Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya akhlak memudahkan orang lain, terutama dalam urusan utang-piutang. Seorang laki-laki yang tidak memiliki amal ibadah lain, hanya karena kebiasaannya memberi kelonggaran dan bersikap santun saat menagih utang, Allah mengampuni seluruh dosanya dan memasukkannya ke dalam surga. Ini adalah dalil bahwa Allah sangat mencintai hamba-Nya yang memudahkan urusan sesama, dan bahwa akhlak yang baik bisa menjadi sebab pengampunan dosa yang besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Baik dalam Berinteraksi dan Santun dalam Menagih, nomor 4694. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari, disebutkan bahwa laki-laki itu berkata kepada utusannya: "Mudahkanlah, jangan mempersulit."
Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
QS. Al-Baqarah [2]: 286
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, dan hadits di atas adalah penerapan langsung dari prinsip ini dalam muamalah sehari-hari.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi kelonggaran dalam menagih utang, dan bahwa perbuatan tersebut bisa menjadi sebab masuk surga. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa makna "lam ya'mal khairan qaththu" (tidak pernah berbuat kebaikan) adalah tidak melakukan amal ibadah yang tampak seperti shalat dan puasa, namun Allah menerima amal akhlaknya yang mulia ini sebagai pengganti.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
Pertama: Keutamaan memberi kelonggaran dalam utang-piutang. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang, dan bahkan meringankan atau membebaskannya jika mampu. Ini sejalan dengan firman Allah:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ
QS. Al-Baqarah [2]: 280
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelonggaran. Dan sedekahmu (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kedua: Akhlak mulia bisa menjadi sebab pengampunan dosa. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah. Seorang laki-laki yang tidak memiliki amal ibadah, namun Allah mengampuninya karena akhlaknya yang baik dalam bermuamalah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menekankan ibadah ritual, tetapi juga ibadah sosial (muamalah) yang sangat mulia di sisi Allah.
Ketiga: Keikhlasan dalam berbuat baik. Laki-laki dalam hadits ini tidak mengharapkan balasan dari orang yang berutang kepadanya. Ia hanya mengharapkan agar Allah memberi kelonggaran kepadanya. Ini menunjukkan bahwa amal yang ikhlas, sekecil apa pun, akan diterima oleh Allah.
Keempat: Adab dalam menagih utang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menekankan bahwa seorang muslim yang memiliki piutang hendaknya menagih dengan cara yang baik, tidak mempersulit, dan memberi kelonggaran kepada yang kesulitan. Ini adalah bagian dari akhlak Islam yang agung.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam keutamaan akhlak yang bisa menghapus dosa-dosa besar, karena Allah Maha Pemurah dan membalas hamba-Nya sesuai dengan akhlak mereka terhadap sesama makhluk-Nya.
Story Telling
Ada kisah yang masyhur dari salaf tentang keutamaan memberi kelonggaran. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah memiliki piutang kepada seseorang. Ketika orang itu datang untuk membayar, Imam Ahmad berkata: "Apakah kamu dalam keadaan lapang?" Orang itu menjawab: "Ya." Maka Imam Ahmad menerima pembayarannya. Namun di lain waktu, ada orang yang datang dengan keadaan sempit, maka Imam Ahmad berkata: "Tidak apa-apa, ambillah waktu sampai kamu lapang." Bahkan sebagian ulama salaf jika menagih utang dan melihat orang yang berutang dalam kesulitan, mereka justru membebaskan utangnya dan menganggapnya sebagai sedekah.
Kisah lain, Imam Ibn al-Mubarak (Abdullah bin al-Mubarak) dikenal sangat dermawan dan sering membebaskan utang orang-orang yang kesulitan. Beliau berkata: "Memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan lebih aku sukai daripada bersedekah dengan seribu dirham." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Bersikap santun dan memudahkan saat menagih utang adalah akhlak yang sangat dicintai Allah dan bisa menjadi sebab pengampunan dosa.
- Memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang adalah perintah syariat, bahkan lebih utama lagi jika mampu membebaskannya.
- Niatkan setiap kebaikan kepada sesama hanya karena Allah, niscaya Allah akan membalas dengan kebaikan yang lebih besar.
- Jangan mempersulit orang lain dalam urusan dunia, karena Allah akan memudahkan hamba-Nya di akhirat sesuai dengan kemudahan yang ia berikan kepada sesama di dunia.
- Amal ibadah ritual dan akhlak mulia harus berjalan beriringan dalam kehidupan seorang muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.