Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum memerdekakan budak yang dimiliki secara bersama (syarikah). Jika seseorang memerdekakan bagiannya saja dari budak milik bersama, maka ia wajib memerdekakan seluruh bagian budak tersebut dari hartanya sendiri, dengan syarat hartanya cukup untuk membayar bagian milik partner syarikatnya. Ini adalah bentuk keadilan dan kesempurnaan dalam syariat Islam, agar kemerdekaan seorang budak tidak setengah-setengah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Persekutuan Tanpa Harta, no. 4698. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang keutamaan memerdekakan budak:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ
"Maka tidakkah sebaiknya dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu memerdekakan budak."
(QS. Al-Balad [90]: 11-13)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini termasuk hadits yang dijadikan dalil oleh para ulama dalam masalah 'itq (pembebasan budak). Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas masalah ini secara panjang lebar dan menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang memerdekakan bagiannya dari budak bersama, maka ia wajib memerdekakan seluruhnya jika hartanya cukup.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan hikmah di balik pensyariatan ini, yaitu untuk menutup celah kezaliman terhadap budak dan mewujudkan kemaslahatan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, bahwa memerdekakan sebagian budak tidak dibenarkan, karena akan menimbulkan mudharat bagi budak tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
1. Hukum Memerdekakan Bagian dari Budak Bersama
Jika dua orang memiliki seekor budak secara bersama-sama, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya, maka ada dua kemungkinan:
- Jika ia memiliki harta yang cukup untuk membayar nilai bagian partner-nya, maka ia wajib membayar bagian tersebut dan memerdekakan seluruh budak itu. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits di atas: "Hendaklah ia memerdekakannya sepenuhnya dari hartanya sendiri."
- Jika ia tidak memiliki harta yang cukup, maka budak tersebut dimerdekakan sebatas bagian yang ia miliki saja. Namun para ulama berbeda pendapat tentang status budak selanjutnya:
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat: budak tersebut tetap menjadi budak untuk bagian yang masih menjadi milik partner-nya, namun ia berhak bekerja untuk membayar bagian tersebut agar bisa merdeka sepenuhnya. Ini disebut istis'a (meminta budak bekerja untuk membayar kemerdekaannya).
- Imam Abu Hanifah berpendapat: budak tersebut langsung merdeka seluruhnya, dan partner yang bagiannya terambil wajib menuntut ganti rugi kepada orang yang memerdekakan, dengan cara menahan budak tersebut untuk bekerja melunasi utangnya.
2. Hikmah Pensyariatan Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan budak. Islam tidak menginginkan seorang budak berada dalam status yang membingungkan—sebagian dirinya merdeka dan sebagian lagi masih budak. Maka syariat memerintahkan agar kemerdekaan itu disempurnakan.
3. Pelajaran tentang Keadilan dalam Bermuamalah
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga mengajarkan prinsip keadilan dalam transaksi. Orang yang memerdekakan bagiannya tidak boleh merugikan partner-nya. Ia harus membayar bagian partner-nya secara adil, sesuai nilai pasar budak tersebut.
4. Perbedaan dengan Kafarat
Para ulama juga menjelaskan bahwa hukum ini berlaku umum, baik untuk memerdekakan budak sebagai ibadah sunnah maupun sebagai kafarat (tebusan dosa). Namun jika seseorang bernadzar atau wajib memerdekakan budak sebagai kafarat, maka ia harus memerdekakan budak yang benar-benar merdeka penuh, bukan yang sebagian merdeka.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak Muslim, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka, hingga kemaluannya pun dibebaskan dengan sebab kemerdekaan budak tersebut."
(Muttafaqun 'alaih)
Sufyan ats-Tsauri—salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in—pernah berkata: "Barangsiapa ingin Allah selamatkan dirinya dari api neraka, maka hendaklah ia memerdekakan budak. Karena balasan itu sesuai dengan jenis amal perbuatan."
Kisah ini menunjukkan betapa besar keutamaan memerdekakan budak dalam Islam. Namun perlu diingat, keutamaan ini hanya didapat jika kemerdekaan itu dilakukan dengan sempurna dan sesuai syariat, bukan setengah-setengah.
Kesimpulan Praktis
- Memerdekakan budak adalah amal yang sangat mulia dan menjadi salah satu jalan untuk membebaskan diri dari api neraka.
- Jika seseorang memiliki budak bersama orang lain, lalu ia ingin memerdekakan bagiannya, maka ia wajib menyempurnakan kemerdekaan tersebut dari hartanya sendiri jika mampu.
- Jika tidak mampu, maka budak tersebut berhak bekerja untuk melunasi bagian yang tersisa agar bisa merdeka sepenuhnya.
- Prinsip keadilan dalam bermuamalah sangat dijunjung tinggi dalam Islam, termasuk dalam masalah pembebasan budak ini.
- Jangan meremehkan hak orang lain, karena syariat selalu menyeimbangkan antara ibadah dan hak-hak sesama manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.