Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4230 tentang Kebolehan menyimpan daging kurban dan penjelasan atirah serta fara

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga hal penting: (1) Dibolehkannya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari setelah sebelumnya dilarang, (2) Hukum 'Atirah (hewan yang disembelih di bulan Rajab) menjadi tidak wajib—yang terpenting adalah menyembelih karena Allah di bulan apa pun, dan (3) Hukum Fara' (anak unta/kambing pertama yang disembelih untuk berhala) menjadi tidak wajib, namun jika ingin, boleh menyembelihnya dan bersedekah kepada musafir. Intinya, Islam menghapus kebiasaan jahiliyah yang dikaitkan dengan berhala dan menggantinya dengan ibadah murni karena Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Fara' wal-'Atirah, Bab Penjelasan Al-'Atirah, no. 4230, dari Nubaishah—seorang laki-laki dari Hudzail—dari Nabi ﷺ. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang larangan memakan daging yang disembelih untuk selain Allah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah."

Ayat ini menjadi dasar bahwa penyembelihan harus diniatkan karena Allah semata, bukan untuk berhala atau sesembahan lain.

Penjelasan Rinci

1. Tentang Menyimpan Daging Kurban

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah kebijakan sementara karena kondisi kaum muslimin saat itu yang membutuhkan. Ketika Allah melapangkan rezeki, beliau membolehkan untuk makan, bersedekah, dan menyimpan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah untuk masa tertentu, kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits ini. Beliau menukil ijma' ulama bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan awal adalah karena banyaknya orang miskin yang membutuhkan, dan ketika kondisi berubah, Nabi ﷺ membolehkan menyimpan. Ini menunjukkan bahwa sebagian hukum bisa berubah sesuai kondisi dan kemaslahatan.

2. Tentang 'Atirah (Sembelihan di Bulan Rajab)

'Atirah adalah hewan yang disembelih oleh orang Arab jahiliyah di bulan Rajab sebagai bentuk pendekatan kepada berhala-berhala mereka. Ketika seorang sahabat bertanya tentang hukumnya setelah Islam datang, Nabi ﷺ tidak memerintahkannya secara khusus di bulan Rajab, tetapi bersabda: "Sembelihlah untuk Allah di bulan apa pun, berbuat baiklah, dan berilah makan."

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa 'Atirah hukumnya sunnah berdasarkan hadits-hadits yang menganjurkannya, namun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat tidak disyariatkan secara khusus karena hadits ini menunjukkan bahwa yang penting adalah menyembelih karena Allah di bulan apa pun.

Syaikh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan gugurnya kewajiban 'Atirah secara khusus, dan yang tersisa hanyalah keutamaan menyembelih karena Allah secara umum.

3. Tentang Fara' (Anak Ternak Pertama)

Fara' adalah anak unta atau kambing pertama yang disembelih oleh orang Arab jahiliyah sebagai persembahan kepada berhala mereka. Nabi ﷺ menjawab: "Untuk setiap kelompok hewan ternak, berilah makan anak pertama seperti engkau memberi makan sisa ternakmu, hingga mencapai usia yang bisa digunakan untuk mengangkut beban, kemudian sembelihlah dan bersedekahlah dengan dagingnya kepada musafir."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa Fara' tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi jika seseorang ingin melakukannya, maka caranya adalah dengan menyembelihnya dan memberikan dagingnya kepada musafir—bukan kepada berhala.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa kedua praktik ini ('Atirah dan Fara') adalah kebiasaan jahiliyah yang dikaitkan dengan berhala, maka Islam menghapus pengkhususan waktu dan niatnya, dan menggantinya dengan penyembelihan yang ikhlas karena Allah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang Arab memiliki kebiasaan menyembelih hewan untuk berhala-berhala mereka di bulan Rajab yang mereka sebut 'Atirah. Mereka juga menyembelih anak unta pertama yang lahir dari unta betina mereka sebagai Fara' untuk dipersembahkan kepada berhala.

Ketika Islam datang, para sahabat yang baru masuk Islam masih terbiasa dengan praktik-praktik tersebut. Mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh keinginan untuk mengikuti petunjuk yang benar. Rasulullah ﷺ dengan bijaksana tidak langsung mengharamkan secara total, tetapi mengarahkan niat dan cara mereka. Beliau mengajarkan bahwa yang terpenting bukanlah waktu atau hewan tertentu, tetapi keikhlasan menyembelih karena Allah dan memberi manfaat kepada sesama.

Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengubah kebiasaan buruk—beliau tidak memutus tradisi secara kasar, tetapi menggantinya dengan yang lebih baik dan bernilai ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari—makan, sedekahkan, dan simpanlah.
  2. 'Atirah tidak lagi menjadi kewajiban khusus di bulan Rajab; yang penting adalah menyembelih karena Allah di bulan apa pun dengan niat ikhlas.
  3. Fara' tidak lagi menjadi kewajiban; jika ingin melakukannya, sembelihlah dan berikan dagingnya kepada musafir sebagai sedekah.
  4. Prinsip utama: semua penyembelihan harus diniatkan karena Allah semata, bukan karena adat, berhala, atau tradisi yang bertentangan dengan tauhid.
  5. Islam mengubah kebiasaan jahiliyah dengan cara yang lembut dan bertahap, menggantinya dengan ibadah yang murni dan bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.