Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4296 tentang Hukum berburu dengan anjing terlatih dan panah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) dalam berburu: hewan buruan yang ditangkap oleh anjing pemburu yang terlatih boleh dimakan, meskipun anjing itu membunuhnya, selama tidak ada tanda-tanda bahwa hewan itu juga diburu oleh alat lain. Demikian pula hewan yang dipanah, boleh dimakan meski panah menghilang, asalkan tidak ditemukan bekas panah lain atau hewan itu sudah membusuk. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat bagi para pemburu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu ajari dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Rukhshah dalam Harga Anjing Pemburu, no. 4296. Sanadnya: Amru bin Ali → Ibn Suwaid (Ibn Sawaa') → Sa'id → Abu Malik → Amru bin Syu'aib → dari ayahnya → dari kakeknya (Abdullah bin Amru bin al-Ash).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakan buruan anjing terlatih meski hewan tersebut mati karena gigitan anjing (bukan disembelih secara syar'i), karena tangkapan anjing terlatih dianggap seperti sembelihan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bolehnya memakan buruan anjing pemburu yang terlatih, dengan syarat menyebut nama Allah saat melepasnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah rukhshah ini sebagai bentuk kemudahan bagi manusia, karena berburu adalah kebutuhan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Anjing pemburu yang terlatih (كِلاَبًا مُكَلَّبَةً)

Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud "mukallabah" adalah anjing yang telah dilatih untuk berburu, yaitu yang jika dilepas ia mengejar buruan, jika diperintahkan ia berhenti, dan tidak memakan hasil buruannya. Syarat ini penting karena jika anjing itu memakan buruan, maka hewan buruan tersebut tidak halal menurut kesepakatan ulama — sebagaimana disebutkan dalam hadits Adi bin Hatim: "Jika anjing itu memakan (buruan), maka janganlah kamu makan, karena aku khawatir ia menangkap untuk dirinya sendiri."

Kedua: Boleh memakan buruan meski anjing membunuhnya

Nabi ﷺ menjawab "وإن قتلن" (dan jika mereka membunuhnya). Ini menunjukkan bahwa kematian hewan akibat gigitan anjing terlatih dianggap sebagai penyembelihan yang sah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi anjing pemburu dan panah, di mana kematian karena keduanya dianggap seperti sembelihan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.

Ketiga: Syarat menyebut nama Allah

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam redaksi hadits ini, ayat Al-Ma'idah [5]: 4 dan hadits Adi bin Hatim menegaskan wajibnya menyebut nama Allah saat melepas anjing atau panah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa jika seseorang lupa menyebut nama Allah, menurut jumhur ulama tetap boleh dimakan, tetapi jika sengaja meninggalkannya maka tidak boleh.

Keempat: Masalah panah yang menghilang

Nabi ﷺ bersabda: "Selama kamu tidak menemukan bekas panah selain panahmu padanya, atau kamu menemukan bahwa ia telah membusuk (قد صل)." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika hewan buruan ditemukan sudah membusuk, maka tidak boleh dimakan karena kemungkinan kematiannya bukan karena panah tersebut, melainkan karena sebab lain. Demikian pula jika ditemukan bekas panah lain, maka hewan itu bukan hasil buruan kita, sehingga tidak boleh dimakan.

Perbedaan pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika hewan buruan ditemukan dalam keadaan mati dan tidak diketahui apakah mati karena panah atau sebab lain, maka tidak boleh dimakan kecuali ada tanda yang jelas.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat lebih longgar dalam beberapa kondisi, namun tetap mensyaratkan adanya tanda bahwa kematiannya disebabkan oleh alat buru tersebut.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mensyaratkan adanya tanda bahwa kematian hewan disebabkan oleh alat buru, dan tidak ditemukan tanda lain yang menunjukkan sebab kematian yang berbeda.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berburu dengan anjing dan panah. Nabi ﷺ menjawab dengan rinci, dan Adi bin Hatim pun mengamalkan petunjuk tersebut. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para sahabat sangat memperhatikan masalah halal-haram dalam berburu karena ini menyangkut makanan sehari-hari mereka.

Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang melepas anjingnya tanpa menyebut nama Allah, lalu anjing itu menangkap buruan. Imam Ahmad menjawab: "Jika ia lupa, maka boleh dimakan; jika sengaja, maka tidak boleh." Ini menunjukkan betapa para ulama sangat teliti dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berburu dengan anjing terlatih dan memakan hasil buruannya, meskipun anjing tersebut membunuh hewan buruan, dengan syarat menyebut nama Allah saat melepasnya.
  2. Anjing harus terlatih — tidak memakan buruan, mengejar jika diperintahkan, dan berhenti jika dilarang.
  3. Boleh berburu dengan panah dan memakan hasilnya, meskipun panah menghilang, selama tidak ditemukan bekas panah lain atau hewan sudah membusuk.
  4. Jika hewan buruan ditemukan sudah membusuk atau ada tanda bahwa kematiannya bukan karena alat buru kita, maka tidak boleh dimakan.
  5. Menyebut nama Allah saat melepas anjing atau panah adalah syarat sahnya buruan menurut jumhur ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?