Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan akad) selama keduanya belum berpisah dari majelis akad. Jika mereka telah berpisah, maka akad menjadi mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak. Hadits ini adalah salah satu dasar penting dalam fiqih muamalah tentang khiyar majelis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ خِيَارًا "
Makna: Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, ia berkata: Nafi telah menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, atau mereka telah memilih."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Buyu', Bab Al-Bayyi'an bil Khiyar ma lam yatafarraqa. Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang khiyar majelis.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat dengan berlakunya khiyar majelis berdasarkan hadits ini.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' memiliki pemahaman bahwa khiyar berlaku selama keduanya belum berpisah, namun beliau memberikan perincian tentang makna "berpisah" yang akan dijelaskan nanti.
Penjelasan Rinci
1. Makna Khiyar dalam Jual Beli
Khiyar secara bahasa berarti pilihan. Dalam istilah fiqih, khiyar adalah hak bagi salah satu atau kedua belah pihak yang bertransaksi untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terpaksa dalam transaksi.
2. Makna "Selama Belum Berpisah"
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "berpisah" (ifttiraq) dalam hadits ini:
Pendapat Pertama: Berpisah dengan Badan dari Majelis Akad
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Al-Bukhari. Mereka memahami bahwa selama kedua belah pihak masih berada di tempat akad (majelis), maka keduanya memiliki hak khiyar. Jika salah satu dari mereka berdiri dan meninggalkan majelis tersebut, maka gugurlah hak khiyar dan akad menjadi mengikat.
Pendapat Kedua: Berpisah dengan Perkataan (Selesai Akad)
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik bin Anas. Beliau memahami bahwa yang dimaksud "berpisah" dalam hadits ini adalah berpisahnya perkataan, yaitu ketika akad telah selesai diucapkan dan disepakati. Maka setelah akad sempurna, tidak ada lagi hak khiyar kecuali jika disyaratkan.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), yaitu khiyar majelis berlaku selama keduanya belum berpisah secara fisik dari tempat akad. Ini berdasarkan zhahir (makna lahiriah) hadits dan juga praktik para sahabat.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna ifttiraq yang dimaksud dalam hadits adalah berpisahnya badan dari majelis, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama hadits dan fiqih.
3. Makna "Atau Telah Memilih"
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa jika salah satu pihak telah memilih (menetapkan) untuk melanjutkan atau membatalkan akad, maka gugurlah hak khiyar tersebut. Ini menunjukkan bahwa khiyar adalah hak yang bisa digugurkan dengan pilihan yang tegas.
4. Hikmah Khiyar Majelis
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah khiyar majelis adalah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali sebelum transaksi menjadi mengikat. Ini mencegah penyesalan dan melindungi dari unsur penipuan atau tergesa-gesa dalam bertransaksi.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran ini karena transaksi jual beli melibatkan harta yang berharga. Manusia bisa saja tergesa-gesa atau tidak teliti, maka syariat memberi waktu untuk mempertimbangkan dengan tenang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat berpegang teguh dengan sunnah ini. Beliau jika membeli sesuatu di pasar, lalu ada orang yang menawarkan harga lebih tinggi kepadanya agar ia membatalkan pembeliannya, maka Ibnu Umar akan berkata: "Kami telah berpisah dari penjual, maka akad telah mengikat. Tidak boleh membatalkan kecuali dengan kerelaan penjual."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan hadits ini dengan sangat hati-hati. Mereka tidak bermain-main dengan akad jual beli dan sangat menjaga hak-hak pihak lain.
Kesimpulan Praktis
- Hak Khiyar Majelis adalah sunnah Nabi ﷺ yang harus dihormati dalam transaksi jual beli. Selama kedua pihak masih di tempat akad, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi.
- Setelah berpisah dari majelis akad, maka akad menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan sepihak, kecuali ada cacat atau syarat khiyar yang disepakati.
- Boleh mensyaratkan khiyar dalam jual beli untuk waktu tertentu, misalnya tiga hari, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Hindari tergesa-gesa dalam bertransaksi. Gunakan waktu khiyar untuk berpikir dan mempertimbangkan dengan matang.
- Jangan membatalkan akad setelah berpisah kecuali dengan kerelaan pihak lain, karena ini adalah bentuk kezaliman dan melanggar sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.