Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah terbunuhnya Abdullah bin Sahl di Khaibar secara tidak jelas (tidak ada saksi dan tidak diketahui pembunuhnya). Dari kisah ini, Nabi ﷺ mengajarkan beberapa hal penting: adab berbicara dengan mendahulukan yang lebih tua, hukum qasamah (sumpah lima puluh orang untuk menetapkan hak), serta kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perkara yang samar dengan membayar diyat dari pihaknya sendiri demi kemaslahatan dan menghindari pertumpahan darah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam kasus yang tidak jelas, Islam mengutamakan perdamaian dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan hukuman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4713) dari Sahl bin Abi Hathmah dan Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhuma. Kisah ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap.
Dalil terkait dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang keharusan kehati-hatian dalam menetapkan perkara dan tidak menuduh tanpa bukti:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' [17]: 36)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hukum qasamah ini ketika mensyarah hadits riwayat Al-Bukhari. Beliau menukil pendapat para ulama tentang rincian hukumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga membahas masalah ini dalam Majmu' Fatawa-nya, menegaskan bahwa qasamah adalah hukum yang disyariatkan dan dipraktikkan oleh para sahabat setelah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Adab Mendahulukan yang Lebih Tua dalam Berbicara
Ketika Abdurrahman bin Sahl—yang merupakan yang termuda—mulai berbicara, Nabi ﷺ menegurnya dengan sabda: "Al-kubra, hendaknya yang lebih tua berbicara dahulu." Ini menunjukkan bahwa dalam majelis, adab syar'i adalah menghormati yang lebih tua dan memberinya kesempatan berbicara lebih dahulu. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah adab yang dianjurkan, dan yang lebih tua hendaknya berbicara mewakili kaumnya.
2. Hukum Qasamah (Sumpah Lima Puluh Orang)
Qasamah adalah sumpah yang diambil dari pihak korban (atau pihak yang menuntut) sebanyak lima puluh kali untuk menetapkan hak mereka atas diyat ketika ditemukan korban pembunuhan di suatu kaum dan tidak diketahui pembunuhnya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang rinciannya:
- Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qasamah ditetapkan dengan sumpah lima puluh orang dari pihak korban, dan jika mereka bersumpah, mereka berhak atas diyat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah tidak disyariatkan kecuali dengan bukti yang kuat, dan beliau lebih ketat dalam hal ini.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa qasamah hanya berlaku jika ada bukti yang mengarah pada tersangka, bukan tanpa dasar sama sekali.
Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—adalah bahwa qasamah tetap disyariatkan dalam kasus seperti ini, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkannya kepada keluarga korban. Namun, dalam kasus ini, keluarga korban enggan bersumpah karena mereka tidak menyaksikan kejadiannya, dan mereka juga tidak mau menerima sumpah dari orang Yahudi karena mereka kafir. Maka Nabi ﷺ memutuskan untuk membayar diyat dari Baitul Mal (kas negara) atas kebijaksanaan beliau.
3. Kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam Menyelesaikan Perkara
Ketika terjadi kebuntuan—keluarga korban tidak mau bersumpah dan tidak mau menerima sumpah orang Yahudi—Nabi ﷺ tidak memaksakan salah satu pihak, tetapi mengambil jalan keluar dengan membayar diyat dari pihaknya sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi kemaslahatan umum dan menghindari fitnah yang lebih besar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam menjelaskan keadilan Islam menyebutkan bahwa syariat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap darah seorang muslim dan kehati-hatian dalam menumpahkan darah tanpa bukti yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Sahl bin Abi Hathmah—salah satu perawi hadits ini—masuk ke tempat penambatan unta milik orang Yahudi, lalu seekor unta menendangnya. Ini adalah bagian dari rangkaian kisah yang menunjukkan bahwa peristiwa ini benar-benar terjadi dan para sahabat merasakan dampaknya.
Kisah ini mengingatkan kita pada keadilan Nabi ﷺ yang tidak memihak siapa pun. Beliau tidak serta-merta menyalahkan orang Yahudi tanpa bukti, tetapi juga tidak mengabaikan hak keluarga korban. Beliau memfasilitasi penyelesaian dengan cara yang adil, dan ketika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, beliau mengambil tanggung jawab membayar diyat dari kas negara. Ini adalah teladan bagi para pemimpin untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati yang lebih tua dalam berbicara dan bermusyawarah adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Tidak menuduh tanpa bukti — Islam sangat berhati-hati dalam masalah darah dan kehormatan seseorang.
- Pemimpin yang adil hendaknya mencari solusi terbaik dalam setiap perkara, termasuk dengan kebijakan yang mencegah perpecahan.
- Qasamah adalah hukum syar'i yang berlaku dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas pelakunya, sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan hak korban.
- Menghindari pertumpahan darah dan fitnah lebih diutamakan daripada memaksakan tuntutan yang bisa memicu konflik berkepanjangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.