Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhabb (kadal padang), namun beliau juga tidak mengharamkannya. Artinya, hukum memakan dhabb adalah boleh (mubah), karena Nabi ﷺ meninggalkannya bukan karena haram, melainkan karena tidak selera atau tidak biasa memakannya. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa dhabb halal dimakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Imam Malik, dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِي الضَّبِّ قَالَ " لَسْتُ بِآكِلِهِ وَلاَ مُحَرِّمِهِ "</p>
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Nafi' dan Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, bahwa seorang lelaki berkata: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang kadal?' Beliau bersabda: 'Saya tidak memakannya tetapi saya tidak mengatakan bahwa itu haram.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah halal-haram:
QS. Al-Baqarah [2]: 29
<p>هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ</p>
Terjemahan: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."
QS. Al-A'raf [7]: 157 (potongan)
<p>وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
Terjemahan: "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dengan makna serupa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa dhabb tidak haram.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab makanan. Nabi ﷺ ditanya tentang hukum dhabb (kadal padang/berduri), dan beliau menjawab dengan kalimat yang sangat teliti: "Saya tidak memakannya, tetapi saya tidak mengharamkannya."
Pemahaman para ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa dhabb tidak diharamkan. Sebab, jika dhabb haram, Nabi ﷺ pasti menyatakannya haram. Ketika beliau hanya mengatakan "saya tidak memakannya," itu berarti beliau meninggalkannya karena tidak selera (thab'iyah), bukan karena syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum dhabb. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat dhabb halal. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkannya, namun tidak mengharamkannya. Pendapat yang paling kuat adalah halal, berdasarkan hadits ini dan hadits lain di mana dhabb pernah dihidangkan di meja Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah bahwa makanan yang tidak disebutkan keharamannya secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka hukum asalnya adalah halal. Beliau menegaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang tidak memakan sesuatu bukanlah dalil haram, selama beliau tidak menyatakannya haram.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting: seorang mufti (pemberi fatwa) harus menjelaskan hukum dengan jelas, dan tidak boleh diam-diam mengharamkan sesuatu yang Allah tidak haramkan. Nabi ﷺ menegaskan "saya tidak mengharamkannya" untuk mencegah orang menyangka bahwa sikap beliau yang tidak memakan berarti haram.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip dasar makanan adalah halal, kecuali yang jelas diharamkan oleh dalil. Dhabb termasuk yang tidak ada dalil haramnya, maka tetap halal.
Kaidah penting:
- Meninggalkan sesuatu bukan berarti mengharamkannya.
- Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
- Nabi ﷺ terkadang meninggalkan makanan tertentu karena tidak selera, bukan karena syariat.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang dhabb. Di tengah para sahabat, pertanyaan itu muncul mungkin karena dhabb adalah makanan yang biasa dikonsumsi sebagian orang Arab saat itu.
Nabi ﷺ menjawab dengan sangat bijak: "Saya tidak memakannya, tetapi saya tidak mengharamkannya."
Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan bahwa suatu ketika dhabb dihidangkan di rumah Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjulurkan tangannya untuk mengambil, namun seorang wanita yang hadir berkata bahwa itu adalah dhabb. Maka Nabi ﷺ menarik tangannya. Khalid bin Walid bertanya: "Apakah dhabb haram, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi ia tidak ada di tanah kaumku, maka aku tidak menyukainya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa tidak semua yang beliau tinggalkan itu haram. Ada perkara yang beliau tinggalkan karena faktor selera, kebiasaan, atau kondisi tertentu. Ini adalah pelajaran besar dalam adab berfatwa dan memahami sunnah dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Hukum dhabb (kadal padang) adalah halal menurut pendapat yang paling kuat dari jumhur ulama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Meninggalkan makanan bukan dalil haram, selama tidak ada nash yang tegas mengharamkannya.
- Hukum asal makanan adalah halal, kecuali yang jelas diharamkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih.
- Bagi yang tidak selera memakannya, tidak mengapa meninggalkannya, sebagaimana Nabi ﷺ meninggalkannya.
- Hendaklah seorang Muslim belajar ilmu sebelum beramal, agar tidak salah memahami sunnah dan tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.