Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4636 tentang Hak buah dan harta budak milik penjual kecuali disyaratkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hukum jual beli yang berkaitan dengan sesuatu yang belum jelas statusnya: buah kurma yang sudah dikawinkan (di-pollinasi) dan harta yang dimiliki oleh seorang budak. Intinya, jika ada sesuatu yang "menempel" pada barang yang dijual dan statusnya tidak disebutkan dalam akad, maka hukum asalnya adalah mengikuti pemilik asal (penjual), kecuali jika pembeli mensyaratkan hal tersebut menjadi miliknya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah agar tidak terjadi perselisihan dan ketidakjelasan (gharar).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Budak yang Dijual dan Pembeli Menyisihkan Hartanya", nomor 4636. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, yaitu dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ، وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ".

Terjemahan: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dipollinasi, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat lain. Dan barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat lain." (HR. An-Nasa'i no. 4636, dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang pentingnya kejelasan dalam muamalah dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi harus jelas dan didasari kerelaan, dan hadits ini adalah salah satu bentuk penerapan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa tertipu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah yang dijelaskan oleh para ulama. Mari kita bedah satu per satu:

1. Hukum Buah Kurma yang Sudah Dikawinkan (Mu'abbar)

Yang dimaksud dengan ta'bir (pollinasi) adalah proses mengawinkan pohon kurma jantan dan betina agar menghasilkan buah. Para ulama menjelaskan bahwa setelah proses ini, buah kurma dianggap "hidup" dan mulai berkembang, sehingga ia memiliki hukum tersendiri yang berbeda dari pohonnya.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa jika seseorang membeli pohon kurma yang buahnya sudah mulai terbentuk setelah proses pollinasi, maka buah tersebut tetap menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan dalam akad bahwa buah itu ikut menjadi miliknya. Ini karena buah yang sudah terbentuk dianggap sebagai bagian yang "terpisah" secara hukum dari pohonnya, dan tidak otomatis mengikuti penjualan pohon.

2. Hukum Harta yang Dimiliki Seorang Budak

Pada zaman dahulu, seorang budak bisa memiliki harta sendiri (misalnya hadiah, upah, atau warisan). Jika tuannya menjual budak tersebut, maka harta yang dimiliki budak itu tidak otomatis ikut terjual. Harta itu tetap milik penjual (tuan lama), kecuali jika pembeli mensyaratkan agar harta tersebut ikut dalam akad jual beli.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukum ini adalah bentuk keadilan dan kejelasan. Karena harta budak adalah sesuatu yang terpisah dari dzat (tubuh) budak itu sendiri, maka ia tidak masuk dalam akad jual beli secara otomatis. Ini juga untuk menghindari perselisihan, karena jika tidak dijelaskan, maka akan terjadi ketidakjelasan (gharar) yang dilarang dalam Islam.

3. Pelajaran dari Kata "Kecuali Jika Pembeli Mensyaratkan"

Ungkapan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan yang jelas. Selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka syarat itu sah dan harus dipenuhi. Ini adalah prinsip kebebasan berkontrak dalam Islam yang tetap dalam koridor syariat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat syarat dalam akad jual beli selama syarat tersebut membawa maslahat dan tidak melanggar nash. Ini adalah rahmat Allah agar umat Islam bisa bermuamalah dengan mudah dan saling ridha.

Kesimpulan dari para ulama: Hukum asal dalam jual beli adalah segala sesuatu yang "menempel" pada barang yang dijual dan tidak disebutkan, maka ia mengikuti hukum asalnya (milik penjual). Namun, jika ada kesepakatan lain yang jelas, maka kesepakatan itulah yang berlaku.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, adalah seorang ulama yang sangat teliti dalam masalah fiqih dan hadits. Beliau adalah guru dari banyak ulama besar, termasuk Imam Malik. Suatu hari, ada seorang laki-laki yang datang bertanya kepadanya tentang masalah jual beli yang rumit. Az-Zuhri tidak langsung menjawab, tetapi beliau menjelaskan dengan sabar dan memberikan contoh-contoh dari hadits Nabi ﷺ, termasuk hadits tentang jual beli kurma dan budak ini.

Az-Zuhri berkata, "Sesungguhnya ilmu ini (fiqih) adalah perkara yang agung. Barangsiapa yang mempelajarinya dengan benar, maka Allah akan memberinya pemahaman yang dalam. Dan barangsiapa yang bermuamalah dengan ilmu, maka ia akan selamat dari perselisihan."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah muamalah. Mereka tidak asal menjawab, tetapi mereka merujuk kepada Al-Qur'an dan hadits, serta memahami konteks dan tujuannya. Ini mengajarkan kita untuk tidak gegabah dalam bertransaksi, tetapi harus jelas dan sesuai tuntunan syariat.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Kejelasan dalam akad adalah kunci. Sebelum membeli atau menjual sesuatu, pastikan semua hal yang berkaitan dengan barang tersebut dijelaskan, termasuk buah yang masih di pohon atau harta yang "ikut" dengan barang yang dijual.
  2. Boleh membuat syarat yang jelas. Islam membolehkan pembeli dan penjual untuk membuat kesepakatan tambahan selama tidak melanggar syariat. Ini adalah bentuk keluwesan dalam Islam.
  3. Hindari ketidakjelasan (gharar). Jangan bertransaksi dengan cara yang samar atau meragukan, karena ini bisa menimbulkan perselisihan dan kezaliman.
  4. Terapkan dalam konteks modern. Meskipun contohnya tentang kurma dan budak, prinsipnya berlaku untuk semua transaksi modern. Misalnya, jika membeli rumah yang di dalamnya ada perabotan, maka perabotan itu tidak otomatis ikut terjual kecuali disebutkan dalam akad.
  5. Belajar dari para ulama. Kita harus senantiasa merujuk kepada pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam setiap permasalahan, termasuk dalam muamalah sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?