Penjelasan Hadits Nasa'i No. 454 tentang Awal kewajiban shalat dua rakaat lalu disempurnakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat pada awalnya diwajibkan dua rakaat dua rakaat. Setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, shalat orang yang mukim (tidak bepergian) disempurnakan menjadi empat rakaat, sedangkan shalat orang yang bepergian (musafir) tetap dua rakaat sebagaimana kewajiban pertama. Ini menunjukkan bahwa keringanan shalat musafir bukanlah pengurangan yang muncul belakangan, melainkan justru bentuk asal yang dipertahankan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, dari jalur Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr) yang bertanya kepada Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), dari Urwah bin az-Zubair, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Karena hadits ini berbicara tentang kewajiban shalat, ada baiknya kita sandarkan pada ayat yang menjadi dasar perintah shalat:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan (dirikanlah pula shalat) pada waktu fajar. Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditetapkan, dan penjelasan rinci jumlah rakaatnya datang melalui sunnah Nabi ﷺ sebagaimana dijelaskan dalam hadits Aisyah ini.

Hadits terkait yang menguatkan makna ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau berkata:

فُرِضَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ أَرْبَعًا، وَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ عَلَى الْأُولَى

"Shalat diwajibkan dua rakaat dua rakaat, kemudian shalat orang mukim disempurnakan menjadi empat rakaat, dan shalat safar tetap sebagaimana yang pertama."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat musafir yang dua rakaat itu adalah bentuk asli yang tidak diubah, bukan keringanan yang mengurangi kewajiban empat rakaat.

Penjelasan Rinci

Az-Zuhri (wafat 124 H), salah satu tabi'in terkemuka dalam daaftar ulama, ditanya oleh Al-Awza'i tentang bagaimana shalat Nabi ﷺ di Makkah sebelum hijrah. Az-Zuhri menjawab dengan meriwayatkan dari Urwah bin az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Makna hadits ini dapat dipahami dalam beberapa poin:

Pertama, pada masa awal Islam di Makkah, shalat diwajibkan dua rakaat untuk setiap waktu shalat. Ini berlaku baik bagi yang mukim maupun yang safar, karena belum ada pembedaan.

Kedua, setelah hijrah ke Madinah, Allah menyempurnakan shalat bagi orang mukim menjadi empat rakaat (untuk Zhuhur, Ashar, dan Isya), sedangkan shalat Subuh tetap dua rakaat dan Maghrib tetap tiga rakaat.

Ketiga, shalat safar (musafir) tetap dua rakaat sebagaimana kewajiban pertama. Ini menunjukkan bahwa musafir tidak perlu mengqadha atau menyempurnakan menjadi empat rakaat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat shalat musafir yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) boleh diqashar menjadi dua rakaat, dan ini adalah sunnah yang tetap. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar sampai beliau wafat, dan tidak pernah menyempurnakannya menjadi empat rakaat kecuali dalam keadaan tertentu yang beliau jelaskan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarhnya sendiri) menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan keutamaan dan kekhususan shalat safar, karena ia dipertahankan dalam bentuk aslinya sejak awal kewajiban.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang apakah qashar itu wajib atau sunnah bagi musafir: Imam Abu Hanifah berpendapat qashar itu azimah (kewajiban yang harus dilakukan), sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat qashar itu rukhshah (keringanan) yang lebih utama dilakukan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan qashar itu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan meninggalkannya tanpa alasan adalah makruh, berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ selalu mengqashar dalam safar.

Story Telling

Diceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat safar. Umar berkata: "Wahai Rasulullah, mengapa kami mengqashar shalat padahal kami dalam keadaan aman?" Nabi ﷺ menjawab:

إِنَّ هَذِهِ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

"Sesungguhnya ini adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa qashar adalah hadiah dari Allah, dan menerimanya adalah bentuk syukur. Ini sejalan dengan hadits Aisyah yang sedang kita bahas, bahwa shalat safar tetap dua rakaat sejak awal, dan itu adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat musafir tetap dua rakaat untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Ini adalah kewajiban asli yang dipertahankan, bukan pengurangan.
  2. Bagi yang mukim, shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya dikerjakan empat rakaat, Subuh dua rakaat, Maghrib tiga rakaat.
  3. Menerima keringanan qashar adalah bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim.
  4. Jangan menganggap qashar sebagai kekurangan dalam ibadah, karena ia justru bentuk asli yang Allah pertahankan untuk musafir.
  5. Bagi yang ragu tentang hukum qashar dalam kondisi tertentu, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak mengabaikan sunnah yang jelas ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?