Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga amanah dalam harta kaum Muslimin. Beliau tidak mengambil sedikit pun dari harta fa'i (harta rampasan perang) melebihi hak yang Allah tetapkan, yaitu seperlima (khumus). Bahkan sehelai rambut unta pun beliau nyatakan tidak halal baginya di luar khumus. Ini menunjukkan kejujuran dan keadilan Nabi ﷺ serta menjadi pelajaran bagi pemimpin dan setiap Muslim untuk tidak mengambil hak orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللَّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits 'Ubadah bin ash-Shamit ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pembagian Fa'i. An-Nasa'i menyebutkan bahwa sanadnya melalui Mak-hul, Abu Salam (Mamthur, seorang Habasyi), dan Abu Umamah (Shuday bin 'Ajlan). Hadits ini dinilai sahih oleh para ulama hadits.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan kehati-hatian beliau dalam masalah harta kaum Muslimin.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa khumus adalah hak yang Allah tetapkan, dan Nabi ﷺ tidak mengambil lebih dari itu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengambil harta fa'i untuk dirinya sendiri kecuali melalui jalur khumus dan itupun beliau gunakan untuk kepentingan umat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini terjadi pada hari Hunain, sebuah peperangan yang terjadi setelah Fathu Makkah. Pada saat itu, kaum Muslimin mendapatkan harta rampasan perang yang banyak. Nabi ﷺ mengambil sehelai rambut dari sisi unta (sebagai perumpamaan sesuatu yang sangat kecil) dan bersabda bahwa beliau tidak halal mengambil dari harta fa'i bahkan sebesar rambut itu, kecuali khumus (seperlima) yang telah Allah tetapkan. Dan khumus itu pun akan dikembalikan untuk kepentingan kaum Muslimin.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki hak istimewa dalam harta fa'i selain khumus. Beliau tidak mengambil harta tersebut untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan umat. Ini adalah bentuk keadilan dan amanah yang sempurna.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa pernyataan Nabi ﷺ "tidak halal bagiku" bukan berarti beliau tidak berhak, tetapi menunjukkan kezuhudan dan kehati-hatian beliau. Beliau ingin mengajarkan kepada umatnya agar tidak tamak terhadap harta yang bukan haknya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa khumus adalah bagian yang Allah tetapkan untuk Nabi ﷺ, kerabatnya, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Nabi ﷺ tidak mengambil lebih dari itu, dan beliau mengelola khumus tersebut untuk kemaslahatan umat.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal [8]: 41 menegaskan pembagian fa'i: seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil; sedangkan empat perlima sisanya untuk para mujahidin. Nabi ﷺ hanya mengambil bagian khumus dan tidak lebih.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak memiliki perbedaan pendapat yang signifikan tentang makna hadits ini. Mereka sepakat bahwa hadits ini menunjukkan kejujuran Nabi ﷺ dan keadilan dalam pembagian harta fa'i. Yang paling kuat adalah pemahaman bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil harta fa'i di luar khumus, dan khumus itu pun digunakan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi beliau.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Hunain, setelah kaum Muslimin memperoleh kemenangan dan harta rampasan perang yang melimpah, sebagian orang mungkin tergoda untuk mengambil lebih dari haknya. Melihat hal itu, Nabi ﷺ mengambil sehelai rambut dari sisi unta dan mengangkatnya di hadapan manusia. Beliau bersabda dengan lembut namun tegas: "Wahai manusia, tidak halal bagiku mengambil dari harta fa'i kalian bahkan sebesar rambut ini, kecuali khumus, dan khumus itu akan kembali kepada kalian."
Para sahabat yang mendengar perkataan ini terdiam dan merenung. Betapa besar kejujuran dan keadilan Nabi ﷺ. Beliau yang memimpin perang, yang berhak atas harta rampasan, namun beliau tidak mengambil sedikit pun melebihi hak yang Allah tetapkan. Ini adalah teladan bagi setiap pemimpin dan setiap Muslim dalam menjaga amanah.
Hikmah: Kejujuran dan keadilan dalam mengelola harta umat adalah sifat mulia yang harus dimiliki setiap pemimpin. Sebesar apa pun kekuasaan, tidak boleh digunakan untuk mengambil hak orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jaga amanah dalam harta: Setiap Muslim, terutama pemimpin, harus menjaga amanah dalam mengelola harta umat dan tidak mengambil melebihi haknya.
- Teladani kezuhudan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ tidak mengambil harta fa'i untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan umat. Ini adalah teladan dalam hidup sederhana dan tidak tamak.
- Pahami pembagian fa'i: Ayat Al-Anfal [8]: 41 menjelaskan bahwa seperlima (khumus) dari harta rampasan perang adalah hak Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil; sedangkan empat perlima untuk para mujahidin.
- Hindari ghuluw (berlebihan): Hadits ini mengajarkan keseimbangan dalam mengambil hak dan tidak berlebihan.
- Renungkan kisah ini: Kisah Nabi ﷺ dengan sehelai rambut unta adalah pengingat bahwa sekecil apa pun harta yang bukan hak kita, tidak boleh diambil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.