena keumuman ayat qishash.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri - salah satu perawi hadits ini - adalah seorang ulama yang sangat terkenal dengan kezuhudan dan ilmunya. Suatu hari, ia ditanya tentang hukum seorang muslim yang membunuh orang kafir dzimmi. Al-Hasan menjawab dengan tegas: "Tidak boleh dibunuh (sebagai qishash), tetapi ia harus dibayarkan diyat dan dihukum." Kemudian ia membacakan hadits ini sebagai dalilnya.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada hadits-hadits Nabi ﷺ dan tidak berani melampaui batas-batas yang telah ditetapkan syariat. Mereka memahami bahwa meskipun secara logika mungkin terasa "tidak adil" jika seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir, namun mereka tunduk sepenuhnya kepada ketentuan syariat karena yakin bahwa Allah lebih mengetahui kemaslahatan hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak ada ilmu eksklusif dari Nabi ﷺ yang diberikan kepada sahabat tertentu yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah yang tersebar luas. Semua ilmu Nabi ﷺ telah disampaikan kepada umat.
  2. Darah kaum mukminin adalah setara di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan antara yang kaya dan miskin, yang mulia dan hina, yang merdeka dan budak dalam hal qishash di antara sesama muslim.
  3. Umat Islam adalah satu kesatuan yang saling membantu dan melindungi. Perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim adalah perlindungan seluruh umat.
  4. Seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir, namun ia tetap dikenakan hukuman ta'zir dan wajib membayar diyat.
  5. Melindungi pelaku kejahatan adalah dosa besar yang mendatangkan laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
  6. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, tidak ada dosa yang dipikulkan kepada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?