Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi surat Khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Umar bin Al-Walid, yang menegur dua hal: (1) pengambilan seluruh bagian khumus (seperlima harta rampasan) secara tidak sah, padahal bagian ayahnya hanya seperti bagian seorang Muslim biasa, dan (2) menampakkan alat musik serta alat tiup secara terbuka, yang beliau sebut sebagai bid'ah dalam Islam. Teguran ini menunjukkan keadilan dan keberanian seorang pemimpin dalam menegakkan hak Allah dan hak kaum Muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, kitab pembagian fai', dari jalur Al-Awza'i (wafat 157 H), salah satu ulama besar Syam yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
Karena ini berupa atsar (perkataan tabi'in), maka dalil utamanya adalah ayat Al-Qur'an tentang pembagian khumus:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
QS. Al-Hujurat [49]: 13
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa."
Hadits terkait dari Abu Dawud dan lainnya, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang khumus dan pembagiannya sesuai ketentuan syariat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Muslim bahwa khumus memiliki lima bagian yang telah ditentukan, tidak boleh diambil seluruhnya oleh satu orang.
Penjelasan Rinci
Pertama: Teguran tentang khumus.
Umar bin Abdul Aziz (wafat 101 H) adalah khalifah Bani Umayyah yang dikenal adil dan zuhud. Beliau menulis surat kepada Umar bin Al-Walid bin Abdul Malik, yang saat itu menguasai seluruh bagian khumus secara tidak sah. Beliau tegaskan bahwa bagian ayahnya (Al-Walid bin Abdul Malik) hanyalah seperti bagian seorang Muslim biasa — karena khumus itu terbagi lima: hak Allah, hak Rasul ﷺ, hak kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir (QS. Al-Anfal: 41).
Al-Awza'i — yang meriwayatkan surat ini — adalah ulama Syam yang sangat memahami fiqih pemerintahan dan keadilan. Beliau menukil teguran ini sebagai pelajaran bagi umat.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khumus bukan milik pribadi penguasa, melainkan amanah yang harus disalurkan sesuai ketentuan syariat. Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa pemimpin wajib menunaikan hak-hak ini kepada yang berhak, dan tidak boleh mengambilnya untuk diri sendiri atau keluarganya.
Kedua: Teguran tentang menampakkan alat musik.
Umar bin Abdul Aziz menyebut izh-harul ma'azif wal mizmar (menampakkan alat musik dan alat tiup) sebagai bid'ah dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang perbuatan tersebut sebagai hal baru yang tidak ada contohnya dari Nabi ﷺ dan para sahabat, terutama bila dilakukan secara terbuka dan menjadi kebiasaan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa bid'ah adalah setiap perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari syariat. Sedangkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa alat musik termasuk perkara yang melalaikan dari dzikir dan Al-Qur'an, dan para salaf mencela perbuatannya secara terbuka.
Ketiga: Ancaman memotong rambut.
Umar bin Abdul Aziz mengancam akan mengirim orang untuk memotong jummah (rambut panjang) Umar bin Al-Walid yang beliau sebut jummah as-su' (rambut yang buruk). Ini menunjukkan ketegasan beliau dalam mengingkari kemungkaran, meskipun kepada keluarga penguasa. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban, terutama bagi pemimpin, dengan cara yang paling baik dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Para ulama berbeda dalam rincian hukum alat musik. Sebagian (seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim) mengharamkan secara mutlak, sebagian memberi rincian sesuai konteks. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mencela perbuatan menampakkannya secara terbuka sebagai bid'ah, sebagaimana ditegaskan Umar bin Abdul Aziz dan diikuti oleh Al-Awza'i, Ibn Rajab, dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz ketika menjadi khalifah, beliau menulis surat kepada para gubernur dan keluarganya dengan penuh keadilan. Beliau pernah berkata: "Sesungguhnya aku tidak mengangkat seseorang karena kekerabatan, tetapi karena kemampuan dan amanah." Ketika beliau melihat keluarganya mengambil hak yang bukan miliknya, beliau tidak segan menegur dengan keras, bahkan mengancam. Inilah teladan keadilan yang disebutkan Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah sebagai salah satu khulafa' yang paling menyerupai masa khulafaur rasyidin.
Kesimpulan Praktis
- Harta umat adalah amanah — khumus, zakat, dan harta publik tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Pemimpin wajib menyalurkannya sesuai ketentuan syariat.
- Menampakkan alat musik secara terbuka termasuk perkara yang dicela para salaf dan disebut bid'ah oleh Umar bin Abdul Aziz, terutama bila melalaikan dari ibadah dan dzikir.
- Amar ma'ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan keberanian dan hikmah, bahkan kepada keluarga sendiri.
- Keadilan pemimpin adalah sebab keberkahan umat, sebagaimana dicontohkan Umar bin Abdul Aziz.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.