Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang keutamaan memaafkan dalam perkara qishash (pembalasan yang setimpal). Rasulullah ﷺ memberikan kesempatan kepada wali korban untuk memilih antara memaafkan, menerima diyat (tebusan), atau menuntut qishash. Namun, beliau dengan bijak mengingatkan bahwa jika wali korban memaafkan, maka si pembunuh akan memikul dosa wali korban dan dosa korban di hari kiamat. Ini adalah dorongan yang sangat besar untuk memilih maaf, karena memaafkan akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat di sisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Qisas, Bab Qisas, no. 4723, dari jalur Alqamah bin Wa'il Al-Hadrami, dari ayahnya (Wa'il bin Hujr Al-Hadrami radhiyallahu 'anhu).
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)
Ayat ini menunjukkan bahwa qishash adalah hak yang disyariatkan, namun memaafkan (melepaskan hak) adalah amalan yang lebih utama dan menjadi penghapus dosa.
Kaitan dengan Ulama:
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kebolehan qishash, namun memaafkan lebih utama karena menjadi kaffarah (penghapus dosa) bagi yang memaafkan.
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa memaafkan dalam perkara qishash adalah bentuk keutamaan dan kedermawanan hati, dan Allah menjanjikan pahala yang besar bagi yang melakukannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan adab dan bimbingan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perkara pembunuhan. Ketika seorang pembunuh dibawa oleh wali korban, Rasulullah ﷺ tidak langsung memutuskan hukuman, tetapi memberikan kesempatan kepada wali korban untuk memilih. Beliau bertanya berulang kali: "Apakah kamu akan memaafkan?", "Apakah kamu akan menerima diyat?", atau "Apakah kamu akan membunuhnya?".
Ini menunjukkan bahwa dalam syariat Islam, hak untuk menuntut qishash atau memaafkan berada di tangan wali korban. Namun, Rasulullah ﷺ dengan lembut mengarahkan wali korban kepada pilihan yang lebih baik, yaitu memaafkan.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah: Beliau tidak memaksa, tetapi memberikan nasihat yang menyentuh hati. Beliau mengulang pertanyaan hingga wali korban memahami pilihan-pilihannya.
- Keutamaan Memaafkan: Sabda Nabi ﷺ, "Jika kamu memaafkannya, maka dia akan memikul dosamu dan dosa temanmu (korban)" — ini adalah kabar gembira yang sangat besar. Maknanya, si pembunuh akan menanggung dosa wali korban (yang seharusnya ditanggung oleh wali korban jika ia menuntut qishash secara zalim) dan dosa korban (yang seharusnya ditanggung oleh pembunuh karena telah membunuhnya). Dengan memaafkan, wali korban dibebaskan dari dosa-dosa tersebut dan si pembunuh menanggungnya sebagai konsekuensi dari kejahatannya.
- Pilihan yang Lebih Utama: Meskipun qishash adalah hak, memaafkan adalah pilihan yang lebih utama. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45 bahwa memaafkan adalah penebus dosa.
Pandangan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memaafkan dalam perkara qishash, dan bahwa pahala memaafkan sangat besar.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan wali korban untuk memilih antara qishash, diyat, atau memaafkan, namun memaafkan adalah yang paling utama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab dalam menuntut hak, yaitu tidak terburu-buru dan selalu membuka pintu maaf.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan kota Makkah, beliau berdiri di depan penduduk Makkah yang pernah menyakiti dan mengusir beliau. Mereka semua menunggu keputusan beliau. Maka beliau bersabda:
"Pergilah, kalian semua bebas."
Ini adalah contoh terbesar dari memaafkan. Padahal beliau memiliki kekuasaan penuh untuk membalas, namun beliau memilih untuk memaafkan. Akibatnya, banyak penduduk Makkah yang masuk Islam karena terkesan dengan keindahan akhlak beliau.
Hikmahnya: Memaafkan bukanlah tanda kelemahan, tetapi tanda kekuatan iman dan kelapangan hati. Allah akan membalas orang yang memaafkan dengan kemuliaan di dunia dan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan Memaafkan: Dalam setiap perselisihan, terutama yang menyangkut hak, usahakan untuk memilih jalan maaf karena itu lebih utama di sisi Allah.
- Jangan Terburu-buru: Seperti Nabi ﷺ yang memberikan waktu dan kesempatan berpikir, kita pun hendaknya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
- Niatkan Karena Allah: Memaafkan bukan karena takut atau lemah, tetapi karena mengharap pahala dan ridha Allah.
- Ingat Balasan Allah: Barangsiapa memaafkan, Allah akan memuliakannya dan menghapus dosa-dosanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.