Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting tentang harta peninggalan para Nabi. Intinya, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa para Nabi tidak mewariskan harta; apa yang mereka tinggalkan adalah sedekah (harta milik umat yang dikelola untuk kemaslahatan). Hadits ini juga menjelaskan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengelola harta tersebut dengan sangat hati-hati, serta menunjukkan bahwa harta fai' dan sedekah harus disalurkan sesuai ketentuan Allah, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4148), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Perawi utamanya adalah Malik bin Aws bin Al-Hadatsan dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang disebut dalam hadits:
- QS. Al-Anfal [8]: 41 tentang pembagian khumus (seperlima harta rampasan perang):
> وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."
- QS. At-Taubah [9]: 60 tentang golongan penerima zakat:
> إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil..."
- QS. Al-Hasyr [59]: 7 tentang pembagian harta fai':
> مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Harta fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."
Hadits pokok yang menjadi inti:
> لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
> "Kami (para Nabi) tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
> (HR. Al-Bukhari no. 6727, Muslim no. 1759, dan An-Nasa'i no. 4148)
Pandangan Ulama dari daftar rujukan:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan para Nabi tidak mewariskan harta, dan harta mereka menjadi sedekah yang dikelola oleh pemimpin umat untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa harta peninggalan Nabi ﷺ (seperti tanah Fadak, Khaibar, dan lainnya) dikelola oleh khulafaur rasyidin dan disalurkan untuk kepentingan umum, bukan untuk ahli waris.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makna "sedekah" di sini bukan sedekah sunnah, tetapi harta yang menjadi milik kaum Muslimin dan dikelola oleh pemimpin mereka.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Historis Hadits
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, terjadi perselisihan antara Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi) dan Ali bin Abi Thalib (menantu Nabi) mengenai pengelolaan harta peninggalan Nabi. Keduanya datang kepada Umar bin Khattab untuk meminta keputusan.
Umar menjawab dengan tegas bahwa ia tidak akan memutuskan perkara yang sudah jelas hukumnya dari Rasulullah ﷺ, yaitu sabda beliau: "Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
2. Penjelasan Az-Zuhri tentang Pengelolaan Harta
Dalam hadits ini, Imam Az-Zuhri (salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati) memberikan penjelasan rinci:
- Harta tersebut dikelola langsung oleh Rasulullah ﷺ selama hidupnya. Beliau mengambil secukupnya untuk kebutuhan keluarganya, dan sisanya disalurkan untuk kemaslahatan umat.
- Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq mengelolanya dengan cara yang sama.
- Kemudian Umar bin Khattab melanjutkan pengelolaan tersebut.
- Ketika Abbas dan Ali meminta agar harta itu diserahkan kepada mereka, Umar bersedia menyerahkannya dengan syarat mereka mengelolanya sesuai cara Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Namun keduanya tidak menyanggupi syarat tersebut, sehingga Umar tetap mengelolanya.
3. Pembagian Harta Menurut Al-Qur'an
Umar kemudian menjelaskan bahwa harta-harta tersebut memiliki ketentuan masing-masing:
- Harta khumus (seperlima rampasan perang) untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, miskin, dan ibnu sabil (QS. Al-Anfal: 41).
- Harta zakat untuk delapan golongan yang disebutkan (QS. At-Taubah: 60).
- Harta fai' (harta yang diperoleh tanpa peperangan) untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, miskin, dan ibnu sabil (QS. Al-Hasyr: 7).
Az-Zuhri menjelaskan bahwa harta fai' seperti Fadak adalah khusus untuk Rasulullah ﷺ, dan setelah beliau wafat, harta tersebut dikelola untuk kemaslahatan umat.
4. Pelajaran dari Sikap Umar
Sikap Umar bin Khattab menunjukkan beberapa hal penting:
- Kehati-hatian dalam mengelola harta umat — Umar tidak mau menyerahkan harta tersebut kepada siapa pun tanpa jaminan pengelolaan yang benar.
- Keadilan — Umar tidak memihak kepada kerabat Nabi sekalipun, karena hukum Allah dan Rasul-Nya di atas segalanya.
- Ketaatan pada dalil — Umar lebih mengutamakan sabda Rasulullah ﷺ daripada pertimbangan kekeluargaan.
5. Pandangan Ulama tentang Harta Peninggalan Nabi
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa harta peninggalan Nabi berupa tanah Fadak dan lainnya adalah milik kaum Muslimin, dikelola oleh pemimpin untuk kemaslahatan umum.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa ayat-ayat tentang fai' dan khumus menunjukkan keadilan Islam dalam distribusi harta, mencakup semua golongan yang berhak.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan harta warisan dalam bentuk uang atau properti pribadi; yang beliau tinggalkan adalah harta yang dikelola untuk kepentingan dakwah dan umat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam masalah ini. Ketika Fatimah Az-Zahra (putri Rasulullah ﷺ) datang meminta warisan tanah Fadak, Abu Bakar menolak dengan berkata:
> "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.' Keluarga Muhammad hanya makan dari harta ini."
Fatimah pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, karena ia tahu bahwa mertuanya itu adalah orang yang paling jujur dan paling tahu tentang sunnah ayahnya. Namun, ia tetap merasa sedih dan tidak berbicara banyak dengan Abu Bakar setelah itu, bukan karena membencinya, tetapi karena kehilangan ayahnya yang sangat dicintai.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga amanah dan tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, meskipun yang meminta adalah orang yang paling dicintai Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Para Nabi tidak mewariskan harta — harta mereka menjadi sedekah yang dikelola untuk kemaslahatan umat.
- Pemimpin umat bertanggung jawab mengelola harta tersebut dengan cara yang benar dan transparan.
- Harta umat harus disalurkan sesuai ketentuan Allah — khumus, zakat, dan fai' memiliki golongan penerimanya masing-masing.
- Kita harus menjauhi sikap tamak dan memperebutkan harta yang bukan hak kita, sebagaimana Abbas dan Ali yang akhirnya menerima keputusan Umar.
- Kehati-hatian dalam mengelola harta adalah sifat yang harus dimiliki setiap pemimpin dan pengelola keuangan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.