Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang harta fay' (harta rampasan dari musuh tanpa pertempuran) yang Allah berikan kepada Rasulullah ﷺ dari Bani Nadhir. Nabi ﷺ menggunakan harta tersebut untuk kebutuhan pokok keluarganya selama setahun, dan sisanya digunakan untuk membeli kuda dan senjata sebagai persiapan perang di jalan Allah. Ini mengajarkan kita tentang sikap zuhud, tidak berlebihan dalam harta, dan mendahulukan kepentingan umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
"Apa saja yang Allah berikan kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan (fay') dari penduduk negeri-negeri, maka itu adalah milik Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (no. 4140) dan juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas menjadi dasar pembagian harta fay' yang diperoleh tanpa peperangan. Beliau menukil perkataan Imam Malik bin Anas dan para ulama lainnya bahwa harta fay' adalah milik Allah dan Rasul-Nya, yang kemudian diatur penggunaannya oleh Rasulullah ﷺ untuk kemaslahatan umat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ. Beliau menceritakan tentang harta Bani Nadhir, yaitu suku Yahudi yang tinggal di sekitar Madinah. Setelah mereka mengkhianati perjanjian dengan Rasulullah ﷺ, mereka diusir dan harta mereka menjadi fay' bagi kaum Muslimin.
Poin-poin penting dari hadits ini:
- Harta Fay': Berbeda dengan ghanimah (harta rampasan perang yang diperoleh dengan pertempuran), fay' adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan. Dalam kasus Bani Nadhir, kaum Muslimin tidak perlu mengerahkan kuda dan unta perang, karena mereka menyerah tanpa perlawanan.
- Kebijakan Rasulullah ﷺ: Nabi ﷺ tidak menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi secara berlebihan. Beliau hanya mengambil secukupnya untuk kebutuhan pokok keluarganya selama satu tahun. Ini menunjukkan sifat zuhud dan tawakkal beliau. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kesederhanaan dan kepercayaan penuh kepada Allah dalam hal rezeki.
- Prioritas Umat: Sisa dari harta tersebut tidak ditimbun atau digunakan untuk kemewahan, melainkan dibelanjakan untuk al-Kur'a (kavaleri/kuda perang) dan as-Silah (senjata). Ini adalah persiapan militer untuk menjaga keamanan dan kejayaan Islam. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan kekuatan untuk berjihad di jalan Allah.
- Pelajaran tentang Kepemimpinan: Seorang pemimpin atau yang diberi amanah harta umat harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Beliau tidak menjadikan harta tersebut sebagai milik pribadi yang mutlak, melainkan sebagai amanah yang harus disalurkan untuk kemaslahatan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dinar dan dirham, tidak pula kambing dan unta." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau memiliki akses terhadap harta yang banyak, beliau tidak pernah mengumpulkannya untuk diri sendiri. Bahkan, ketika beliau wafat, baju besi beliau masih tergadai karena kebutuhan keluarga. Ini adalah puncak dari sikap zuhud yang diajarkan dalam hadits tentang harta Bani Nadhir ini.
Kesimpulan Praktis
- Sikap Zuhud: Janganlah kita terlalu mencintai harta dan menggunakannya untuk kemewahan yang berlebihan. Cukuplah mengambil secukupnya untuk kebutuhan pokok.
- Prioritaskan Kepentingan Umum: Jika kita memiliki kelebihan harta, terutama bagi yang diberi amanah, hendaknya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan persiapan kekuatan untuk menjaga keamanan.
- Persiapan Kekuatan: Dalam konteks modern, ini bisa diartikan sebagai pentingnya mendukung segala hal yang memperkuat umat, baik dalam bidang pertahanan, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan.
- Tawakkal: Seperti Nabi ﷺ yang hanya menyimpan kebutuhan setahun, kita juga diajarkan untuk bertawakkal kepada Allah dalam urusan rezeki, tanpa khawatir berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.