Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4370 tentang Empat hewan cacat tidak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan qurban yang sah harus bebas dari cacat yang jelas. Ada empat jenis cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan qurban: buta sebelah yang nyata, sakit yang tampak, pincang yang jelas, dan kurus kering sampai tidak bersumsum. Selain itu, cacat ringan seperti tanduk patah atau telinga sobek hukumnya makruh, bukan haram, dan tidak menghalangi keabsahan qurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Al-Barā’ bin ‘Āzib (Sunan an-Nasā’i no. 4370; juga diriwayatkan Abu Dāwūd, at-Tirmidzī, dan Ibnu Mājah):

Rasulullah ﷺ bersabda:

> أَرْبَعَةٌ لاَ يَجْزِينَ فِي الأَضَاحِي الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِي

“Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan qurban: hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang jelas-jelas sakit, hewan yang jelas-jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak mempunyai sumsum.”

Al-Barā’ – setelah meriwayatkan hadits – berkata:

> فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصٌ فِي الْقَرْنِ وَالأُذُنِ

“Sesungguhnya aku benci jika (hewan itu) ada kekurangan pada tanduk atau telinga.”

Kemudian beliau menegaskan:

> فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ وَلاَ تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ

“Apa yang kamu benci, tinggalkanlah, namun jangan engkau haramkan kepada siapa pun.”

Penjelasan ulama dari daftar yang diizinkan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masā’il (riwayat Abū Dāwūd) dan Imam asy-Syāfi‘ī dalam al-Umm menjelaskan bahwa empat cacat di atas adalah cacat yang menghalangi keabsahan qurban berdasarkan nas hadits.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn menegaskan bahwa kata “لا يجزين” berarti tidak mencukupi atau tidak sah, dan sifat “البين” (jelas/nyata) menjadi syarat bahwa cacat tersebut harus tampak dan diyakini keberadaannya.
  • Imam an-Nawawī dalam Syarh Muslim menambahkan bahwa selain empat itu, cacat yang lebih ringan (seperti tanduk patah, telinga sobek, atau ekor terpotong) tidak menyebabkan ketidaksahan qurban, tetapi makruh untuk disembelih jika bisa dihindari.
  • Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz dan Syaikh Muhammad bin Shālih al-‘Utsaimīn (keduanya dalam fatwa mereka) mengikuti pendapat jumhur bahwa hadits ini menjadi dasar pemilihan hewan qurban yang sempurna, dan keempat cacat tersebut wajib dihindari. Cacat ringan lainnya hanya makruh, tidak haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu rujukan utama dalam fikih qurban. Rasulullah ﷺ secara tegas menyebutkan empat jenis cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban:

  1. Al-‘Aura’ (buta jelas) – Yaitu buta sebelah atau kedua matanya sehingga tidak bisa melihat; bukan sekadar rabun atau ada selaput tipis.
  2. Al-Marīḍah (sakit jelas) – Sakit yang tampak gejalanya, misalnya demam tinggi, luka bernanah, atau kelemahan mencolok yang menyebabkan hewan tidak bisa berdiri atau makan.
  3. Al-‘Arjā’ (pincang jelas) – Pincang yang terlihat saat berjalan, bukan hanya sedikit timpang.
  4. Al-Kasīrah (sangat kurus) – Yakni hewan yang sudah tidak memiliki lemak atau sumsum di dalam tulang, biasanya karena tua atau sakit kronis.

Kata “لا تُنْقِي” berarti tulangnya tidak mengeluarkan sumsum saat dipecah; ini tanda kurus yang ekstrem.

Penting: Sahabat Al-Barā’ sendiri menambahkan kekurangan pada tanduk dan telinga sebagai sesuatu yang dibenci. Namun beliau melarang kita mengharamkannya kepada orang lain. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kehati-hatian dalam ibadah dianjurkan, tetapi tidak boleh mempersempit hukum Allah dengan menambahkan larangan yang tidak ada dalilnya.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Mālik (dalam al-Mudawwanah) berpendapat bahwa jika telinga hewan terpotong sebagian tetapi tidak sampai separuh, qurbannya sah.
  • Imam asy-Syāfi‘ī (dalam al-Umm): yang haram hanya yang disebut dalam hadits; selain itu dimaafkan.
  • Imam Ahmad (dalam Masā’il): empat itu penghalang, dan kehati-hatian dianjurkan untuk cacat lain, tetapi tidak sampai haram.
  • Syaikh al-Albānī (dalam Irwā’ al-Ghalīl) menshahihkan hadits ini dan menegaskan bahwa cacat ringan tidak membatalkan qurban, namun lebih utama memilih hewan yang sempurna.

Intinya, hadits ini mengajarkan keseimbangan antara kesempurnaan ibadah dan kelapangan hukum. Kita dianjurkan memilih hewan terbaik, tetapi jangan menyulitkan atau mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah.

Story Telling

Dari sahabat Al-Barā’ bin ‘Āzib – semoga Allah meridhainya – beliau dikenal sangat teliti dalam urusan qurban. Pada suatu hari, seorang lelaki datang bertanya kepadanya tentang hewan qurban yang cacat. Al-Barā’ lalu menceritakan hadits ini dan memberi isyarat dengan tangannya karena tangannya lebih pendek dari tangan Rasulullah ﷺ.

Setelah menyebutkan empat cacat yang dilarang, Al-Barā’ menambahkan bahwa dirinya sendiri membenci cacat pada tanduk dan telinga. Namun, dengan penuh adab, beliau berkata: “Apa yang kamu benci, tinggalkanlah, tetapi jangan engkau haramkan kepada siapa pun.”

Ini adalah akhlak seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam ibadah, tetapi tetap tidak mempersempit rahmat Allah dan tidak menjadikan pendapat pribadi sebagai hukum yang mengikat. Dari kisah ini kita belajar bahwa kehati-hatian pribadi tidak boleh dipaksakan sebagai kewajiban umum.

Kesimpulan Praktis

  1. Pilihlah hewan qurban yang sehat, gemuk, dan tidak cacat.
  2. Pastikan tidak termasuk dalam empat cacat yang disebut dalam hadits: buta jelas, sakit jelas, pincang jelas, dan kurus kering.
  3. Cacat ringan seperti tanduk patah, telinga sobek, atau buntung sebagian tidak menghalangi keabsahan qurban, tetapi lebih utama dihindari jika mampu.
  4. Jangan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
  5. Niatkan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bersyukur atas nikmat-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.