Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang disyariatkannya aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Untuk anak laki-laki disembelih dua kambing yang sepadan/seusianya, dan untuk anak perempuan satu kambing. Kata "al-'uquq" dalam hadits ini adalah sindiran halus Nabi ﷺ terhadap kata "al-aqiqah" karena makna asalnya (memotong) mirip dengan kata "al-'uquq" (durhaka), sehingga beliau tidak menyukai penyebutan nama itu dan menggantinya dengan istilah yang lebih baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Aqiqah, no. 4212
- Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dari jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Asy-Syu'ara [26]: 88-89 (tentang pentingnya amal qurban dan ketulusan hati, sebagai konteks ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah):
وَيَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
"Yaitu hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat."
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari:
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
"Bersama seorang anak laki-laki itu ada aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah kotoran (cukur rambutnya)."
(HR. Al-Bukhari no. 5472)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan dan bukan wajib, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat aqiqah adalah sunnah mu'akkadah, dan sebagian riwayat dari beliau menyebutkan hukumnya mendekati wajib bagi yang mampu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah aqiqah itu sunnah, bukan wajib.
Penjelasan Rinci
1. Makna kata "al-'uquq" dalam hadits:
Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang "al-aqiqah", beliau menjawab: "Allah tidak menyukai al-'uquq." Ini adalah sindiran halus (kinayah) dari Nabi ﷺ. Kata "al-aqiqah" berasal dari kata "'aqqa" yang berarti memotong. Sedangkan "al-'uquq" berarti durhaka (terutama durhaka kepada orang tua). Karena kemiripan bunyi dan akar kata ini, Nabi ﷺ seolah tidak menyukai penyebutan kata "aqiqah" karena bisa disalahartikan dengan "uquq" (durhaka).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan ini untuk mengajarkan adab memilih kata yang baik (at-tafaul) dan menghindari kata-kata yang memiliki konotasi buruk, meskipun makna aslinya berbeda.
2. Hukum aqiqah:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah): Aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Dalilnya sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang ingin menyembelih untuk anaknya, maka lakukanlah" — kalimat ini menunjukkan pilihan (bukan perintah wajib).
- Pendapat kedua (sebagian ulama Hanabilah dan Zhahiriyah): Aqiqah hukumnya wajib. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat Imam Al-Laits bin Sa'd serta Dawud Azh-Zhahiri. Mereka berdalil dengan hadits Salman bin 'Amir: "Bersama seorang anak laki-laki itu ada aqiqah" yang berbentuk berita yang mengandung perintah.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah sunnah mu'akkadah, karena banyak hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkannya, dan lafaz "man ahabba" (barangsiapa yang suka/ingin) menunjukkan hukum sunnah.
3. Jumlah hewan aqiqah:
- Anak laki-laki: Dua kambing yang mukafa'atan (sepadan, seumuran, dan serupa).
- Anak perempuan: Satu kambing.
Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dua kambing dan anak perempuan satu kambing, dan ini yang diamalkan oleh para ulama.
4. Makna "mukafa'atan":
Dawud bin Qais bertanya kepada Zaid bin Aslam (seorang tabi'in terkemuka di Madinah) tentang makna "mukafa'atan", maka beliau menjawab: "Dua kambing yang serupa yang disembelih bersama-sama." Maksudnya, kedua kambing tersebut harus sepadan dalam usia, ukuran, dan kualitas — tidak boleh satu lebih tua dan satu lebih muda secara mencolok, atau satu gemuk dan satu kurus.
5. Hikmah aqiqah:
Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menyebutkan beberapa hikmah aqiqah:
- Menebus anak dari keterikatannya (sebagaimana makna asal "aqiqah" yang berarti memotong/melepaskan)
- Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia anak
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim 'alaihis salam ketika menyembelih tebusan untuk Ismail
- Sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan tetangga dan kerabat melalui daging yang dibagikan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan masalah aqiqah untuk anak-anaknya. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat cinta sunnah dan tidak pernah meninggalkannya. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum aqiqah, maka beliau menjawab: "Aqiqah adalah sunnah dari Rasulullah ﷺ, dan beliau melakukannya untuk Al-Hasan dan Al-Husain." Maka para ulama Hanabilah menjadikan aqiqah sebagai perkara yang sangat ditekankan dalam keluarga mereka.
Kisah lain, Imam Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang sangat zuhud — ketika ditanya tentang aqiqah, beliau bersabda: "Jika engkau memiliki kelapangan, maka ber-aqiqahlah untuk anakmu. Sesungguhnya aqiqah itu adalah sembelihan yang dengannya Allah melindungi anakmu dari gangguan." Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga amalan sunnah ini meskipun mereka hidup sederhana.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah bagi orang tua yang mampu — bukan wajib, tetapi sangat dianjurkan.
- Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing yang sepadan (mukafa'atan).
- Untuk anak perempuan: satu ekor kambing.
- Waktu pelaksanaan: hari ketujuh dari kelahiran, sebagaimana hadits-hadits lain yang menyebutkan. Jika terlewat, boleh dilakukan kapan saja.
- Syarat hewan: sama seperti hewan kurban — sehat, tidak cacat, dan sudah mencapai usia yang ditentukan.
- Hikmah aqiqah: sebagai syukur, tebusan bagi anak, dan sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama.
- Adab memilih kata: Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk menghindari kata-kata yang berkonotasi buruk dan memilih kata yang baik (at-tafaul).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.