Bab Hewan Korban yang Tercela
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ شَرْقَاءَ وَلاَ خَرْقَاءَ وَلاَ عَوْرَاءَ " .
Telah mengabarkan kepada saya Harun bin Abdullah, ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Shuja' bin Al-Walid, ia berkata: "Telah menceritakan kepada saya Ziyad bin Khaythamah, ia berkata: "Telah menceritakan kepada saya Abu Ishaq, dari Shuraih bin Al-Nu'man, dari Ali bin Abi Talib, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh disembelih hewan yang telinganya dipotong dari depan, dan hewan yang telinganya dipotong dari belakang, hewan yang telinganya dipotong memanjang, dan hewan yang memiliki lubang bulat di telinganya, atau hewan yang memiliki satu mata yang cacat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
