Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam muamalah (jual beli). Rasulullah ﷺ melarang tiga hal: (1) menggabungkan utang-piutang dengan jual beli dalam satu akad, (2) menetapkan dua syarat yang saling bertentangan atau memberatkan dalam satu transaksi jual beli, dan (3) mengambil keuntungan dari barang yang belum menjadi tanggungan (belum berpindah risiko) penjual. Intinya, Islam mengajarkan agar transaksi itu jelas, adil, dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau riba.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ
"Tidak halal meminjam dengan syarat jual beli, atau menetapkan dua syarat dalam satu transaksi, atau mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak kamu miliki." (HR. An-Nasa'i no. 4630, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan menggabungkan dua akad yang berbeda dalam satu transaksi karena menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas panjang lebar tentang larangan dua syarat dalam satu jual beli dan dampaknya terhadap kejelasan akad.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa maksud "dua syarat dalam satu jual beli" adalah dua syarat yang saling bertentangan atau yang membuat akad menjadi tidak jelas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga larangan penting yang harus dipahami:
1. Larangan "Salaf wa Bai'" (Utang yang Digabung dengan Jual Beli)
Yang dimaksud adalah seseorang berkata kepada orang lain: "Saya pinjamkan kamu uang 100 ribu, tetapi kamu harus menjual barang ini kepadaku dengan harga 80 ribu." Atau sebaliknya: "Saya jual barang ini kepadamu, tetapi kamu harus meminjamkan saya uang."
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa penggabungan ini dilarang karena bisa menjadi pintu menuju riba. Misalnya, seseorang "meminjamkan" uang dengan syarat dibayar dengan barang yang lebih mahal dari nilai utangnya, sehingga terselubung riba di dalamnya.
2. Larangan "Dua Syarat dalam Satu Jual Beli"
Contohnya seperti yang disebutkan dalam bab hadits ini: "Saya jual barang ini kepadamu dengan harga 100 ribu jika kamu bayar dalam satu bulan, atau 80 ribu jika kamu bayar dalam dua bulan." Ini adalah dua syarat yang saling bertentangan karena harga menjadi tidak pasti.
Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa jual beli harus memiliki satu harga yang jelas. Jika ada dua harga dengan dua syarat yang berbeda, maka akadnya menjadi rusak karena mengandung ketidakjelasan (gharar).
Syaikh al-Utsaimin menambahkan bahwa yang dilarang adalah dua syarat yang saling bertentangan atau yang membuat harga menjadi tidak pasti. Adapun jika syarat-syarat itu tidak bertentangan dan tidak merusak kejelasan akad, seperti "saya jual dengan syarat kamu mengantar barangnya," maka itu dibolehkan.
3. Larangan "Mengambil Keuntungan dari Barang yang Belum Dijamin"
Maksudnya adalah seseorang menjual barang yang belum ia miliki atau belum menjadi tanggungannya. Misalnya, ia membeli barang dari orang lain tetapi belum menerima barangnya, lalu ia menjualnya lagi kepada orang ketiga dengan mengambil keuntungan sebelum barang itu berpindah kepadanya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan hadits lain: "Janganlah engkau menjual barang yang belum engkau miliki." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Ini karena risiko barang belum berpindah kepada penjual pertama, sehingga jika barang rusak sebelum diserahkan, maka penjual kedua tidak bisa bertanggung jawab.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang larangan menjual barang yang belum dimiliki, kecuali dalam beberapa kasus seperti salam (jual beli pesanan) yang telah diatur secara khusus oleh syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menjual barang dengan dua harga: "Jika kontan harganya 100, jika kredit harganya 120." Beliau menjawab bahwa ini dibolehkan selama akadnya dipilih salah satu dengan tegas pada saat transaksi. Namun jika penjual berkata, "Saya jual dengan harga 100 jika kontan dan 120 jika kredit," tanpa menentukan mana yang dipilih, maka ini termasuk dua syarat dalam satu jual beli yang dilarang.
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam memahami hadits ini. Mereka tidak serta-merta mengharamkan semua bentuk jual beli kredit, tetapi mereka sangat berhati-hati agar tidak jatuh ke dalam praktik yang dilarang Rasulullah ﷺ.
Hikmahnya: Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam transaksi. Ketidakjelasan (gharar) bisa menjadi sumber perselisihan dan kezaliman di kemudian hari.
Kesimpulan Praktis
- Hindari menggabungkan utang dengan jual beli dalam satu akad. Jika ingin meminjamkan uang, jadikan itu murni pinjaman. Jika ingin menjual barang, jadikan itu murni jual beli.
- Pastikan harga dan syarat jual beli jelas pada saat akad. Jika ada pilihan kredit atau kontan, tentukan salah satunya secara tegas sebelum akad disepakati.
- Jangan menjual barang yang belum menjadi milik/tanggungan kita. Tunggu hingga barang benar-benar berpindah ke tangan kita sebelum menjualnya kembali.
- Jika ragu tentang keabsahan suatu transaksi, lebih baik bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.