Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan larangan memakan daging keledai jinak (domestik). Larangan ini bersifat tegas dan mencakup keharaman, bukan sekadar makruh. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk para imam madzhab yang empat. Peristiwa ini terjadi pada Perang Khaibar, di mana para sahabat sempat memasak daging keledai, lalu Nabi ﷺ melarangnya dengan tegas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4336) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dengan lafaz yang semakna.
Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
Dalam riwayat lain yang lebih panjang, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang kami pada hari Khaibar untuk memakan daging keledai jinak, dan beliau mengizinkan kami memakan daging kuda." (HR. Al-Bukhari no. 4219, Muslim no. 1941)
Dalil Al-Qur'an:
Larangan ini termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
> "Dan Dia (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
> (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Para ulama menjelaskan bahwa keledai jinak termasuk perkara yang buruk (khaba'its) karena ia memakan kotoran dan najis, sehingga diharamkan oleh syariat.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/103) menjelaskan: "Para ulama sepakat (ijma') atas keharaman daging keledai jinak. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/623) menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, karena asal dari larangan (nahi) adalah menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya ke makna lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Sebab dan Konteks Larangan
Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriyah saat Perang Khaibar. Para sahabat saat itu sangat membutuhkan makanan, lalu mereka memasak daging keledai jinak. Namun Nabi ﷺ segera melarangnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad (3/340) menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena keledai itu haram secara zatnya, tetapi karena ia termasuk hewan yang memakan kotoran (jallalah), sehingga dagingnya mengandung kotoran dan najis yang membahayakan.
2. Hukum Larangan: Haram, Bukan Makruh
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berpendapat bahwa daging keledai jinak adalah haram. Di antara ulama yang menegaskan hal ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (2/239) berkata: "Dan diharamkan memakan setiap yang bertaring dari binatang buas, dan setiap yang berkuku tajam dari burung, dan keledai jinak."
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang daging keledai jinak, beliau menjawab: "Itu haram, tidak boleh dimakan." (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 13/328)
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat haram, sebagaimana dinukil oleh Imam Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (9/327).
3. Perbedaan Pendapat yang Lemah
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas dan sebagian sahabat membolehkannya, dengan alasan bahwa larangan tersebut hanya karena keledai itu adalah hewan tunggangan, bukan karena keharaman zatnya. Namun pendapat ini lemah dan telah dibantah oleh jumhur ulama.
Imam An-Nawawi menjelaskan: "Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkannya, maka ini adalah pendapat yang keliru menurut kesepakatan ulama hadits, karena hadits-hadits yang sahih dan banyak (mutawatir) menunjukkan keharamannya." (Syarah Shahih Muslim, 13/104)
4. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa (21/27) menjelaskan hikmah larangan ini: "Allah mengharamkan keledai jinak karena ia memakan kotoran dan najis, sehingga dagingnya menjadi buruk dan membahayakan bagi yang memakannya. Ini termasuk keindahan syariat Islam yang memperhatikan kemaslahatan hamba."
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Kami mengalami kelaparan pada hari Khaibar bersama Rasulullah ﷺ. Lalu kami mendapatkan keledai jinak, maka kami menyembelihnya dan memasaknya. Ketika periuk-periuk sedang mendidih, tiba-tiba utusan Rasulullah ﷺ berseru: 'Wahai kaum muslimin, sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs (kotoran/najis).' Maka periuk-periuk itu pun ditumpahkan, dan daging-dagingnya dibuang." (HR. Al-Bukhari no. 4222)
Hikmah dari kisah ini:
Betapa cepatnya para sahabat mematuhi larangan Nabi ﷺ, meskipun mereka dalam keadaan sangat lapar dan membutuhkan makanan. Mereka lebih mengutamakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya daripada memenuhi keinginan perut. Ini menunjukkan tingginya adab dan ketaatan para sahabat, yang seharusnya menjadi teladan bagi kita dalam menerima setiap perintah dan larangan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Daging keledai jinak (domestik) hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits-hadits sahih dan ijma' (kesepakatan) ulama.
- Larangan ini bersifat tegas dan kekal, bukan hanya untuk waktu tertentu.
- Hikmahnya adalah karena keledai jinak memakan kotoran dan najis, sehingga dagingnya buruk dan membahayakan.
- Yang dikecualikan adalah keledai liar (yang hidup di padang dan memakan rumput), karena tidak termasuk dalam larangan ini menurut sebagian ulama, namun tetap ada perbedaan pendapat.
- Sikap kita adalah menerima larangan ini dengan penuh kepatuhan, sebagaimana para sahabat, karena syariat Islam pasti mengandung kemaslahatan bagi hamba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.