Bab Izin dalam Hal Tersebut
akhbarana amru ibnu manshurin, qala haddatsana abdu allahi ibnu muhammadin, - wahuwa annufayliyyu - qala haddatsana zuhayrun, h waanbaana muhammadu ibnu madana ibni isa, qala haddatsana alhasanu ibnu ayana, qala haddatsana zuhayrun, qala haddatsana zubaydu ibnu alharitsi, an muharibi ibni ditsarin, ani abni buraydaha, an abihi, qala qala rasulu allahi " inni kuntu nahaytukum an tsalatsin an ziyarahi alquburi fazuruha waltazidkum ziyaratuha khayran wanahaytukum an luhumi aladhahi bada tsalatsin fakulu minha waamsiku ma syitum wanahaytukum ani alasyribahi fi alawiyahi fasyrabu fi ai wiain syitum wala tasyrabu muskiran ". walam yadzkur muhammadun " waamsiku ".
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Mansur, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad -dan dia adalah Al-Nufaili-, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dan Muhammad bin Ma'dan bin Isa mengabarkan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin A'yain, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Zubaid bin Al-Harith, dari Muharib bin Dithar, dari Ibn Buraidah, dari ayahnya, berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku pernah melarang kalian dari tiga hal: mengunjungi kuburan, tetapi sekarang kunjungilah, karena itu dapat memberikan kebaikan. Dan aku pernah melarang kalian (dari memakan) daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang makanlah, dan simpanlah apa yang kalian inginkan. Dan aku melarang kalian untuk minum dari (jenis-jenis) wadah tertentu, tetapi sekarang minumlah dari wadah mana saja yang kalian inginkan, tetapi janganlah minum dari yang memabukkan.'"