Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Al Minhal bin 'Amr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)