Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Qasamah), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, menceritkan peristiwa qasamah pertama yang terjadi di zaman Jahiliyah — yaitu sumpah 50 orang untuk menuduh seseorang melakukan pembunuhan. Peristiwa ini kemudian diakui dan diadopsi dalam Islam sebagai salah satu cara penyelesaian kasus pembunuhan ketika tidak ada bukti yang jelas. Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian praktik jahiliyah yang mengandung keadilan diakui syariat, dan bahwa sumpah memiliki kedudukan besar dalam menegakkan keadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum qasamah:
Firman Allah ﷻ:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya."
(QS. An-Nisa' [4]: 93)
Hadits terkait dari kitab shahih:
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina setelah menikah, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan juga oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang (50 kali) oleh para wali (keluarga) korban terhadap terdakwa, dan ini merupakan kekhususan dalam kasus pembunuhan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menegaskan bahwa qasamah disyariatkan dalam Islam berdasarkan hadits-hadits shahih, meskipun asalnya dari jahiliyah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam tidak menolak semua yang datang dari jahiliyah; apa yang sejalan dengan keadilan dan maslahat, diakui.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa di zaman Jahiliyah sebelum Islam. Seorang lelaki dari Banu Hasyim menyewa seorang pekerja dari Quraisy untuk mengurus untanya. Dalam perjalanan, seorang lelaki Banu Hasyim lain meminta tali (iqal) untuk mengikat tasnya yang talinya putus. Pekerja itu memberinya tali. Ketika mereka berhenti dan mengikat unta, satu unta tidak terikat karena talinya sudah diberikan. Majikan bertanya, dan pekerja menjelaskan bahwa tali itu diberikan kepada orang yang meminta bantuan. Majikan marah dan memukul pekerja itu dengan tongkat hingga meninggal.
Sebelum meninggal, pekerja itu berpesan kepada seorang lelaki Yaman yang kebetulan lewat untuk menyampaikan pesan kepada Abu Talib (paman Nabi ﷺ) tentang siapa pembunuhnya. Setelah setahun, lelaki Yaman itu menyampaikan pesan tersebut di musim haji. Abu Talib kemudian menawarkan tiga pilihan kepada pembunuh: (1) membayar 100 unta sebagai diyat (karena pembunuhan tidak sengaja), (2) 50 orang dari kaumnya bersumpah bahwa dia tidak membunuh, atau (3) dibalas bunuh (qishash). Kaum pembunuh memilih bersumpah. Dua orang dari 50 itu dikecualikan (seorang anak dan seorang yang membayar dua unta), sehingga tersisa 48 orang yang bersumpah. Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, belum genap setahun, tidak ada satu pun dari 48 orang itu yang masih hidup."
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya qasamah dalam Islam. Qasamah adalah sumpah yang dilakukan oleh 50 orang dari wali korban (atau dari pihak terdakwa dalam sebagian pendapat) untuk menetapkan atau menolak tuduhan pembunuhan. Ini adalah cara khusus dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksi atau bukti jelas.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa qasamah tetap berlaku dalam Islam, dan para ulama berbeda pendapat tentang rinciannya. Namun kesepakatan mereka bahwa qasamah adalah bagian dari syariat yang ditetapkan Nabi ﷺ setelah Islam datang, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya (seperti hadits tentang pembunuhan di Khaibar).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik qasamah: ketika bukti tidak ada, sumpah menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan mencegah pembunuh lolos dari hukuman. Ini adalah bentuk siyasah syar'iyyah (kebijakan hukum Islam) yang menjaga nyawa dan ketertiban.
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qasamah hanya berlaku jika ada lawts (indikasi kuat) yang menunjukkan terdakwa sebagai pembunuh.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qasamah bisa dilakukan oleh wali korban untuk menuntut qishash atau diyat, dengan 50 sumpah.
- Ibnu Hajar menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa qasamah adalah sumpah dari pihak wali korban, bukan dari pihak terdakwa, berdasarkan hadits-hadits shahih.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh hadits-hadits shahih tentang qasamah yang dilakukan Nabi ﷺ.
Story Telling
Kisah qasamah pertama di zaman Jahiliyah:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan dengan detail peristiwa ini. Seorang pekerja dari Quraisy disewa oleh seorang Hasyimi untuk mengurus unta. Dalam perjalanan, seorang Hasyimi lain meminta tali untuk mengikat tasnya. Pekerja itu memberikan tali tersebut. Ketika majikannya mengetahui satu unta tidak terikat, dia marah dan memukul pekerja itu dengan tongkat hingga meninggal.
Sebelum wafat, pekerja itu berpesan kepada seorang musafir Yaman: "Sampaikan kepada Abu Talib bahwa si fulan membunuhku karena tali." Setahun kemudian, musafir Yaman itu menyampaikan pesan di musim haji. Abu Talib menawarkan tiga pilihan kepada pembunuh. Kaum pembunuh memilih bersumpah. Dua orang dikecualikan, tersisa 48 orang bersumpah. Ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, belum genap setahun, tidak ada satu pun dari 48 orang itu yang masih hidup."
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa kezaliman dan pembunuhan tanpa hak akan mendapat balasan, meskipun dilakukan di zaman jahiliyah. Allah ﷻ menjaga keadilan dan tidak membiarkan darah seorang Muslim tertumpah tanpa pertanggungjawaban. Ini juga menjadi pelajaran bahwa sumpah yang dilakukan dengan dusta akan mendatangkan kebinasaan.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah bagian dari syariat Islam yang ditetapkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus pembunuhan ketika tidak ada bukti yang jelas.
- Sumpah memiliki kedudukan besar dalam Islam, dan bersumpah dengan dusta adalah dosa besar yang bisa mendatangkan kebinasaan di dunia dan akhirat.
- Syariat Islam mengakui sebagian praktik jahiliyah yang sejalan dengan keadilan dan maslahat, seperti qasamah, diyat, dan lain-lain.
- Hendaknya seorang Muslim menjauhi kezaliman dan tidak menumpahkan darah tanpa hak, karena balasannya sangat berat.
- Jika terjadi kasus pembunuhan, hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang syar'i dengan merujuk kepada ulama dan penguasa yang adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.