Bab Izin dalam Hal Tersebut
akhbarana alabbasu ibnu abdi alazhimi alanbariyyu, ani alahwashi ibni jawwabin, an ammari ibni ruzayqin, an abi ishaqa, ani azzubayri ibni adiyyin, ani abni buraydaha, an abihi, qala qala rasulu allahi " inni kuntu nahaytukum an luhumi aladhahi bada tsalatsin waani annabidzi ila fi siqain waan ziyarahi alquburi fakulu min luhumi aladhahi ma bada lakum watazawwadu waddakhiru waman arada ziyaraha alquburi fainnaha tudzakkiru alakhiraha wasyrabu wattaqu kulla muskirin ".
Dari Ibn Buraidah bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku pernah melarang kalian (dari memakan) daging hewan kurban setelah tiga hari, dan (membuat) Nadidh kecuali dalam kantong air, dan mengunjungi kuburan. Tetapi sekarang makanlah apa saja dari daging, atau bawa sedikit saat bepergian atau simpanlah: dan siapa yang ingin mengunjungi kuburan, itu akan mengingatkannya pada kehidupan setelah mati; dan minumlah, tetapi waspadalah terhadap segala jenis yang memabukkan." (Sahih)