Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan (dzakar) dengan tangan secara langsung tanpa penghalang termasuk perkara yang membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Ini adalah salah satu hadits shahih yang diriwayatkan dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha, dan menjadi dasar bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini. Namun, perlu dipahami bahwa ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang telah dikenal luas di kalangan ulama, dan masing-masing pendapat memiliki dalilnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari jalur Qutaibah, dari Al-Laits, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari 'Urwah bin Az-Zubair, dari Marwan bin Al-Hakam, dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Imam At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini, demikian pula Imam Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Dalil Al-Qur'an:
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas masalah ini. Hukum ini berasal dari hadits Nabi ﷺ.
Hadits Terkait Lainnya:
Hadits Thalq bin 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah seorang laki-laki wajib berwudhu karena menyentuh kemaluannya?' Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya ia hanyalah bagian dari tubuhmu." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Imam Al-Bukhari dan Abu Hatim Ar-Razi melemahkannya).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam pendapat yang masyhur, serta Imam Malik dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
- Imam Al-Bukhari dan Abu Hatim Ar-Razi melemahkan hadits Thalq bin 'Ali yang menjadi dalil bagi yang tidak mewajibkan wudhu.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan. Perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman para sahabat dan tabi'in.
Pendapat Pertama: Wudhu Wajib Karena Menyentuh Kemaluan
Ini adalah pendapat Sa'id bin Al-Musayyib, 'Urwah bin Az-Zubair, Mujahid, Atho' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, Qatadah, Al-Awza'i, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berdalil dengan hadits Busrah binti Shafwan di atas.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits Busrah ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Beliau berkata: "Hadits Busrah lebih kuat daripada hadits Thalq bin 'Ali."
Pendapat Kedua: Tidak Wajib Wudhu
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berdalil dengan hadits Thalq bin 'Ali yang menyatakan bahwa kemaluan hanyalah bagian dari tubuh. Namun, hadits ini diperselisihkan keshahihannya.
Analisis Kekuatan Dalil:
Para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Abu Hatim Ar-Razi melemahkan hadits Thalq bin 'Ali. Adapun hadits Busrah binti Shafwan, para ulama menshahihkannya, di antaranya Imam At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits Busrah lebih shahih dan lebih kuat daripada hadits Thalq. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits Thalq memiliki illat (cacat) pada sanadnya.
Karena itu, pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah wajib berwudhu ketika seseorang menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan atau jari secara langsung tanpa penghalang. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Catatan Penting:
- Wudhu ini wajib jika sentuhan dilakukan dengan telapak tangan atau jari secara langsung tanpa penghalang (seperti kain atau sarung tangan).
- Jika sentuhan dengan punggung tangan, siku, atau melalui penghalang, maka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat.
- Hukum ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan yang menyentuh kemaluannya sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — seorang tabi'in yang sangat alim dan dijuluki Sayyidut Tabi'in (penghulu para tabi'in) — ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan tegas bahwa menyentuh kemaluan mewajibkan wudhu. Ketika ditanya alasannya, beliau berdalil dengan hadits Busrah binti Shafwan.
Yang menarik, Marwan bin Al-Hakam — yang saat itu menjadi gubernur Madinah — adalah orang yang meriwayatkan hadits ini dari Busrah. Padahal, beliau adalah seorang penguasa. Ini menunjukkan bahwa para penguasa pun tunduk kepada ilmu dan hadits Nabi ﷺ. Mereka tidak merasa gengsi untuk bertanya dan menyampaikan hadits dari seorang wanita shahabiyah.
Hikmahnya: Ilmu itu datang dari mana saja, dan seorang pemimpin pun harus tunduk kepada dalil. Tidak ada rasa gengsi dalam menuntut ilmu dan mengamalkan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal: Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan secara langsung membatalkan wudhu menurut pendapat jumhur ulama dan pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil.
- Sikap aman: Jika seseorang ragu atau ingin keluar dari perbedaan pendapat, maka berwudhu setelah menyentuh kemaluan adalah sikap yang lebih hati-hati dan lebih utama.
- Tidak perlu berlebihan: Masalah ini adalah masalah fiqih yang sudah dikenal perbedaannya. Jangan mencela atau menghakimi saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini.
- Kembali kepada dalil: Dalam setiap perbedaan, kita kembalikan kepada Al-Qur'an dan hadits shahih dengan pemahaman para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.