Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa daging kelinci halal dimakan, karena Rasulullah ﷺ menyuruh para sahabat memakannya dan tidak melarangnya. Rasulullah ﷺ sendiri menahan diri karena beliau tidak menyukai daging kelinci (bukan karena haram). Hadits ini juga memuat bimbingan Nabi ﷺ kepada seorang Badui yang berpuasa tiga hari setiap bulan agar memilih hari-hari "Al-Ghurr", yaitu tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 4310, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Kelinci. Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks Arab hadits (sebagaimana disebutkan):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ الْبَحْرَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ، - وَهُوَ ابْنُ هِلاَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِأَرْنَبٍ قَدْ شَوَاهَا فَوَضَعَهَا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَمْسَكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَلَمْ يَأْكُلْ وَأَمَرَ الْقَوْمَ أَنْ يَأْكُلُوا وَأَمْسَكَ الأَعْرَابِيُّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَأْكُلَ". قَالَ إِنِّي أَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ. قَالَ "إِنْ كُنْتَ صَائِمًا فَصُمِ الْغُرَّ".
Ayat Al-Qur'an yang relevan — tentang makanan yang halal dan baik:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu musuh yang nyata."
Hadits pendukung — dari Anas bin Malik رضي الله عنه, disebutkan bahwa kelinci pernah dihadiahkan dan diterima, serta dagingnya dimakan (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim secara makna). Ini memperkuat bahwa kelinci termasuk hewan yang halal.
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menahan diri Nabi ﷺ dari makan kelinci bukan karena haram, melainkan karena tidak selera atau kekhususan bagi beliau, sedangkan umatnya boleh memakannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa daging kelinci halal menurut kesepakatan (ijma') mayoritas ulama, dan hadits ini menjadi dalil utamanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebut bahwa Nabi ﷺ tidak makan sesuatu yang tidak beliau sukai, namun tidak mengharamkannya bagi umat.
Penjelasan Rinci
Pertama: Hukum daging kelinci.
Hadits ini adalah dalil tegas bahwa kelinci halal. Ketika seorang Badui membawa kelinci panggang dan meletakkannya di hadapan Nabi ﷺ, beliau tidak memakannya, tetapi memerintahkan para sahabat untuk makan. Perintah makan dari Nabi ﷺ menunjukkan kehalalan. Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, sikap Nabi ﷺ yang menahan diri bukan bentuk larangan, sebab beliau sendiri menjelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau tidak menyukai daging kelinci (ada riwayat menyebut beliau merasa "tidak selera"). Kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim: "Nabi ﷺ tidak makan sesuatu yang tidak disukainya, tetapi tidak mengharamkannya atas umat."
Kedua: Adab tamu dan tuan rumah.
Hadits ini juga mengajarkan adab: seorang Badui menghadiahkan makanan kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak menolak hadiah. Beliau menyuruh yang lain makan agar hidangan tidak terbuang. Ini menunjukkan kelembutan dan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ.
Ketiga: Puasa tiga hari setiap bulan dan bimbingan menuju Al-Ghurr.
Badui itu berkata ia berpuasa tiga hari setiap bulan. Nabi ﷺ membimbingnya: "Jika kamu berpuasa, maka berpuasalah pada Al-Ghurr." Al-Ghurr artinya hari-hari yang terang, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah (malamnya terang karena bulan purnama).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih) tanggal 13, 14, 15 memiliki keutamaan khusus, dan hadits ini menjadi salah satu dalilnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan anjuran puasa tiga hari ini, dan bahwa memilih tanggal 13, 14, 15 lebih utama daripada hari lain.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang puasa tiga hari.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan boleh dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah tanggal 13, 14, dan 15. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnu Hajar dan an-Nawawi, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain dari Abu Dzar, Abu Qatadah, dan lainnya. Pendapat ini yang paling kuat karena menggabungkan antara kebolehan umum dan keutamaan khusus.
Kelima: Faedah fikih lainnya.
- Boleh menerima hadiah dari orang Badui atau orang awam.
- Boleh menyajikan makanan yang tidak dimakan oleh tuan rumah, selama halal.
- Anjuran bermusyawarah dalam memilih waktu ibadah yang lebih utama.
- Tidak semua yang ditinggalkan Nabi ﷺ itu haram; bisa jadi karena tidak selera atau kekhususan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan sangat dekat dengan Nabi ﷺ — bahwa suatu hari seorang Arab Badui datang membawa kelinci panggang. Ia letakkan di hadapan Rasulullah ﷺ sebagai tanda penghormatan dan hadiah. Rasulullah ﷺ menahan tangannya, tidak mengambil daging itu, namun dengan lembut mempersilakan para sahabat yang hadir untuk makan. Para sahabat pun makan, memenuhi perintah beliau.
Sang Badui melihat Nabi ﷺ tidak makan, maka ia pun ikut menahan diri. Nabi ﷺ bertanya dengan penuh kasih: "Apa yang menghalangimu untuk makan?" Badui itu menjawab dengan jujur: "Saya sedang berpuasa tiga hari setiap bulan." Maka Nabi ﷺ — yang selalu membimbing umatnya kepada yang lebih baik — bersabda: "Jika kamu berpuasa, maka berpuasalah pada Al-Ghurr (hari-hari putih: 13, 14, 15)."
Betapa indahnya bimbingan Nabi ﷺ. Beliau tidak mencela puasa Badui itu, tidak menyalahkannya, tetapi mengarahkannya kepada waktu yang lebih utama. Inilah teladan dalam berdakwah: lembut, menghargai kebaikan yang sudah ada, lalu menyempurnakannya.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa hari-hari putih memiliki keutamaan karena bulan sedang purnama, cahaya menerangi malam, dan ini sesuai dengan cahaya iman dalam hati orang yang berpuasa.
Kesimpulan Praktis
- Daging kelinci halal dimakan berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk memakannya.
- Menahan diri dari makanan yang tidak disukai bukan berarti mengharamkannya — ini pelajaran penting dalam memahami sunnah.
- Puasa tiga hari setiap bulan disunnahkan, dan yang paling utama adalah tanggal 13, 14, dan 15 (Ayyamul Bidh / Al-Ghurr).
- Berdakwah dengan lembut: Nabi ﷺ tidak mencela, tetapi membimbing kepada yang lebih baik.
- Menerima hadiah dan menghormati tamu adalah adab Islam yang mulia.
- Bila ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang waktu puasa tiga hari, yang paling kuat adalah boleh kapan saja, namun lebih utama pada Al-Ghurr, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.