Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4711 tentang Prosedur qasamah dan sumpah dalam kasus pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kasus pembunuhan 'Abdullah bin Sahl di Khaibar yang tidak diketahui pelakunya secara pasti. Karena tidak ada bukti dan saksi, Rasulullah ﷺ menawarkan dua jalan: pihak tertuduh (Yahudi) membayar diyah, atau perang dinyatakan. Ketika kedua belah pihak tidak bisa bersumpah (qasamah), Rasulullah ﷺ akhirnya membayar diyah dari harta beliau sendiri. Hadits ini menjadi dasar hukum qasamah dan menunjukkan keadilan serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 93

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya."

Ayat ini menunjukkan besarnya dosa pembunuhan, sehingga Islam menetapkan mekanisme qasamah dan diyah untuk menegakkan keadilan ketika bukti tidak tersedia.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qasamah, Bab Permulaan Keluarga Korban dalam Qasamah, nomor 4711. Perawi sahabat: Sahl bin Abi Hatsmah رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, serta Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' melalui jalur Abu Laila bin 'Abdullah bin 'Abdur-Rahman bin Sahl.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar fiqih qasamah dari hadits ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hukum-hukum yang diambil dari hadits ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas kasus ini sebagai contoh ijtihad Nabi ﷺ dalam peradilan.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Kejadian

Sahl bin Abi Hatsmah menceritakan bahwa 'Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah pergi ke Khaibar (wilayah yang dihuni orang Yahudi) karena kebutuhan ekonomi. Di sana, 'Abdullah bin Sahl ditemukan tewas dilemparkan ke dalam lubang atau sumur. Muhayyishah langsung menuduh orang Yahudi sebagai pembunuh, namun mereka bersumpah tidak melakukannya.

2. Adab Menghadap Nabi ﷺ

Ketika Muhayyishah, saudaranya Huwayyishah (yang lebih tua), dan 'Abdur-Rahman bin Sahl menghadap Rasulullah ﷺ, Muhayyishah yang paling mengetahui kejadian itu langsung ingin berbicara. Namun Nabi ﷺ bersabda: "كَبِّرْ كَبِّرْ" — "Biarkan yang lebih tua (berbicara lebih dulu)."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah adab Islam: yang lebih tua didahulukan dalam berbicara, terutama dalam urusan penting. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini juga menunjukkan pentingnya tertib dan tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan perkara.

3. Tawaran Nabi ﷺ: Diyah atau Perang

Nabi ﷺ bersabda: "إِمَّا أَنْ يَدُوا صَاحِبَكُمْ وَإِمَّا أَنْ يُؤْذَنُوا بِحَرْبٍ" — "Entah mereka membayar diyah untuk teman kalian, atau perang dinyatakan kepada mereka."

Ini menunjukkan bahwa dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas pelakunya, jika pihak tertuduh menolak membayar diyah, maka jalan terakhir adalah perang. Namun ini hanya berlaku jika ada bukti kuat (lawits/indikasi) yang mengarah kepada mereka.

4. Qasamah dan Penolakan Sumpah

Nabi ﷺ kemudian menawarkan qasamah kepada keluarga korban: "أَتَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ دَمَ صَاحِبِكُمْ" — "Apakah kalian akan bersumpah untuk menegakkan klaim kalian terhadap darah teman kalian?"

Qasamah adalah sumpah yang diulang 50 kali oleh keluarga korban untuk menuduh pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tanpa bukti. Namun keluarga korban menolak bersumpah. Nabi ﷺ lalu menawarkan agar orang Yahudi yang bersumpah, tetapi keluarga korban berkata: "لَيْسُوا بِمُسْلِمِينَ" — "Mereka bukan orang Muslim."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam qasamah, sumpah pihak tertuduh hanya diterima jika mereka Muslim. Jika non-Muslim, sumpah mereka tidak diterima dalam qasamah menurut madzhab Syafi'i. Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, namun yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa sumpah non-Muslim tidak diterima dalam qasamah.

5. Nabi ﷺ Membayar Diyah dari Harta Beliau

Karena kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan dengan sumpah, Rasulullah ﷺ membayar diyah dari harta beliau sendiri — seratus unta betina. Sahl berkata: "Seekor unta betina merah di antara mereka menendangku."

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ dan tanggung jawab beliau sebagai pemimpin. Beliau tidak membiarkan darah seorang Muslim tertumpah tanpa penyelesaian, meskipun harus membayar dari harta pribadi.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini juga menunjukkan bahwa diyah bisa dibayar dari baitul mal (kas negara) atau dari harta pemimpin jika tidak ada pihak yang mampu membayar.

6. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qasamah dilakukan oleh keluarga korban (50 sumpah) untuk menuduh pihak tertentu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah dilakukan oleh pihak tertuduh jika keluarga korban tidak bersumpah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat yang lebih rinci, namun secara umum mengikuti bahwa qasamah adalah sumpah keluarga korban.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i karena sesuai dengan zhahir hadits ini, di mana Nabi ﷺ menawarkan sumpah kepada keluarga korban terlebih dahulu.

Story Telling

Sahl bin Abi Hatsmah رضي الله عنه menceritakan kisah ini dengan detail. Ia sendiri menyaksikan bagaimana Rasulullah ﷺ berusaha menyelesaikan kasus pembunuhan 'Abdullah bin Sahl dengan adil.

Bayangkan: seorang Muslim tewas di wilayah non-Muslim, tidak ada saksi, tidak ada bukti. Keluarga korban menuduh, pihak tertuduh bersumpah tidak melakukannya. Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menghukum tanpa bukti, namun juga tidak membiarkan darah Muslim tertumpah begitu saja.

Beliau menawarkan qasamah, namun keluarga korban menolak. Beliau menawarkan sumpah kepada Yahudi, namun mereka non-Muslim sehingga tidak diterima. Akhirnya, dengan kemuliaan akhlak beliau, Rasulullah ﷺ membayar diyah dari harta beliau sendiri — seratus unta betina.

Sahl berkata: "Seekor unta betina merah di antara mereka menendangku." Ini menunjukkan bahwa unta-unta itu benar-benar nyata dan sampai ke tangan keluarga korban.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap keadilan dan penyelesaian konflik di antara umatnya, bahkan jika harus mengorbankan harta pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Qasamah adalah mekanisme hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tanpa bukti, dengan sumpah yang diulang 50 kali.
  2. Adab berbicara: yang lebih tua didahulukan dalam menyampaikan perkara penting.
  3. Keadilan Nabi ﷺ: beliau tidak menghukum tanpa bukti, namun juga tidak membiarkan darah Muslim tertumpah tanpa penyelesaian.
  4. Tanggung jawab pemimpin: Nabi ﷺ membayar diyah dari harta beliau sendiri ketika tidak ada pihak yang bisa menyelesaikan.
  5. Sumpah non-Muslim tidak diterima dalam qasamah menurut pendapat yang paling kuat (madzhab Syafi'i dan Malik).
  6. Diyah adalah hak keluarga korban yang harus ditunaikan, dan bisa dibayar dari baitul mal atau harta pemimpin jika perlu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?