Bab Izin dalam Hal Tersebut
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ، زُغْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنِ ابْنِ خَبَّابٍ، - هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابٍ - أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَقَدَّمَ إِلَيْهِ أَهْلُهُ لَحْمًا مِنْ لُحُومِ الأَضَاحِي فَقَالَ مَا أَنَا بِآكِلِهِ حَتَّى أَسْأَلَ . فَانْطَلَقَ إِلَى أَخِيهِ لأُمِّهِ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ - وَكَانَ بَدْرِيًّا - فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ حَدَثَ بَعْدَكَ أَمْرٌ نَقْضًا لِمَا كَانُوا نُهُوا عَنْهُ مِنْ أَكْلِ لُحُومِ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ .
Dari Ibn Khabbab - yang merupakan 'Abdullah bin Khabbab - bahwa: Abu Sa'id Al-Khudri datang dari perjalanan dan keluarganya menyuguhkan daging dari hewan kurban. Ia berkata: "Saya tidak akan memakannya sampai saya bertanya tentangnya," maka ia pergi kepada saudara seibu dari ibunya, Qatadah bin An-Nu'man - yang hadir dalam Perang Badar - dan menanyakannya tentang hal itu. Ia berkata: "Telah terjadi sesuatu setelah itu yang membatalkan apa yang telah dilarang kepada kalian dari memakan daging kurban setelah tiga hari." (Sahih)
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
