Bab Izin dalam Hal Tersebut
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ النُّفَيْلِيُّ - قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا زُبَيْدُ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلاَثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ الأَشْرِبَةِ فِي الأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِي أَىِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا " . وَلَمْ يَذْكُرْ مُحَمَّدٌ " وَأَمْسِكُوا " .
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Mansur, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad -dan dia adalah Al-Nufaili-, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dan Muhammad bin Ma'dan bin Isa mengabarkan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin A'yain, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Zubaid bin Al-Harith, dari Muharib bin Dithar, dari Ibn Buraidah, dari ayahnya, berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku pernah melarang kalian dari tiga hal: mengunjungi kuburan, tetapi sekarang kunjungilah, karena itu dapat memberikan kebaikan. Dan aku pernah melarang kalian (dari memakan) daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang makanlah, dan simpanlah apa yang kalian inginkan. Dan aku melarang kalian untuk minum dari (jenis-jenis) wadah tertentu, tetapi sekarang minumlah dari wadah mana saja yang kalian inginkan, tetapi janganlah minum dari yang memabukkan.'"