Bab Kulit Bangkai
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ عَلَى شَاةٍ مَيِّتَةٍ مُلْقَاةٍ فَقَالَ " لِمَنْ هَذِهِ " . فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ . فَقَالَ " مَا عَلَيْهَا لَوِ انْتَفَعَتْ بِإِهَابِهَا " . قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ . فَقَالَ " إِنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَكْلَهَا " .
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas, dari Maimunah, bahwa: Nabi ﷺ melewati seekor domba mati yang dibuang. Dia berkata: "Ini milik siapa?" Mereka menjawab: "Maimunah." Dia berkata: "Mengapa dia tidak memanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab: "Itu adalah bangkai (yaitu, tidak disembelih dengan benar)." Dia berkata: "Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Tinggi, hanya melarang kita untuk memakannya."