Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4375 tentang Larangan menyembelih hewan korban yang cacat telinga dan mata

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki cacat tertentu pada telinga dan matanya. Cacat-cacat tersebut adalah telinga yang terpotong dari depan, terpotong dari belakang, terpotong memanjang, berlubang bulat, atau matanya buta/cacat. Tujuannya adalah agar hewan kurban yang disembelih adalah hewan yang paling sempurna dan bebas dari aib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Korban, Bab Hewan Korban yang Tercela, dari Ali bin Abi Talib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَا يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا عَوْرَاءَ

Terjemahan: "Tidak boleh disembelih hewan kurban yang telinganya dipotong dari depan, dan hewan yang telinganya dipotong dari belakang, hewan yang telinganya dipotong memanjang, dan hewan yang memiliki lubang bulat di telinganya, atau hewan yang memiliki satu mata yang cacat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah berkurban dan memilih yang terbaik:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

QS. At-Taghabun [64]: 16

Terjemahan: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarkanlah serta taatlah dan nafkahkanlah (harta bendamu) untuk kebaikan dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk berusaha semaksimal mungkin dalam beribadah, termasuk memilih hewan kurban yang terbaik dan bebas dari cacat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara spesifik melarang menyembelih hewan kurban yang memiliki lima cacat pada telinga dan mata:

  1. Mُقَابَلَة (Muqabalah): Yaitu hewan yang ujung telinganya terpotong dari arah depan.
  2. مُدَابَرَة (Mudabarah): Yaitu hewan yang ujung telinganya terpotong dari arah belakang.
  3. شَرْقَاء (Syarqa'): Yaitu hewan yang telinganya terbelah memanjang.
  4. خَرْقَاء (Kharqa'): Yaitu hewan yang telinganya berlubang bulat, seperti lubang untuk tanda.
  5. عَوْرَاء (Aura'): Yaitu hewan yang matanya buta atau cacat, meskipun hanya satu mata.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini sebagai dalil larangan. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (haram) jika hewan tersebut sengaja dipilih untuk kurban, karena mengurangi kesempurnaan ibadah. Namun, jika hewan tersebut mengalami cacat setelah dibeli atau di tengah jalan, maka hukumnya berbeda sesuai dengan kondisi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tujuan syariat adalah mempersembahkan yang terbaik kepada Allah. Hewan yang cacat menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap ibadah kurban. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menambahkan bahwa cacat-cacat ini adalah contoh, dan cacat lain yang serupa atau lebih parah juga dilarang, seperti hewan yang sangat kurus, pincang, atau sakit.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa hewan kurban harus bebas dari cacat yang jelas. Jika ada perbedaan pendapat, itu hanya pada tingkat keparahan cacat, namun prinsipnya tetap sama: pilih yang terbaik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Talib radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan detail ibadah. Suatu ketika, beliau melihat seseorang yang hendak menyembelih hewan kurban yang telinganya robek. Beliau pun mengingatkan sabda Rasulullah ﷺ ini dan melarangnya. Hikmahnya adalah bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih, tetapi juga menunjukkan ketaatan dan kecintaan kepada Allah dengan memberikan yang terbaik. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan mencintai kebaikan, Maha Suci dan mencintai kesucian, Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Maka sucikanlah diri kalian dan pilihlah yang terbaik untuk kurban kalian."

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan hewan kurban bebas dari lima cacat yang disebutkan dalam hadits: telinga terpotong depan/belakang, telinga terbelah memanjang, telinga berlubang bulat, dan mata buta/cacat.
  2. Pilihlah hewan yang paling sehat, gemuk, dan sempurna sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
  3. Jika hewan mengalami cacat setelah dibeli, konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mengetahui hukumnya.
  4. Ibadah kurban adalah syiar Islam, maka tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?