Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan dan mengakui hukum qasamah (sumpah berulang-ulang untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan) sebagaimana yang telah dipraktikkan pada masa jahiliyah. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak serta-merta menghapus semua tradisi jahiliyah, tetapi menyaringnya. Tradisi yang mengandung kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, seperti qasamah, diakui dan disempurnakan oleh Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan, dengan sanad yang terpotong pada bagian "dari seorang sahabat"):
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، - قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو - قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، وَسُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ الأَنْصَارِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقَرَّ الْقَسَامَةَ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Makna Ringkas: Rasulullah ﷺ mengakui dan memberlakukan hukum qasamah sebagaimana adanya di masa jahiliyah.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang penetapan hukum qisas (pembalasan yang setimpal) yang merupakan dasar dari hukum qasamah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi jika seseorang memperoleh maaf dari saudaranya (karena qisas tidak dapat dilaksanakan), hendaklah ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar. Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Imam Az-Zuhri dan Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') membahas dan menetapkan hukum qasamah berdasarkan hadits-hadits sahih lainnya, terutama hadits riwayat Sahl bin Abi Hathmah dan Rasyid bin Sa'd.
Penjelasan Rinci
Apa itu Qasamah?
Secara bahasa, qasamah berasal dari kata al-qasam yang berarti sumpah. Secara istilah, qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang (50 kali) yang dilakukan oleh pihak penuntut (keluarga korban) atau pihak tertuduh (terdakwa) dalam kasus pembunuhan, ketika tidak ada saksi yang jelas atau bukti yang kuat.
Bagaimana Praktiknya di Masa Jahiliyah?
Di masa jahiliyah, ketika seseorang ditemukan terbunuh dan tidak diketahui pembunuhnya, maka keluarga korban berhak menuduh penduduk suatu daerah atau kabilah tertentu. Mereka harus bersumpah 50 kali bahwa mereka tidak membunuh, atau jika mereka menuduh, mereka bersumpah bahwa si tertuduh adalah pembunuhnya. Jika sumpah dilakukan, maka hak untuk menuntut diyat (tebusan) atau qisas (balas) menjadi tetap.
Bagaimana Islam Menyikapinya?
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengakui praktik qasamah ini. Namun, perlu dipahami bahwa pengakuan ini bukan berarti membiarkannya mentah-mentah, melainkan disempurnakan dengan aturan-aturan yang lebih adil dan sesuai syariat.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu jalan untuk menetapkan kebenaran ketika bukti-bukti lain tidak ada. Beliau menyebutkan bahwa syariat Islam menetapkan qasamah sebagai salah satu cara untuk menutup celah kezaliman dan melindungi hak-hak korban.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga membahas masalah ini dalam Majmu' Al-Fatawa. Beliau menjelaskan bahwa qasamah adalah hukum yang disyariatkan dan telah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dalam kasus pembunuhan seorang sahabat dari kalangan Ansar di Khaibar. Beliau menegaskan bahwa hukum ini adalah bagian dari syariat dan bukan sekadar tradisi jahiliyah yang dipertahankan tanpa dasar.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qasamah
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian hukum qasamah:
- Apakah qasamah itu wajib atau hanya boleh? Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qasamah adalah hukum yang disyariatkan dan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah tidak disyariatkan, karena beliau memandang hadits-hadits tentang qasamah bertentangan dengan prinsip bahwa hukuman tidak boleh didasarkan pada sumpah semata. Namun, pendapat jumhur lebih kuat karena didukung oleh hadits-hadits sahih yang jelas.
- Siapa yang memulai sumpah? Jumhur ulama berpendapat bahwa jika ada bukti atau indikasi kuat (lawts) yang mengarahkan tuduhan kepada seseorang, maka pihak tertuduh yang bersumpah 50 kali untuk membebaskan diri. Jika mereka menolak bersumpah, maka pihak penuntut yang bersumpah dan berhak atas diyat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang qasamah dan menyebutkan bahwa praktik ini telah ada di masa jahiliyah, lalu Islam mengakuinya dengan perbaikan-perbaikan. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa qasamah adalah salah satu hukum yang tidak dihapus oleh Islam karena mengandung kemaslahatan yang besar.
Hikmah Pensyariatan Qasamah
Hikmah terbesar dari qasamah adalah untuk melindungi darah manusia dari penumpahan yang sia-sia. Dalam Islam, darah seorang muslim adalah perkara yang sangat agung. Jika ada kasus pembunuhan tanpa saksi, maka qasamah menjadi jalan terakhir untuk menetapkan hak. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dan hak-hak korban.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Sahl bin Abi Hathmah dan Rasyid bin Sa'd, bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan Ansar terbunuh di Khaibar. Keluarganya datang menghadap Rasulullah ﷺ dan menuduh penduduk Khaibar sebagai pembunuhnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah kalian memiliki bukti yang jelas?" Mereka menjawab, "Kami tidak memiliki bukti." Beliau bersabda: "Maka mereka (penduduk Khaibar) akan bersumpah." Keluarga korban berkata, "Kami tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi." Maka Rasulullah ﷺ tidak memberikan hak qasamah kepada mereka karena tidak ada indikasi kuat (lawts) yang menguatkan tuduhan mereka.
Dalam riwayat lain, beliau akhirnya membayarkan diyat dari Baitul Mal (kas negara) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan rakyatnya.
Hikmah dari kisah ini: Bahwa qasamah tidak serta-merta diberikan kepada siapa pun yang menuduh. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya indikasi kuat. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat hati-hati dalam menetapkan hukum, dan tidak mudah menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa bukti yang jelas. Kisah ini juga menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya.
Kesimpulan Praktis
- Islam menyempurnakan tradisi baik yang ada di masyarakat. Qasamah adalah contoh tradisi jahiliyah yang mengandung kemaslahatan, lalu diakui dan disempurnakan oleh Islam dengan aturan yang lebih adil.
- Menjaga darah manusia adalah perkara yang agung. Syariat qasamah adalah bukti keseriusan Islam dalam melindungi hak-hak korban dan mencegah kezaliman.
- Hukum harus ditegakkan dengan kehati-hatian. Qasamah tidak bisa serta-merta digunakan tanpa adanya indikasi kuat. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh dan menghakimi orang lain.
- Bagi para penuntut keadilan, bersungguh-sungguhlah dalam menuntut hak, tetapi tetap dalam koridor syariat. Jangan sampai menuntut hak dengan cara yang melampaui batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.