Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4722 tentang Hukuman qisas pembunuh diserahkan kepada ahli waris

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa qisas (hukuman setimpal) adalah hak wali korban, tetapi jika si pembunuh bersumpah bahwa pembunuhan itu tidak disengaja dan wali ragu akan kebenarannya, maka memaafkan lebih selamat. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa membunuh orang yang jujur (tidak sengaja) akan menjerumuskan wali ke neraka. Karena itu wali memilih melepaskan si pembunuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait qisas dan pemaafan:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas dalam perkara pembunuhan: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Maka siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang pedih."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, no. 4722, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-A'masy dari Abu Shalih. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan riwayat dalam kitab-kitab sunnah lainnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan qisas adalah hak wali, namun pemaafan lebih utama jika ada keraguan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pengakuan/klaim pembunuh yang bersumpah tidak sengaja dapat diterima jika tidak ada bukti yang membantahnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah "dar'ul hudud bisy syubuhat" (menghindari hukuman karena adanya keraguan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Qisas adalah hak wali korban.

Nabi ﷺ menyerahkan si pembunuh kepada wali korban, menunjukkan bahwa dalam syariat, qisas bukan otomatis dijalankan oleh negara tanpa hak wali. Wali memiliki pilihan: menuntut qisas, menerima diat (denda), atau memaafkan. Ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]: 178 di atas.

Kedua: Klaim tidak sengaja.

Si pembunuh berkata: "Demi Allah saya tidak bermaksud membunuhnya." Ini adalah klaim bahwa pembunuhan terjadi tanpa niat (khatha' atau semi-sengaja). Dalam fiqih, pembunuhan terbagi: sengaja ('amd), semi-sengaja (syibh 'amd), dan tidak sengaja (khatha'). Jika terbukti tidak sengaja, maka tidak ada qisas, melainkan diat.

Ketiga: Peringatan Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ bersabda: "Jika dia jujur dan kamu membunuhnya, kamu akan masuk neraka." Ini menunjukkan bahwa membunuh orang yang tidak sengaja membunuh adalah kezaliman yang berujung azab. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah ancaman bagi wali yang membunuh tanpa hak.

Keempat: Wali memilih melepaskan.

Wali korban memahami peringatan ini dan memilih melepaskan si pembunuh. Ini menunjukkan keutamaan pemaafan dan kehati-hatian dalam masalah darah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah anjuran untuk tidak tergesa-gesa dalam qisas jika ada keraguan.

Kelima: Dhul-Nis'ah.

Si pembunuh dikenal sebagai Dhul-Nis'ah karena keluar dengan tali terikat. Ini menunjukkan bahwa ia ditahan sebelum keputusan final, dan setelah dilepas, ia tetap dalam keadaan terikat.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa klaim tidak sengaja harus dibuktikan dengan bukti atau sumpah. Jika wali ragu, pemaafan lebih baik.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qisas tetap wajib jika terbukti sengaja, tetapi jika ada syubhat (keraguan), hukuman ditangguhkan.
  • Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menghindari hukuman jika ada keraguan, sesuai kaidah "dar'ul hudud bisy syubuhat."

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: qisas adalah hak wali, tetapi jika ada keraguan yang kuat, pemaafan lebih utama dan lebih selamat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang lelaki dibunuh. Si pembunuh dibawa ke hadapan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menyerahkannya kepada wali korban. Si pembunuh bersumpah: "Demi Allah, saya tidak bermaksud membunuhnya." Nabi ﷺ lalu bersabda kepada wali: "Jika dia jujur dan kamu membunuhnya, kamu akan masuk neraka." Mendengar itu, wali korban memilih melepaskan si pembunuh. Si pembunuh keluar dengan tali terikat, sehingga dikenal sebagai Dhul-Nis'ah.

Hikmah: Betapa besar kehati-hatian Nabi ﷺ dalam masalah darah. Beliau tidak langsung memerintahkan qisas, tetapi memberi peringatan agar wali tidak membunuh orang yang mungkin tidak bersalah. Ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam menghukum, terutama jika ada keraguan.

Kesimpulan Praktis

  1. Qisas adalah hak wali, tetapi pemaafan lebih utama jika ada keraguan.
  2. Klaim tidak sengaja harus dipertimbangkan; jika terbukti, tidak ada qisas melainkan diat.
  3. Hati-hati dalam masalah darah; jangan membunuh tanpa hak.
  4. Pemaafan adalah jalan yang lebih selamat dan lebih dekat kepada rahmat Allah.
  5. Rujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah qisas dan diat, karena ini masalah besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?