Penjelasan Hadits Nasa'i No. 457 tentang Shalat dua rakaat saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat qashar (memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) saat safar tetap disyariatkan meskipun dalam keadaan aman, bukan hanya saat takut. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjawab pertanyaan Umayyah bin Abdullah dengan menunjukkan bahwa perintah shalat dua rakaat dalam safar datang langsung dari Rasulullah ﷺ sebagai bagian dari ajaran Islam, sehingga tidak boleh dibatasi hanya pada kondisi takut saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

فَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Maka apabila kamu bepergian di muka bumi, tidak ada dosa bagimu memperpendek shalat, jika kamu khawatir diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat, no. 457, dari Umayyah bin Abdullah bin Khalid bin Asid yang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung dari Ya'la bin Umayyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim: Ya'la bertanya kepada Umar bin al-Khaththab tentang ayat "tidak ada dosa bagimu memperpendek shalat jika kamu khawatir", padahal manusia sekarang dalam keadaan aman. Umar menjawab: "Aku juga pernah heran seperti yang engkau herankan, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda: 'Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak membatasi hukum qashar hanya pada kondisi takut, karena ayat hanya menyebut kondisi yang umum terjadi saat itu.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah saat safar, bahkan sebagian ulama menyebutnya wajib.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar beliau, baik dalam keadaan aman maupun takut.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penyebutan "in khiftum" (jika kalian takut) adalah karena kondisi yang dominan saat turunnya ayat, bukan sebagai syarat mutlak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Umayyah bin Abdullah bertanya kepada Ibnu Umar tentang bagaimana bisa shalat diqashar, padahal ayat Al-Qur'an menyebutkan qashar dikaitkan dengan kondisi takut (in khiftum). Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Umayyah memahami ayat secara tekstual bahwa qashar hanya boleh saat takut.

Ibnu Umar menjawab dengan sangat indah: "Wahai anak saudaraku! Rasulullah ﷺ datang kepada kami ketika kami tersesat, lalu beliau mengajarkan kami. Di antara yang beliau ajarkan adalah bahwa Allah memerintahkan kami shalat dua rakaat dalam safar."

Jawaban Ibnu Umar ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Sunnah menjelaskan Al-Qur'an. Ibnu Umar tidak menafsirkan ayat dengan akalnya, tetapi merujuk kepada pengajaran langsung Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa pemahaman yang benar adalah dengan merujuk kepada sunnah, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  2. Qashar bukan hanya saat takut. Perintah shalat dua rakaat dalam safar bersifat umum, mencakup safar yang aman maupun yang penuh bahaya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
  3. Keutamaan ilmu dan pengajaran. Ibnu Umar menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ "mengajarkan kami" — menunjukkan bahwa agama ini dibangun di atas ilmu dan pengajaran, bukan sekadar tradisi.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dijalankan) dan wajib saat safar, berdasarkan hadits ini dan hadits Ya'la bin Umayyah.
  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah, dan yang lebih utama adalah mengqashar.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah, dan boleh memilih antara qashar atau menyempurnakan (namun qashar lebih utama).

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar al-Asqalani — adalah bahwa qashar adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan saat safar, dan tidak disyaratkan adanya rasa takut. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar ini dan hadits Ya'la bin Umayyah yang shahih.

Catatan penting dari Imam An-Nawawi:

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa qashar shalat saat safar adalah syariat yang tetap, dan tidak ada perselisihan bahwa safar yang membolehkan qashar adalah safar yang bukan untuk maksiat.

Story Telling

Kisah Umar bin al-Khaththab dan Ya'la bin Umayyah:

Diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim bahwa Ya'la bin Umayyah berkata kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu: "Wahai Amirul Mukminin, mengapa kita mengqashar shalat padahal Allah berfirman 'jika kalian takut', dan sekarang manusia sudah aman?"

Umar radhiyallahu 'anhu menjawab: "Aku juga pernah heran seperti yang engkau herankan, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, dan beliau bersabda: 'Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.'"

Hikmah dari kisah ini:

  1. Para sahabat tidak ragu untuk bertanya ketika ada yang belum dipahami — ini adalah adab salafus shalih dalam menuntut ilmu.
  2. Jawaban Umar menunjukkan bahwa qashar adalah hadiah dari Allah, bukan beban atau keringanan yang hanya berlaku dalam kondisi darurat.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menerima sedekah Allah dengan mengqashar shalat adalah bentuk syukur atas keringanan yang Allah berikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat qashar saat safar adalah sunnah muakkadah yang tetap berlaku, baik dalam keadaan aman maupun takut, berdasarkan hadits Ibnu Umar dan hadits Ya'la bin Umayyah.
  2. Jangan membatasi qashar hanya pada kondisi takut, karena ayat Al-Qur'an yang menyebutkan "in khiftum" bukanlah syarat mutlak, melainkan penyebutan kondisi yang umum terjadi saat ayat turun.
  3. Safar yang membolehkan qashar adalah safar yang bukan untuk maksiat, dan menurut jumhur ulama minimal jaraknya adalah dua marhalah (sekitar 80-90 km) — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  4. Menerima keringanan dari Allah adalah bentuk ketaatan, bukan kekurangan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."
  5. Merujuk kepada sunnah dalam memahami Al-Qur'an adalah jalan yang ditempuh oleh para sahabat dan salafus shalih, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?