Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4252 tentang Boleh memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memanfaatkan kulit hewan yang telah mati (bangkai) setelah melalui proses penyamakan (dibagh). Artinya, najisnya bangkai tidak menghalangi pemanfaatan kulitnya setelah disamak. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai, sehingga boleh digunakan untuk berbagai keperluan seperti alas duduk, wadah air, dan lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 4252:

Teks Arab hadits:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ.

Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kulit bangkai dimanfaatkan apabila telah disamak."

Hadits pendukung — Shahih Muslim:

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Terjemahan: "Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci." (HR. Muslim, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi."

Ayat ini mengharamkan memakan bangkai, bukan mengharamkan seluruh pemanfaatannya secara mutlak. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keharaman bangkai berkaitan dengan konsumsinya, sedangkan pemanfaatan lain seperti kulit dapat ditinjau melalui dalil hadits.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang mati tanpa disembelih (bangkai) — yang asalnya najis — dapat menjadi suci dan bermanfaat setelah disamak. Perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat irsyad (arahan) yang menunjukkan kebolehan, bukan kewajiban.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Malik bin Anas — yang merupakan perawi hadits ini dalam Al-Muwaththa' — berpendapat bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai secara keseluruhan, termasuk kulit hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Beliau berdalil dengan hadits Aisyah ini dan hadits Ibnu Abbas di atas.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa semua kulit bangkai menjadi suci dengan penyamakan, baik kulit hewan yang halal dimakan maupun yang haram, kecuali kulit babi dan anjing menurut sebagian riwayat dalam mazhabnya. Beliau berpegang pada keumuman hadits "أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ".

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai hewan yang halal dimakan dagingnya. Adapun kulit hewan yang tidak halal dimakan, beliau memiliki dua riwayat. Namun yang masyhur dalam mazhab Hanbali adalah bahwa semua kulit menjadi suci dengan penyamakan berdasarkan keumuman hadits.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan menyucikan bagian luar kulit saja, sehingga boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak memerlukan suci secara sempurna, seperti alas duduk di tanah. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan kesucian kulit setelah disamak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai secara keseluruhan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits "إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ" adalah dalil yang jelas bahwa penyamakan adalah penyuci. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam tidak menyia-nyiakan manfaat, dan penyamakan adalah cara yang ditetapkan syariat untuk mengembalikan manfaat kulit bangkai.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa larangan memakan bangkai tidak berarti larangan memanfaatkan kulitnya, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan pemanfaatan kulit bangkai setelah disamak.

Kesimpulan dalil: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai secara keseluruhan, sehingga boleh dimanfaatkan untuk segala keperluan yang suci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — pernah ditanya tentang kulit bangkai. Beliau menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memanfaatkannya setelah disamak. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh hikmah dan tidak menyia-nyiakan manfaat, bahkan dari sesuatu yang asalnya najis sekalipun, selama ada cara yang ditetapkan syariat untuk menyucikannya.

Abdullah bin al-Mubarak — seorang ulama besar tabi'ut tabi'in — dikenal sangat teliti dalam masalah halal dan haram. Beliau mengajarkan bahwa seorang muslim hendaknya memahami bahwa syariat tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga memberikan jalan keluar dan solusi, sebagaimana penyamakan menjadi solusi bagi pemanfaatan kulit bangkai.

Kesimpulan Praktis

  1. Kulit bangkai menjadi suci setelah disamak — ini adalah pendapat jumhur ulama yang berdalil dengan hadits-hadits shahih.
  2. Boleh memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak untuk alas duduk, wadah air, sepatu, dan keperluan lainnya.
  3. Penyamakan adalah proses penyucian yang ditetapkan syariat, bukan sekadar kebolehan duniawi.
  4. Hendaknya seorang muslim mengikuti pendapat jumhur dalam masalah ini karena dalilnya lebih kuat dan jelas.
  5. Menghindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi