Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa bangkai hewan haram dimakan, tetapi kulitnya (setelah disamak) boleh dimanfaatkan. Nabi ﷺ menegur karena kulit domba milik Maimunah dibiarkan terbuang, padahal bisa diambil manfaatnya. Jadi larangan bangkai bersifat khusus pada memakannya, bukan pada seluruh pemanfaatannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Terjemahan: "Sesungguhnya diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 4234) melalui jalur Qutaibah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah → Ibnu 'Abbas → Maimunah (istri Nabi ﷺ). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama, dan Al-Bukhari meriwayatkan hadits tentang penyamakan kulit bangkai.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (Tabi'in) adalah perawi utama dalam sanad ini, dikenal sebagai penghimpun hadits-hadits Madinah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama berpendapat kulit bangkai najis, tetapi menjadi suci dengan penyamakan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat kulit bangkai boleh digunakan setelah disamak, berdasarkan hadits ini dan hadits penyamakan lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melewati seekor domba yang telah mati dan dibuang. Beliau bertanya siapa pemiliknya, dan para sahabat menjawab bahwa itu milik Maimunah (istri beliau). Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Mengapa dia tidak memanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab bahwa hewan itu bangkai. Nabi ﷺ menjawab: "Allah hanya mengharamkan memakannya."
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bangkai hanya pada memakannya, bukan pada memanfaatkan kulitnya. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat kulit bangkai boleh dimanfaatkan setelah disamak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang berpendapat kulit bangkai suci setelah disamak. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i yang membolehkan penggunaan kulit bangkai yang telah disamak untuk wadah air, alas, dan sebagainya.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kulit bangkai boleh digunakan setelah disamak, baik untuk wadah cairan maupun benda kering.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan dalam syariat bersifat spesifik. Jika Allah hanya mengharamkan memakan bangkai, maka pemanfaatan lain yang tidak disebutkan tetap pada hukum asalnya, yaitu boleh.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang makanan haram bersifat khusus pada konsumsi, bukan pada seluruh bentuk pemanfaatan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Kulit bangkai boleh dimanfaatkan setelah disamak.
- Sebagian ulama: Kulit bangkai tetap najis dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
- Pendapat yang kuat: Pendapat jumhur, karena didukung hadits ini secara tegas dan hadits lain tentang penyamakan. Nabi ﷺ secara eksplisit menyatakan bahwa larangan hanya pada memakannya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Maimunah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ, memiliki seekor domba yang mati. Domba itu kemudian dibuang begitu saja. Ketika Nabi ﷺ melewatinya, beliau bertanya tentang pemiliknya. Setelah tahu itu milik Maimunah, beliau bersabda dengan lembut: "Mengapa tidak diambil kulitnya?" Para sahabat menjawab bahwa domba itu bangkai. Nabi ﷺ pun menjelaskan bahwa yang diharamkan hanyalah memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya.
Hikmah: Islam mengajarkan agar tidak menyia-nyiakan harta dan manfaat. Bahkan dari hewan yang telah mati, masih ada manfaat yang bisa diambil. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh hikmah dan tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Bangkai haram dimakan, tetapi kulitnya boleh dimanfaatkan setelah disamak.
- Penyamakan menjadikan kulit bangkai suci dan boleh digunakan.
- Tidak menyia-nyiakan manfaat adalah prinsip Islam, selama tidak melanggar larangan syariat.
- Rujuk ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.