Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kebijakan Nabi ﷺ dalam membagikan bagian khusus dari harta fai' (termasuk khumus) kepada kerabat beliau. Beliau ﷺ mengkhususkan pemberian kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib, dan tidak memberikannya kepada Bani Abdu Syams dan Bani Naufal. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang didasarkan pada wahyu dan pertimbangan khusus, bukan sekadar hubungan kekerabatan biasa. Hadits ini juga mengajarkan bahwa kebijakan pemimpin dalam mengelola harta umat harus ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 4136):
Teks hadits telah disebutkan di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 4229) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1771) dari jalur yang berbeda, sehingga derajatnya Shahih.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang pembagian harta fai':
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari mereka, maka kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Hasyr [59]: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta fai' sepenuhnya berada di tangan Rasulullah ﷺ sesuai petunjuk Allah, dan beliau ﷺ menempatkannya sesuai dengan hikmah yang Allah berikan.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang fai' (QS. Al-Hasyr: 6-10) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ diberi wewenang untuk membagikan harta tersebut sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, dan beliau ﷺ tidak membagikannya berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pribadi, melainkan berdasarkan wahyu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan peristiwa setelah Perang Hunain. Ketika Nabi ﷺ membagikan harta rampasan perang, beliau memberikan bagian dari khumus (seperlima) kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib bin Abdu Manaf. Jubair bin Muth'im dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma yang berasal dari Bani Abdu Syams dan Bani Naufal merasa keberatan karena mereka juga kerabat dekat Nabi ﷺ.
Pertama: Makna "Hasyim dan Al-Muththalib adalah satu"
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menganggap Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib sebagai satu kesatuan karena keduanya adalah kerabat terdekat beliau yang tidak pernah memutuskan hubungan dan tetap bersama beliau dalam peristiwa-peristiwa penting, termasuk ketika Bani Abdu Manaf yang lain (Bani Abdu Syams dan Bani Naufal) masih dalam keadaan yang berbeda.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa pembagian khumus untuk kerabat bukanlah berdasarkan sekadar nasab, tetapi berdasarkan kedekatan dan kondisi yang Allah ﷻ ketahui. Beliau ﷺ tidak memberikan kepada Bani Abdu Syams dan Bani Naufal karena mereka tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam firman Allah tentang "dzil qurba" (kerabat) dalam konteks ayat khumus.
Kedua: Pelajaran tentang ketaatan kepada pemimpin
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin mengkhususkan sebagian harta untuk orang-orang tertentu yang memiliki kemaslahatan, selama hal itu dilakukan dengan benar dan tidak melanggar syariat. Keputusan Nabi ﷺ ini adalah keputusan yang berdasarkan wahyu, dan para sahabat yang merasa keberatan akhirnya menerima penjelasan beliau dengan lapang dada.
Ketiga: Hikmah di balik kebijakan tersebut
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian khumus kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib karena mereka adalah kerabat yang paling dekat dan paling membutuhkan, serta mereka adalah orang-orang yang selalu bersama beliau dalam suka dan duka. Adapun Bani Abdu Syams dan Bani Naufal, mereka tidak termasuk dalam kategori tersebut pada saat itu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah kejadian ini, Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu yang awalnya merasa keberatan, akhirnya memahami kebijakan Nabi ﷺ. Beliau kemudian menjadi salah satu sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ dan keluarganya. Bahkan dalam riwayat lain, Jubair bin Muth'im termasuk di antara sahabat yang mendapatkan bagian dari harta rampasan Hunain dalam jumlah besar untuk melunakkan hatinya (mu'allafatu qulubuhum), sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari.
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat bijaksana dalam mengelola harta umat. Beliau ﷺ tidak membagikan berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pribadi, tetapi berdasarkan petunjuk Allah dan pertimbangan maslahat yang mendalam. Para sahabat yang awalnya merasa keberatan pun akhirnya menerima dan memahami kebijakan tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Ketaatan kepada pemimpin dalam kebijakan harta – Selama kebijakan pemimpin tidak bertentangan dengan syariat, maka kita wajib menerimanya dengan lapang dada.
- Kedekatan kepada Nabi ﷺ bukan hanya dengan nasab – Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa, bukan sekadar hubungan darah.
- Hikmah dalam pembagian harta – Seorang pemimpin harus bijaksana dalam mengelola harta umat, dengan mempertimbangkan maslahat dan kondisi yang ada.
- Adab menyampaikan keberatan – Para sahabat menyampaikan keberatan mereka dengan cara yang baik dan sopan kepada Nabi ﷺ, dan ketika beliau menjelaskan, mereka menerimanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.