Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang muzābanah, yaitu menjual buah yang masih di pohon (belum dipetik) dengan buah yang sudah dipetik dan ditakar, karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bisa memakan riba fadhl. Islam mengajarkan jual beli yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan perselisihan. Larangan ini berlaku untuk kurma, anggur, dan biji-bijian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Hasil Pertanian dengan Makanan, dari jalur Qutaibah → Al-Laits → Nafi' → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَ حَائِطِهِ وَإِنْ كَانَ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang muzābanah, yaitu menjual buah kebunnya — jika kurma — dengan kurma kering yang ditakar; jika anggur — dengan kismis yang ditakar; jika tanaman — dengan makanan yang ditakar. Beliau melarang semua itu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan dalam muamalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
> وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Dalil hadits lain yang memperkuat larangan ini adalah hadits Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang larangan muzābanah, serta hadits Abu Sa'id Al-Khudri tentang larangan menjual kurma dengan kurma kecuali sama jumlah dan tunai.
Penjelasan Rinci
Muzābanah secara bahasa berasal dari kata zabana yang berarti mendorong atau menolak. Dalam istilah fiqih, muzābanah adalah menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipanen dengan cara takaran (kail), tanpa diketahui secara pasti kesamaan jumlahnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan muzābanah mencakup dua illat (sebab):
- Gharar (ketidakjelasan) — jumlah buah di pohon tidak diketahui secara pasti, sedangkan yang ditakar sudah jelas.
- Riba fadhl — jika jenisnya sama (kurma dengan kurma, anggur dengan kismis), maka harus sama jumlah dan tunai, sedangkan muzābanah tidak memenuhi syarat itu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya muzābanah. Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa larangan ini bersifat tegas dan tidak ada keringanan kecuali dalam 'araya (yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering untuk kebutuhan makan, dengan syarat kurang dari lima wasaq, berdasarkan hadits shahih).
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju riba dan gharar, karena keduanya merusak keadilan dan menimbulkan permusuhan di antara manusia.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kejelasan dan keadilan, sehingga setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan dilarang.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Ahmad memperbolehkan 'araya dalam kondisi tertentu berdasarkan hadits shahih, sedangkan Imam Abu Hanifah lebih ketat. Namun yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan 'araya sesuai hadits Nabi ﷺ, dan melarang muzābanah secara umum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menjual kurma di pohon dengan kurma kering, maka beliau langsung menyebutkan larangan Nabi ﷺ tentang muzābanah. Para sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Jabir bin Abdullah juga meriwayatkan larangan serupa, menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga kejelasan dalam jual beli. Hikmahnya: seorang Muslim harus menjauhi transaksi yang meragukan dan memilih yang jelas dan halal.
Kesimpulan Praktis
- Hindari muzābanah — jangan menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik dan ditakar, karena mengandung gharar dan riba.
- Utamakan kejelasan — dalam jual beli, pastikan jumlah, jenis, dan waktu penyerahan jelas.
- Ikuti sunnah — Nabi ﷺ melarang semua bentuk muzābanah untuk melindungi harta dan mencegah perselisihan.
- Konsultasi ulama — jika ada transaksi pertanian yang rumit, tanyakan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.