Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4147 tentang Pembagian khumus untuk Allah, Rasul, dan kerabatnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan pembagian harta khumus (seperlima dari harta rampasan perang) yang diperuntukkan bagi Allah, Rasulullah ﷺ, kerabat beliau, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Bagian untuk Allah dan Rasul-Nya digunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam, sementara bagian kerabat Nabi (Bani Hasyim dan Bani Muththalib) diberikan kepada mereka tanpa membedakan kaya atau miskin menurut satu pendapat, atau khusus untuk yang miskin menurut pendapat yang lebih kuat. Ini semua menunjukkan keadilan dan kasih sayang Islam dalam mengatur harta rampasan perang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima darinya adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4147) dari Mujahid bin Jabr, seorang tabi'in besar dan ahli tafsir. Penjelasan ini juga diperkuat oleh perkataan Imam An-Nasa'i sendiri dalam kitabnya yang merujuk pada pendapat Mujahid.

Penjelasan Rinci

Hadits ini membahas tentang pembagian harta khumus (seperlima) dari ghanimah (harta rampasan perang). Mujahid bin Jabr, seorang ulama tabi'in yang sangat terkenal dalam ilmu tafsir, menjelaskan bahwa bagian yang disebut "untuk Allah dan Rasul" dalam ayat tersebut adalah untuk Nabi ﷺ dan kerabatnya. Beliau menegaskan bahwa mereka (Nabi dan kerabatnya) tidak mengambil bagian dari sedekah, karena sedekah adalah kotoran manusia dan tidak layak bagi mereka.

Imam An-Nasa'i, dalam penjelasannya, memberikan pandangan yang mendalam. Beliau mengatakan bahwa penyebutan "untuk Allah" di awal ayat adalah sebagai pembukaan yang mulia, karena segala sesuatu adalah milik Allah. Namun, bagian tersebut secara praktis dikelola oleh Rasulullah ﷺ dan setelah beliau wafat, oleh pemimpin umat (imam) untuk kemaslahatan umum, seperti membeli kuda perang dan senjata, serta diberikan kepada mereka yang memiliki keahlian dan manfaat bagi umat Islam, termasuk para ahli hadits, ilmu, fiqih, dan Al-Qur'an.

Tentang bagian untuk "dzil qurba" (kerabat), Imam An-Nasa'i menjelaskan bahwa mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Ada dua pendapat di kalangan ulama:

  1. Bagian ini diberikan kepada semua kerabat, baik yang kaya maupun yang miskin.
  2. Bagian ini khusus untuk yang miskin di antara mereka, seperti halnya bagian untuk anak yatim dan musafir.

Imam An-Nasa'i cenderung kepada pendapat kedua, yaitu bahwa bagian ini lebih tepat diberikan kepada yang miskin. Beliau juga menegaskan bahwa dalam pembagian ini, anak kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, semuanya mendapatkan bagian yang sama, karena tidak ada dalil yang membedakan mereka.

Adapun empat perlima sisanya, menurut Imam An-Nasa'i, dibagikan oleh imam (pemimpin) kepada para prajurit Muslim yang ikut serta dalam pertempuran dan telah mencapai usia dewasa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr, seorang ulama tabi'in yang sangat alim, bahwa beliau sering merenungkan ayat-ayat tentang harta rampasan perang. Beliau melihat bagaimana Rasulullah ﷺ membagikan harta tersebut dengan sangat adil dan penuh hikmah. Suatu ketika, beliau mendengar bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian kepada para sahabat yang baru masuk Islam (muallaf) untuk melunakkan hati mereka, sementara sahabat Anshar yang sudah lama beriman tidak mendapatkan bagian tersebut. Hal ini membuat sebagian sahabat Anshar merasa kurang diperhatikan. Namun, ketika Rasulullah ﷺ mendengar hal itu, beliau bersabda, "Wahai kaum Anshar, bukankah kalian rela jika orang-orang pergi dengan membawa kambing dan unta, sementara kalian pulang dengan membawa Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian?" Maka menangislah para sahabat Anshar dan mereka pun ridha. Kisah ini menunjukkan bahwa pembagian harta bukanlah sekadar urusan materi, tetapi juga bagian dari strategi dakwah dan menjaga persatuan umat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Harta rampasan perang (ghanimah) dibagi menjadi lima bagian: satu bagian untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, miskin, dan musafir; empat bagian untuk para prajurit.
  2. Bagian untuk Allah dan Rasul digunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam, seperti membeli perlengkapan perang dan mendukung para ahli ilmu.
  3. Bagian untuk kerabat Nabi (Bani Hasyim dan Bani Muththalib) diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
  4. Dalam pembagian ini, semua penerima mendapatkan bagian yang sama, tanpa membedakan usia atau jenis kelamin.
  5. Semua pembagian ini harus dilakukan dengan adil dan penuh hikmah oleh pemimpin umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi