Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Utsman, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Baqiyah dari Bahir dari Khalid dari Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjadikan hewan sebagai sasaran memanah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)