Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4653 tentang Larangan memerdekakan budak saat tidak punya harta lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan memerdekakan budak yang akan dibebaskan setelah tuannya meninggal (mudabbir) jika itu adalah satu-satunya harta yang dimiliki. Rasulullah ﷺ menjual budak tersebut untuk memenuhi kebutuhan tuannya yang masih hidup, karena mendahulukan kebutuhan diri sendiri dan keluarga lebih utama daripada wasiat yang memberatkan. Hadits ini juga mengajarkan urutan prioritas dalam berinfak: mulai dari diri sendiri, lalu keluarga, kemudian kerabat, dan sisanya di jalan kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Al-Mudabbir, no. 4653) dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Al-Hibah, Bab Al-Isyhad 'ala Al-Washiyyah, no. 997) dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 177 (tentang prioritas infak):

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ

"Bukanlah kebajikan itu hanya menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi; dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya..."

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/87) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual budak mudabbir (yang dijanjikan merdeka setelah tuannya wafat) jika tuannya membutuhkan uang. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prioritas nafkah: diri sendiri, lalu keluarga, lalu kerabat.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/215) menukil penjelasan para ulama bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wasiat yang memberatkan (lebih dari sepertiga harta) tidak boleh dilaksanakan, dan Nabi ﷺ membatalkan tadbir (janji memerdekakan setelah mati) tersebut karena itu menghabiskan seluruh harta tuannya.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menceritakan seorang sahabat Anshar bernama Abu Madzkur yang memiliki seorang budak bernama Ya'qub. Beliau berjanji bahwa budaknya itu akan merdeka setelah beliau meninggal dunia (mudabbir). Namun masalahnya, budak itu adalah satu-satunya hartanya — tidak ada harta lain selain budak tersebut.

Rasulullah ﷺ kemudian bertanya: "Siapa yang mau membeli budak ini?" Maka Nu'aim bin Abdullah membelinya dengan harga 800 dirham. Uang itu diberikan kepada Abu Madzkur untuk memenuhi kebutuhannya.

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian miskin, hendaklah ia mulai dari dirinya sendiri. Jika ada kelebihan, maka untuk keluarganya. Jika ada kelebihan, maka untuk kerabatnya. Jika masih ada kelebihan, maka (berikanlah) di sini dan di sana."

Pelajaran Penting:

  1. Larangan memerdekakan budak mudabbir jika itu satu-satunya harta — Karena hal itu berarti menghabiskan seluruh harta untuk wasiat, sementara tuannya masih hidup dan membutuhkan. Ini sejalan dengan kaidah: "Tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta." Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa tadbir (janji memerdekakan budak setelah mati) dianggap sebagai wasiat, dan wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta.
  2. Prioritas nafkah dan infak — Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: seseorang tidak boleh menghabiskan hartanya untuk ibadah sunnah (seperti sedekah atau wasiat) sementara ia sendiri dan keluarganya membutuhkan. Urutannya: diri sendiri → keluarga → kerabat → lainnya.
  3. Hikmah penjualan budak tersebut — Rasulullah ﷺ tidak membiarkan Abu Madzkur dalam kefakiran. Beliau menjual budaknya agar uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan keadilan syariat yang menjaga kemaslahatan.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menjaga jiwa dan kebutuhan hidup lebih didahulukan daripada wasiat yang bersifat sunnah.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual budak mudabbir:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa budak mudabbir boleh dijual oleh tuannya jika ia membutuhkan uang, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tadbir adalah janji yang mengikat, sehingga budak mudabbir tidak boleh dijual. Namun hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membolehkannya, dan ini adalah dalil yang kuat.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan tindakan Nabi ﷺ yang menjual budak mudabbir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Abu Madzkur menerima uang 800 dirham dari penjualan budaknya. Dengan uang itu, beliau bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak mempersulit, tetapi justru menjaga kemaslahatan hamba-Nya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5354) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Mulailah dengan dirimu sendiri, lalu orang-orang yang menjadi tanggunganmu."

Ini adalah prinsip yang diajarkan Nabi ﷺ berulang kali. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Cukuplah dosa seseorang jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud, no. 1692)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang wasathiyah (moderat) — tidak berlebihan dalam beribadah hingga melupakan hak diri dan keluarga, dan tidak pula kikir hingga melupakan hak Allah dan sesama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menghabiskan seluruh harta untuk wasiat — Wasiat dibatasi maksimal sepertiga harta, dan jika seseorang masih memiliki tanggungan, ia harus mendahulukan kebutuhan mereka.
  2. Urutan prioritas nafkah: diri sendiri → istri/anak → kerabat → sedekah lainnya.
  3. Boleh menjual budak mudabbir jika tuannya membutuhkan uang, berdasarkan tindakan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  4. Islam menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab duniawi — keduanya tidak boleh diabaikan.
  5. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari cara beliau menyelesaikan masalah sahabatnya dengan bijaksana.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?