Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4274 tentang Hukum hasil buruan yang terkena sisi tajam atau dibunuh anjing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting dalam fiqih berburu: pertama, alat berburu yang disebut mi'radh (anak panah tanpa mata yang runcing) — jika hewan terkena bagian yang tajam maka halal dimakan, tetapi jika terkena bagian yang lebarnya maka itu termasuk waqiidz (hewan yang mati karena terpukul benda tumpul) sehingga haram dimakan. Kedua, tentang anjing pemburu — jika anjing yang dilatih dilepas dengan menyebut nama Allah lalu ia membunuh buruan, maka halal dimakan, kecuali jika anjing itu memakan sebagian buruan tersebut, atau ada anjing lain yang ikut membunuhnya tanpa disebut nama Allah atasnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Anjing yang Makan dari Hasil Buruan, no. 4274, dari sahabat 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan pembahasan ini:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'"

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits 'Adiyy bin Hatim ini menjadi dasar hukum bahwa buruan yang dibunuh oleh anjing yang telah dilatih adalah halal, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika anjing memakan sebagian buruan, maka itu menunjukkan bahwa ia tidak menangkap untuk tuannya, melainkan untuk dirinya sendiri, sehingga buruan tersebut tidak halal dimakan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa larangan memakan buruan yang dimakan sebagian oleh anjing adalah karena hal itu menunjukkan anjing tersebut tidak terlatih dengan baik, atau ia menangkap untuk kepentingan dirinya sendiri.

Penjelasan Rinci

1. Hukum Berburu dengan Mi'radh

Mi'radh adalah anak panah yang tidak memiliki mata yang runcing, melainkan ujungnya tumpul dan lebar. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ membedakan dua keadaan:

  • Jika hewan terkena bagian yang tajam (tepi yang melukai dan memotong), maka hewan tersebut halal dimakan, karena kematiannya disebabkan oleh luka yang tajam yang mengalirkan darah, sama seperti sembelihan.
  • Jika hewan terkena bagian yang lebar (sisi yang tumpul), maka hewan tersebut haram dimakan, karena ia mati karena terpukul, bukan karena terluka. Ini disebut waqiidz — hewan yang mati karena pukulan benda tumpul, yang termasuk dalam kategori al-munqadzilah (hewan yang mati terbentur) yang disebut dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3 sebagai hewan yang diharamkan.

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa prinsip dalam berburu adalah: apa pun yang melukai dan mengalirkan darah (seperti mata panah, pisau, atau bagian tajam) maka halal, karena itu menyamai sembelihan. Sedangkan apa pun yang membunuh dengan pukulan tanpa melukai (seperti benda tumpul) maka haram, karena itu termasuk al-mawquudzah (hewan yang dipukul hingga mati).

2. Hukum Berburu dengan Anjing

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa jika seseorang melepaskan anjingnya yang telah dilatih untuk berburu, dan ia menyebut nama Allah saat melepaskannya, maka buruan yang dibunuh anjing tersebut halal dimakan, meskipun anjing itu membunuhnya.

Namun ada dua pengecualian:

Pertama: Jika anjing itu memakan sebagian dari buruan.

Para ulama menjelaskan hikmahnya: anjing yang terlatih dengan baik akan menangkap buruan dan membawanya kepada tuannya tanpa memakannya. Jika ia memakannya, itu menunjukkan bahwa ia menangkap untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya. Maka buruan tersebut tidak halal dimakan.

Imam Asy-Syafi'i berkata: "Jika anjing memakan sebagian dari buruan, maka tidak halal memakannya, karena Rasulullah ﷺ melarangnya. Dan ini menunjukkan bahwa anjing tersebut tidak terlatih dengan baik."

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Kedua: Jika ada anjing lain yang ikut membunuh.

Jika seseorang melepaskan anjingnya dengan menyebut nama Allah, lalu ia menemukan ada anjing lain yang ikut membunuh buruan tersebut, maka haram dimakan. Alasannya jelas dari hadits: "Kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, dan tidak menyebut atas anjing lain." Artinya, kita tidak tahu apakah anjing lain itu ikut membunuh dengan cara yang syar'i atau tidak, dan kita tidak menyebut nama Allah saat melepaskannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan: "Jika dua anjing atau lebih ikut membunuh buruan, dan salah satunya bukan miliknya, maka buruan itu haram dimakan, karena tidak diketahui mana yang membunuh, dan tidak disebut nama Allah atas anjing yang lain."

3. Syarat Anjing Pemburu

Para ulama dalam daftar rujukan menjelaskan bahwa anjing yang boleh digunakan untuk berburu harus memenuhi syarat:

  1. Terlatih — ia merespons perintah tuannya dan menahan buruan tanpa memakannya.
  2. Dilepas dengan menyebut nama Allah — jika tidak menyebut nama Allah, maka buruan tidak halal.
  3. Anjing tersebut menangkap untuk tuannya — bukan untuk dirinya sendiri.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang lupa menyebut nama Allah saat melepaskan anjingnya, maka buruan tetap halal berdasarkan kaidah 'afwu an-nisyan (maaf atas yang terlupakan), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap harus menyebut nama Allah, karena perintahnya tegas dalam ayat dan hadits.

Story Telling

'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemimpin suku Thayyi' yang sebelumnya beragama Nasrani. Ketika ia masuk Islam, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan banyak pertanyaan tentang hal-hal yang biasa ia lakukan di masa jahiliah, termasuk berburu.

Dalam riwayat lain (Shahih Al-Bukhari), 'Adiyy berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku melepaskan anjingku dan menyebut nama Allah, lalu aku menemukan anjing lain bersama anjingku, dan aku tidak tahu mana yang membunuh buruan itu.' Beliau bersabda: 'Jangan makan, karena engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan atas anjing yang lain.'"

Kemudian 'Adiyy bertanya lagi: "Bagaimana jika aku memanah buruan dengan mi'radh?" Beliau bersabda: "Jika engkau memanah dengan mi'radh dan buruan itu tertusuk, maka makanlah. Tetapi jika terkena bagian yang lebarnya, maka jangan makan."

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan umatnya untuk teliti dan hati-hati dalam hal makanan. Bukan sekadar halal atau haram, tetapi juga memperhatikan cara memperolehnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek thayyib (baik dan bersih) dalam makanan, bukan hanya halal secara hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Berburu dengan alat tajam (panah, tombak, atau senapan yang melukai) adalah halal, selama menyebut nama Allah saat melepaskannya.
  2. Berburu dengan benda tumpul yang membunuh karena pukulan adalah haram, karena termasuk al-mawquudzah.
  3. Anjing pemburu yang terlatih boleh digunakan, dengan syarat: dilepas dengan menyebut nama Allah, dan ia menangkap untuk tuannya.
  4. Jika anjing memakan buruan, maka buruan itu haram dimakan, karena menunjukkan ia tidak terlatih dengan baik.
  5. Jika ada anjing lain yang ikut membunuh, maka haram dimakan, karena tidak disebut nama Allah atas anjing tersebut.
  6. Prinsip umum: dalam berburu, pastikan hewan mati karena luka yang mengalirkan darah (bukan karena pukulan tumpul), dan pastikan semua syarat syar'i terpenuhi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.