Bab Halal Memakan Daging Keledai Hutan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحِيمِ، قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ أَصَابَ حِمَارًا وَحْشِيًّا فَأَتَى بِهِ أَصْحَابَهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ وَهُوَ حَلاَلٌ فَأَكَلْنَا مِنْهُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ لَوْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ . فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ " قَدْ أَحْسَنْتُمْ " . فَقَالَ لَنَا " هَلْ مَعَكُمْ مِنْهُ شَىْءٌ " . قُلْنَا نَعَمْ . قَالَ " فَاهْدُوا لَنَا " . فَأَتَيْنَاهُ مِنْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ .
Telah diriwayatkan dari Ibn Abi Qatadah, dari Abu Qatadah, bahwa: ia menangkap seekor keledai hutan dan membawanya kepada teman-temannya yang sedang dalam keadaan ihram, sedangkan ia tidak, dan mereka memakannya. Kemudian mereka berkata satu sama lain: "Mari kita tanyakan kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal ini," Maka kami bertanya kepadanya dan dia berkata: "Kalian telah melakukan dengan baik". Kemudian dia berkata kepada kami: "Apakah kalian masih memiliki sesuatu darinya?" Kami menjawab: "Ya." Dia berkata: "Berikan kepada kami". Maka kami membawakan untuknya, dan dia memakannya, sementara dia dalam keadaan ihram.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
