Penjelasan Hadits Nasa'i No. 42 tentang Bersuci dengan batu, kotoran hewan tidak sah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab bersuci (istinja') setelah buang air besar, yaitu menggunakan batu sebagai pembersih. Nabi ﷺ memerintahkan tiga batu, namun karena hanya ditemukan dua, beliau tetap memakai dua batu dan menolak kotoran hewan (rautsah) karena itu adalah makanan jin (riks). Pelajarannya: bersuci harus dengan benda yang suci dan menyucikan, serta kita tidak boleh memaksa memakai benda najis meski jumlahnya kurang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Keringanan dalam Menggunakan Dua Batu (no. 42), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, melalui jalur Abdurrahman bin al-Aswad dari ayahnya al-Aswad bin Yazid an-Nakha'i.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

أَتَى النَّبِيُّ ﷺ الْغَائِطَ وَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُ بِهِنَّ النَّبِيَّ ﷺ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذِهِ رِكْسٌ

Terjemahan: "Nabi ﷺ pergi ke tempat buang air, lalu memerintahkan aku membawakan tiga batu. Aku menemukan dua batu, dan mencari yang ketiga namun tidak menemukannya, maka aku mengambil sepotong kotoran (hewan) dan membawanya kepada Nabi ﷺ. Beliau mengambil dua batu itu, membuang kotoran tersebut, dan bersabda: 'Ini adalah riks.'" Imam an-Nasa'i berkata: "Riks adalah makanan jin."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci dan kebersihan:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

" Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits lain yang menguatkan: Nabi ﷺ bersabda (dari Abu Hurairah, riwayat al-Bukhari dan Muslim): "Jika salah seorang dari kalian beristinja', hendaklah dengan tiga batu." Makna ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa bab fiqih sekaligus:

Pertama: Istinja' dengan batu (istijmar). Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik menjelaskan bahwa bersuci dengan batu yang suci dan menyucikan itu sah, dan jumlah tiga batu adalah yang paling utama. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa tiga batu itu bukan syarat mutlak, tetapi yang wajib adalah menghilangkan najis; jika dua batu sudah cukup membersihkan, maka boleh. Inilah yang dipahami dari tindakan Nabi ﷺ yang tetap memakai dua batu ketika batu ketiga tidak ada.

Kedua: Larangan menggunakan benda najis atau benda yang tidak menyucikan. Nabi ﷺ menolak rautsah (kotoran hewan) dan menyebutnya riks. Imam an-Nasa'i menjelaskan riks adalah makanan jin — ini berdasarkan hadits lain dari Abdullah bin Mas'ud (riwayat al-Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ melarang beristinja' dengan tulang dan kotoran hewan, dan bersabda: "Itu adalah makanan saudara kalian dari jin." Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan hikmahnya: benda yang menjadi makanan jin tidak layak dijadikan alat bersuci karena mengandung penghormatan terhadap makhluk Allah dan karena benda itu najis.

Ketiga: Adab terhadap Nabi ﷺ dan kejujuran Abdullah bin Mas'ud. Abdullah bin Mas'ud tidak mengada-ada; ia mencari batu ketiga, tidak menemukannya, lalu berijtihad dengan membawa kotoran. Nabi ﷺ tidak marah, hanya menjelaskan. Ini menunjukkan kelembutan dalam mendidik dan bahwa ijtihad yang keliru dimaafkan selama tidak sengaja.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama daftar. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat istinja' dengan batu minimal tiga, dan jika kurang dari tiga tidak mencukupi kecuali sudah bersih. Imam Abu Hanifah berpendapat cukup dengan satu batu yang menyucikan seluruh tempat, dan tiga itu sunnah. Imam Malik berpendapat wajib menghilangkan najis, dan tiga batu adalah sunnah. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad — adalah bahwa yang menjadi patokan adalah hilangnya najis; tiga batu adalah yang paling sempurna, dan dua batu sah jika sudah membersihkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Kelima: Riks dan makanan jin. Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan adanya jin yang makan, dan bahwa tulang serta kotoran adalah makanan mereka. Karena itu, benda-benda itu tidak boleh digunakan untuk bersuci, sebagai bentuk penghormatan dan karena najisnya.

Story Telling

Dikisahkan dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia, ahli qira'ah dan fiqih — bahwa suatu hari Nabi ﷺ hendak buang air besar di tempat terbuka. Beliau memanggil Abdullah dan memintanya membawakan tiga batu untuk bersuci. Abdullah bergegas mencari, dan hanya menemukan dua batu. Ia mencari ke sana kemari, namun batu ketiga tak kunjung didapat. Dalam keterbatasan itu, ia melihat sepotong kotoran hewan kering, lalu membawanya bersama dua batu tadi.

Ketika ia menyerahkan kepada Nabi ﷺ, beliau mengambil dua batu dan melemparkan kotoran itu, seraya bersabda dengan lembut: "Ini adalah riks." Abdullah pun mengerti bahwa kotoran hewan bukan alat bersuci yang sah. Kisah ini mengajarkan kita: jangan memaksakan sesuatu yang tidak layak hanya karena kekurangan; lebih baik memakai yang halal dan suci meski jumlahnya kurang, daripada menambal dengan yang najis. Imam an-Nasa'i meriwayatkan kisah ini sebagai pelajaran bagi umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersuci (istinja') setelah buang air besar disunnahkan dengan tiga batu yang suci dan menyucikan.
  2. Jika tidak menemukan tiga, dua batu yang sudah membersihkan itu sah, sebagaimana perbuatan Nabi ﷺ.
  3. Haram menggunakan benda najis seperti kotoran hewan atau tulang untuk bersuci, karena itu makanan jin dan tidak menyucikan.
  4. Hendaklah kita berusaha menyediakan alat bersuci yang halal dan suci, dan tidak memaksakan yang haram.
  5. Kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik sahabat menjadi teladan bagi kita dalam menasihati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?