Larangan Memakan Apa yang Tidak Disebutkan Nama Allah Atasnya
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ " مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ " . وَسَأَلْتُهُ عَنِ الْكَلْبِ فَقَالَ " إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَأَخَذَ وَلَمْ يَأْكُلْ فَكُلْ فَإِنَّ أَخْذَهُ ذَكَاتُهُ وَإِنْ كَانَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبٌ آخَرُ فَخَشِيتَ أَنْ يَكُونَ أَخَذَ مَعَهُ فَقَتَلَ فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّكَ إِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ " .
Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang berburu dengan mi'rad. Beliau bersabda: 'Jika kamu mengenai (hewan buruan) dengan ujungnya, maka makanlah, tetapi jika kamu mengenai dengan sisinya, maka hewan tersebut telah mati karena pukulan.' Saya bertanya kepada beliau tentang anjing dan beliau bersabda: 'Jika kamu melepas anjingmu dan ia menangkap (hewan buruan) tetapi tidak memakannya, maka makanlah, karena menangkapnya adalah sembelihannya. Jika kamu menemukan anjing lain bersama anjingmu dan kamu khawatir bahwa anjing tersebut menangkap (hewan buruan) bersamanya dan membunuhnya, maka jangan makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, tetapi tidak menyebutkan namanya atas yang lainnya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
